| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan status hubungan kerja Penggugat adalah sebagai pekerja tetap dan atau sebagai pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakuka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Penggugat sejak bulan Juli 2025;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan Pesangon, Penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sesuai dengan perundang undangan yang berlaku sejak 2015 sampai dengan di bacakan nya putusan ini sebagai berikut :
- Masa Kerja 10 tahun : Rp 5.690.752 x 9 = Rp 51.216.768,-
- UPMK 4 Bulan Upah : Rp 5.690.752 x 4 = Rp 22.763.008,-
- Hak Cuti tahunan yang tidak pernah diberikan selama bekerja 10 Tahun. (1 tahun : 12/30 x RP 5.690.752 = Rp 2.276.301), jadi total 10 tahun bekerja tanpa diberikan Hak Cuti sama sekali yaitu = Rp 22.763.010,-
TOTAL Rp. 96.742.786,- (Sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah);
- Menghukum Tergugat membayarkan Upah selama proses sampai perselisihan PHK berkekuatan Hukum tetap, adapun upah selama proses mengacu kepada UMP Bekasi saat ini dari mulai bulan Juli 2025 sampai dengan Februari 2026 (estimasi selama berproses di pengadilan) yaitu :
- 8 Bulan x Rp 5.690.752 = Rp 45.526.016,-
(Empat puluh lima juta lima ratus dua puluh enam ribu enam belas rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsong) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini kepada Tergugat;
- Membebankan biaya perkara yang timbul akibat Gugatan ini kepada Pemerintah;
ATAU
Apabila MajelisHakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri kota Bandung berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) |