Bahwa ia terdakwa Gilang Gumelar Bin Pepey Wiarsa pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2023 sekira jam 19.00 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Agustus 2023 bertempat di rumah terdakwa di Jl. Terus Haruman V Rt 07 Rw 08 Kel. Cigending Kec. Ujung Berung Kota Bandung. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
? |