Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
231/Pdt.G/2025/PN Bdg EMI BEGIS LIDWINA LORWIDA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 231/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT salam perkara ini;
  3. Menyatakan  demi  hukum  perbuatan  TERGUGAT  Wanprestasi  kepada  PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk MELUNASI KEWAJIBAN kepada PENGGUGAT sesuai kerugian yang diderita PENGGUGAT sebesar Rp.22.500.000,-(dua juta dua ratus lima ratus ribu rupiah),dengan rincian sebagai berikut :
  • Pokok dana : Rp.15.000.000,-
  • Keuntungan : Rp.7.500.000,-
  1. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding,kasasi,maupun verzet;

 

SEKUNDER :

 

Jika Pengadilan Negeri Bandung melalui Majelis Hakim yang Memeriksa,Mengadili, dan Memutus Perkara ini berpendapat lain ,mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak