Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
189/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Sudit Heriyanto PT. Garda Raja Pertama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 189/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sudit Heriyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WILLIAM A, S.H.Sudit Heriyanto
Tergugat
NoNama
1PT. Garda Raja Pertama
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berubah semula Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak terjadinya hubungan kerja;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  4. Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja dan pergantian hak terhadap Penggugat dengan total sebesar Rp. 88.430.661,- (Delapan puluh delapan juta empat ratus tiga puluh ribu enam ratus enam puluh satu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat membayar upah proses kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 3.604.482 x 6 bulan = Rp. 21.626.892,- (Dua puluh satu juta enam ratus dua puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah);
  6. Menghukum Tergugat membayar upah sebesar upah minimum yang berlaku di Kabupaten Sukabumi pada tahun berjalan, sejak bulan Oktober 2025 sampai dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);

 

 “Atau”

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak