Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perusahaan Umum Daerah Pasar Juara Kota Bandung telah Wanprestasi
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 37.094.400,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Sembilan Puluh Empat RIbu Ribu Empat Ratus Rupiah) dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini.
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |