Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
959/Pid.B/2025/PN Bdg 1.RAKHMI IZHARTI, SH
2.LUCKY AFGANI, SH
GILANG GUMELAR Bin PEPEY WIARSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 959/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5593.a/M.2.10/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAKHMI IZHARTI, SH
2LUCKY AFGANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GILANG GUMELAR Bin PEPEY WIARSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Gilang Gumelar Bin Pepey Wiarsa pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2023 sekira jam 19.00 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Agustus 2023 bertempat di rumah terdakwa di Jl. Terus Haruman V Rt 07 Rw 08 Kel. Cigending Kec. Ujung Berung Kota Bandung. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

?

Pihak Dipublikasikan Ya