Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg YOSEP RUSDIAWAN, S.H. ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 404 /M.2.33Ft.1/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOSEP RUSDIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR: REG. PERKARA PDS- 05 /KAB.TSM/02/2025

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama Lengkap

:

ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR 

Tempat Lahir

:

Tasikmalaya

Umur / Tgl.Lahir

:

29 Tahun / 17 Agustus 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kp. Indularang RT:  001 / RW: 001 Desa Pageralam Kecamatan Taraju Kab. Tasikmalaya

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Kepala Urusan Keuangan Desa Pageralam Kecamatan Taraju Kab. Tasikmalaya (periode 03 November 2023 s/d 23 Desember 2023)

Pendidikan

:

SMA

Nomor KTP

:

3206131708950002

 

  1. Penahanan:

Riwayat Penahanan Terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR 

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik

:

Tidak dilakukan Penahanan

 

2.

Penahanan Oleh JPU (RUTAN) Sejak

:

3 Februari 2025 s/d 22 Februari 2025 di Rutan Kelas I Bandung

 

3

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

23 Februari 2025 s/d 24 Maret 2025 di Rutan Kelas I Bandung (sampai dengan perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus)

 

 

  1. Dakwaan:

 

PRIMAIR

 

------ Bahwa Terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Pageralam Kecamatan Taraju Kab. Tasikmalaya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Pageralam Nomor: 141/KEP./04/Des.P/2022 Tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Perangkat Desa Pageralam Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya tanggal 3 November 2022, pada waktu yang sudah tidak bisa ditentukan dengan pasti hari, tanggal, dan jamnya dalam bulan November Tahun 2022 sampai dengan bulan Desember Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di Desa Pageralam Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi sesuai Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1), (2) UU RI Nomor: 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010, tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, secara melawan hukum memanipulasi tandatangan Kepala Desa Pageralam pada cek yang digunakan untuk melakukan pencairan Dana Desa Pageralam Kec. Taraju Kab. Tasikmalaya T.A. 2022 dari rekening kas Pemerintah Desa Pageralam di Bank BJB dengan Nomor rekening : 005677300100, senilai Rp. 327.788.400,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus rupiah) yang digunakan diluar dari Prioritas Usulan Dana Desa Pageralam T.A. 2022, dimana perbuatan tersebut bertentangan dengan:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  4. Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 122 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa T.A. 2022
  5. Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor: 52 tahun 2020 Tentang susunan Organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa
  6. Proposal Usulan Nomor 641/004/V/Des-009/2022 tanggal 02 Juni 2022 perihal Penyampaian Dokumen Perencanaan Pemerintah Desa dan Prioritas Usulan Dana Desa T.A 2022.

Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi, yaitu Dengan cara Terdakwa memanipulasi tandatangan Kepala Desa Pageralam pada cek yang digunakan untuk melakukan pencairan Dana Desa Pageralam T.A. 2022 dari rekening kas Pemerintah Desa Pageralam di Bank BJB dengan Nomor rekening : 005677300100,  senilai Rp. 327.788.400,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus rupiah) yang kemudian terdakwa menggunakan uang hasil pencairan Dana Desa Pageralam TA 2022 tersebut untuk keperluan pribadinya yakni antara lain terdakwa gunakan untuk membayar utang terdakwa, bermain judi online dan di pakai untuk kebutuhan pribadi terdakwa sehari-hari.

Yang dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara  yaitu sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara menyebutkan bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, sehingga akibat adanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terkait penggunaan Dana Desa Pageralam T.A. 2022 yang tidak sesuai dengan peruntukkannya telah merugikan Keuangan Negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor: P/4339/PW.03.03/ITDA/2023 tanggal 24 Oktober 2023 sebesar Rp 327.788.400,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus rupiah), atau setidak-tidaknya berkisar sejumlah itu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada tanggal 3 November 2022, Terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR  diangkat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Pageralam Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Pageralam Nomor: 141/KEP./04/Des.P/2022 Tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Perangkat Desa Pageralam Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya tanggal 3 November 2022.
  • Bahwa struktur organisasi Desa Pageralam Kec. Taraju Kab Tasikmalaya sejak bulan November sampai dengan bulan Desember tahun 2022:
  • Kepala Desa                                                                         : ELON RUSLAN
  • Sekdes                                                                                  : RIZAL PATUROHMAN
  • Kaur Keuangan                                                                     : ARI RAHMAN (terdakwa)
  • Kaur Perencanaan                                                                : ROMI IRAWAN
  • Kaur Tata Usaha dan Umum                                                : BARDIN
  • Kasi Pemerintahan                                                               : KOMADIN
  • Kasi Kesra                                                                            : YUSUP MUBAROK
  • Kasi pelayanan                                                                     : CECEP SAEPUL MILAH
  • Kepala Dusun Inularang I                                                     : ATANG
  • Kepala Dusun Inularang II                                                    : TATANG SULAEMAN
  • Kepala Dusun Cintaasih                                                       : AKMAL
  • Staf keuangan                                                                       : RISMA FARIDA
  • Operator Desa                                                                      : RISNA NURHAYATI
  • Bahwa yang mempunyai kewenangan pada pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) T.A 2022 di Desa Pageralam Kec. Taraju Kab. Tasikmalaya, yaitu:
  1. Penanggung Jawab                            : Kepala Desa
  2. Penanggung Jawab administrasi        : Sekretaris Desa
  3. Pengelola Keuangan                           : Kaur Keuangan

Untuk pengelolaan keuangan merupakan tanggung jawab dari Kaur Keuangan karena adanya beberapa kegiatan yang pelaksanaan dilapangannya dilaksanakan oleh masing-masing penanggung jawab kegiatan-kegiatan seperti:

  1. Penanggung jawab Pembangunan                                         : Kasi Kesos
  2. Penanggung jawab Penyelenggaraan pendataan SDGS     : Kasi Kesos
  3. Penanggung Jawab Stunting                                                  : Kasi Pelayanan
  4. Penanggung jawaab program ketahanan pangan                 : Kasi Kesos
  5. Penanggung jawab Pembangunan Pipanisasi                      : Kasi Kesos
  6. Penanggung jawab Pembangunan Posyantek                      : Kasi Kesos
  7. Penanggung jawab PPKM                                                      : Kasi Pelayanan
  8. Penanggung jawaab BLT DD                                                 : Kasi Kesos
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor: 20 tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa menerangkan dalam Pasal 3 ayat (2) menyatakan : Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.

Kemudian pada Pasal 4 menyatakan : PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas:

  1. Sekretaris Desa;
  2. Kaur dan Kasi; dan.
  3. Kaur keuangan.

Selanjutnya pada Pasal 8, menyatakan :

  1. Kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan
  2. Kaur keuangan mempunyai tugas:
  1. menyusun RAK Desa; dan
  2. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
  1. Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor : 122 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 tanggal 31 Desember 2021, Desa Pageralam Kec. Taraju Kab. Tasikmalaya (Nomor urut 126)  memperoleh Dana Desa dari APBN T.A. 2022 sebesar Rp 1.082.686.000,- (satu milyar delapan puluh dua juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah). Dimana sebelumnya Desa Pageralam melalui saksi RIZAL PATUROHMAN selaku Sekretaris Desa Pageralam mengajukan Proposal Permohonan Dana Desa TA 2022 Nomor: 641/004/V/Des-009/2022 tanggal 02 Juni 2022 Perihal penyampaian Dokumen Perencanaan Pemerintah Desa dan Prioritas usulan Dana Desa T.A 2022 kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Tasikmalaya pada tanggal 2 Juni 2022.
  • Bahwa peruntukan Anggaran Dana Desa TA. 2022 yang diterima oleh Pemerintah Desa Pageralam Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya tersebut harus di gunakan sebagai berikut :

No.

Kegiatan

Anggaran

Tahap I

Tahap II

Tahap III

Jumlah anggaran

  1.  

PPKM

Rp86.614.900,-

 

 

Rp86.614.900,-

  1.  

Stunting

 

Rp15.000.000,-

 

Rp15.000.000,-

  1.  

SDG’s

 

Rp15.000.000,-

 

Rp15.000.000,-

  1.  

Ketahanan Pangan

 

Rp67.582.800,-

Rp129.417.200,-

Rp197.000.000,-

  1.  

Jalan Cintaasih

Rp172.219.500,-

Rp81.614.900,-

 

Rp253.834.400,-

  1.  

Posyantek

 

Rp18.099.500,-

 

Rp18.099.500,-

  1.  

Pipanisasi Air Bersih

 

Rp42.000.000,-

 

Rp42.000.000,-

  1.  

Pelatihan Ketahanan Pangan

 

Rp19.537.200,-

 

Rp19.537.200,-

 

Sub-Jumlah

Rp258.834.400,-

Rp258.834.400,-

Rp129.417.200,-

Rp647.086.000,-

  1.  

BLT Dana Desa

12 Bulan x 121 KPM x Rp300.000,-

Rp435.600.000,-

 

Jumlah Total

Rp258.834.400,-

Rp258.834.400,-

Rp129.417.200,-

Rp1.082.686.000,-

  • Bahwa jumlah KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang terdaftar sebagai penerima dana BLT Dana Desa pada TA 2022 di Desa Pageralam Kec. Taraju Kab Tasikmalaya sebanyak 121 KPM dengan rincian sebagai berikut:
      1. Kepunduhan Cintaasih (AKMAL sebagai Kepala Dusun Cintaasih Ds. Pageralam Kec. Taraju Kab. Tasikmalaya) sebanyak 46 KPM, antara lain: SITI HASANAH, NENI, EA SAPITRI, LINDA, IIN AZWAH, HERMAWAN, MUHAEMIN, IDRIS BADRUJAMAN, NANO, AHMAD SURYANA, AYUB, LIA MARLIANI, YUSUP SUPRIYATNA, OOS, DEDI, KUSNALIN, AGUS KURNIAWAN, WIWIN, DEDEH, RIDWAN, II, DEDE IKHLAS, KEUIS, SAELI, ELIS SUMIYATI, YAYAH, ENUR, DEDE IRPAN, CEP SUPRIYADI, TOILAH, IPAN, HENDRA, DEDE LUKMAN, KUSNADI, AI WIWIN, PENDI, ICIN, UTIN, UNUS, SAROH, HIKMAT, BUDI FIRMANSYAH, IRMAN, SUTISNA, AAT, dan ABDUL SALAM
      2. Dusun Indularang I (ATANG) sebanyak 34 KPM, antara lain: BADRIYAH, ENGKIN, SRI HANDAYANI, IMAS, DEDAH, CECEP PATMANUDIN, INA, ROHIMAH, HERNA, YAYAH, SITI ROBIAH, BADRIYAH, PUPUN, IKA SURTIKA, KAROM, RONI, JUHARYA, NURHAYATI, SUHA, ARIP RAMDAN, RAHMAN, ASEP WARID, DUDUNG, RIYAN SETIAN, BADRUZAMAN, KOKON KONAAH, DINDIN, EMEN HERMAN, NIA ROSALINA, UCU MARYANI, IIN, WAHAB, KAYAH, dan INA
      3. Kedusunan Indularang II sebanyak 41 KPM, antara lain: SAROH, ADANG KAR, OYOH, ITIM, EKA ZAUZAH TOHIROH, ROYANI, NASIHIN, KEUIS, DINDIN, SAEPULOH, IIM, TOTO, ASEP MUBAROK, WAWAN, MAE, SILPIA TINA, NESIH, IIS, EPON, ENGKAN, TATI, SUKI, NURAENI, RISNAWATI, IKLIMAH, ROHIMAH, TIKA SANTIKA, NARTI, JAJANG NURJAMAN, POPON, DINI SILPIANTI, ABDUL LATIP, AYIP, AAY ARYANI, JAJANG, AMILUDIN, MUHLIS, ADE MAMAD, AAN, DEDE IRPAN, dan RAHMAT.
  • Bahwa sejak terdakwa menjadi Kaur Keuangan Desa Pageralam tanggal 3 November 2022, maka semua pencairan Dana Desa Pageralam di lakukan di Bank BJB dengan menggunakan Cek, hal ini berdasarkan Surat Edaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Tasikmalaya nomor: P/KU/03.04D/432/DPMD/2022, tanggal 11 April 2022 Perihal perubahan rekening desa ke rekening giro, sehingga Pemerintah Desa Pageralam Kec. Taraju Kab. Tasikmalaya dapat melakukan pencairan atau penarikan Dana Desa dan Pendapatan asli Desa (PADes) T.A. 2022 di bank penyalur menggunakan Cek;
  • Bahwa pada tanggal 3 November 2022, saksi ELON RUSLAN selaku Kepala Desa Pageralam dan Terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR (Kaur Keuangan) membeli cek di teller Bank BJB seharga Rp10.000,- / lembar yang kemudian saksi ELON RUSLAN memerintahkan Terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR untuk menyerahkan cek tersebut kepada saksi RIZAL PATUROHMAN (Sekretaris Desa) selaku penanggung jawab administrasi, namun oleh terdakwa cek tersebut tidak di serahkan kepada saksi RIZAL PATUROHMAN dan masih dikuasai Terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR;
  • Bahwa dari jumlah anggaran Dana Desa Pageralam TA 2022 sebesar Rp 1.082.086.000,- (satu milyar delapan puluh dua juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah), dana yang sudah diserap adalah sebesar Rp 754.332.600,- (tujuh ratus lima pukuh empat juta tiga ratus tiga puluh dua juta enam ratus rupiah). Sehingga dana yang belum diserap dari total anggaran dana desa tersebut adalah sebesar Rp 327.753.400,-  ( tiga ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu empat ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
  • Untuk BLT bulan Oktober, November dan Desember 2022   : Rp 108.900.000,-
  • Pipanisasi                                                                                : Rp 42.000.000,-
  • Posyantek                                                                               : Rp 18.099.500,-
  • Pembelian domba (ketahanan pangan)                                 : Rp129.800.000,-

(50 ekor domba bibit dan 6 ekor Domba Jantan)

  • PPKM                                                                                      : Rp 28.953.900,-
  • Bahwa pada tanggal 3 November 2022, saksi BARDIN (Kaur Keuangan dari 1 Januari 2022 sampai dengan 2 November 2022) menyerahkan buku tabungan milik Pemerintah Desa Pageralam kepada Terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR (Kaur Keuangan dari 3 November sampai dengan 31 Desember 2022) dengan saldo akhir sebesar Rp 140.807.287,- (seratus empat puluh juta delapan ratus tujuh ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah).
  • Bahwa saksi BARDIN selaku Kaur Keuangan sebelumnya mengambil Dana Desa Pageralam pada tahun Anggaran 2022, yaitu dari tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 2 November 2022. Sedangkan dari tanggal 3 November sampai dengan 31 Desember 2022 adalah terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR. Adapun rincian jumlah Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yang dicairkan oleh terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR selaku Kaur Keuangan adalah sebagai berikut:
      1. Sebesar Rp 67.200.000,- (Untuk Ketahanan Pangan Ternak Domba) didampingi oleh Kepala Desa Pageralam pada tanggal 7 November 2022;
      2. Sebesar Rp108.900.000,- (Bantuan Langsung Tunai) didampingi oleh Kepala Desa Pageralam pada tanggal 7 November 2022;
      3. Sebesar Rp18.099.500,- (Tahap II untuk POSYANTEK) pada tanggal 15 November 2022 ;
      4. Sebesar Rp1.260.000,- pada tanggal 15 November 2022
      5. Sebesar Rp43.578.900,- pada tanggal 17 November 2022
      6. Sebesar Rp25.000.000,- pada tanggal 22 November 2022
      7. Sebesar Rp1.950.000,- pada tanggal 1 Desember 2022
      8. Sebesar Rp108.900.000,- (Untuk Bantuan Langsung Tunai) pada tanggal 8 Desember 2022
      9. Sebesar Rp97.000.000,- pada tanggal 20 Desember 2022
      10. Sebesar Rp32.000.000,- pada tanggal 23 Desember 2022

Total: Rp503.888.400,-

  • Bahwa pada tanggal 18 November 2022, Saksi RIZAL PATUROHMAN (Sekretaris Desa) pernah menerima titipan uang milik Pemerintah Desa Pageralam yang sebelumnya Terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR menggunakan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2022 sebesar Rp5.740.000,- (Lima juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) yang ditarik sendiri oleh Terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR. Adapun Terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR mengirimkan uang tersebut kepada saksi RIZAL PATUROHMAN (Sekretaris Desa) melalui transfer ke rekening BRI milik RIZAL PATUROHMAN (Sekretaris Desa) dengan nomor 438201010242537. Adapun rincian transfer tersebut adalah sebagai berikut:
      1. Sebesar Rp 3.540.000,- pada tanggal 18 November 2022 sekitar 13.03.08WIB
      2. Sebesar Rp1.000.000,- pada tanggal 18 November 2022 sekitar 13.03.50WIB
      3. Sebesar Rp1.200.000,- pada tanggal 18 November 2022 sekitar 13.15.51WIB

Uang tersebut sudah dikembalikan atau dimasukkan ke Kas pemerintah Desa dan sudah dialokasikan untuk kegiatan dalam Program Alokasi Dana Desa T.A. 2022

  • Bahwa pada tanggal 29 November 2022, untuk dana yang belum dicairkan sebesar Rp 327.753.400,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu empat ratus rupiah), saksi ELON RUSLAN selaku Kepala Desa Pageralam memerintahkan saksi RIZAL PATUROHMAN (Sekretaris Desa) untuk mencairkan sisa Dana Desa TA 2022 tersebut karena ada permintaan dari pelaksana kegiatan untuk Posyantek sebesar Rp 18.099.500 (delapan belas juta sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah)  dan  kegiatan Pipanisasi sebesar Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).  Kemudian Saksi RIZAL PATUROHMAN (Sekretaris Desa) mengajukan rekomendasi ke Kecamatan Taraju untuk kegiatan tersebut namun tidak disetujui oleh kecamatan karena harus ada perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Lalu Saksi RIZAL PATUROHMAN (Sekretaris Desa) melakukan perubahan terhadap RAB Dana Desa untuk kegiatan tersebut dengan memerintahkan Terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR (Kaur Keuangan) yang kemudian dimasukkan ke Aplikasi Siskeudes. Selain itu, Saksi RIZAL PATUROHMAN (Sekretaris Desa) juga memerintahkan Terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR (Kaur Keuangan) untuk berkonsultasi dengan Admin Siskeudes di tingkat Kabupaten Tasikmalaya. Hasil konsultasi tersebut mengharuskan adanya Perdes dan Perkades Perubahan yang kemudian langsung dibuat oleh Desa Pageralam dan BPD (Badan Permusyawarahan Desa) untuk dimasukkan ke Aplikasi Siskeudes;
  • Bahwa pada tanggal 23 Desember 2022, Saksi RIZAL PATUROHMAN (Sekretaris Desa) memerintahkan Terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR (Kaur Keuangan) untuk mencairkan BLT Dana Desa sebesar Rp 108.900.000,- (seratus delapan juta Sembilan ratus ribu rupiah) menggunakan cek Bank BJB dengan terlebih dahulu meminta Terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR (Kaur Keuangan) untuk menandatangani cek penarikan tersebut, namun Terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR (Kaur Keuangan) beralasan cek tersebut sudah terdapat tandatangan dari Kepala Desa. Selain itu, Terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR juga berdalih kepada saksi RIZAL PATUROHMAN (Sekretaris Desa) bahwa Dana Desa tidak dapat dicairkan dengan alasan uang di Bank BJB sudah limit. Adapun pada saat itu, Terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR tiba di Bank BJB Cabang Singaparna dengan ditemani oleh saksi CECEP SAEPUL MILAH (Kasi Pelayanan Desa Pageralam Kec. Taraju Kab. Tasikmalaya) dan saksi KOMADIN (Kasi Pemerintah), namun keduanya hanya menunggu diluar sementara Terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR masuk ke dalam Kantor Bank BJB Cabang Singaparna;
  • Bahwa pada tanggal 26 Desember 2022, saksi ELON RUSLAN (Kepala Desa Pageralam) kembali memerintahkan saksi RIZAL PATUROHMAN (Sekretaris Desa) mencairkan Dana Desa Pageralam ke Bank BJB Cabang Singaparna. Namun sebelum berangkat ke Bank BJB Cabang Singaparna, saksi CECEP SAEPUL MILAH (Kasi Pelayanan) memberitahukan kepada saksi ELON RUSLAN (Kepala Desa Pageralam) bahwa Dana Desa Pageralam TA 2022 telah habis dipakai oleh terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR (Kaur Keuangan) untuk keperluan pribadinya dengan menggunakan 8 (delapan) lembar cek yang sudah ditandatangani olehnya selaku Kaur Keuangan dan juga memanipulasi tandatangan saksi ELON RUSLAN selaku Kepala Desa Pageralam dengan rincian sebagai berikut:
  1. Di BJB unit Salawu pada tanggal 15 November 2022, sekira jam 09.30WIB sebesar Rp18.099.500,- dengan nomor cek CAA 01 823780
  2. Di BJB unit Salawu pada tanggal 15 November 2022, sekira jam 09.32WIB sebesar Rp1.260.000,- dengan nomor cek CAA 01 823779
  3. Di BJB unit Salawu pada tanggal 17 November 2022, sekira jam 13.50WIB sebesar Rp43.578.900,- dengan nomor cek EAA 10 762626
  4. Di BJB unit Salawu pada tanggal 22 November 2022, sekira jam 08.31WIB sebesar Rp25.000.000,- dengan nomor cek EAA 10 762628
  5. Di BJB unit Salawu pada tanggal 01 Desember 2022,  sebesar Rp1.950.000,- dengan nomor cek EAA 10 762629
  6. Di BJB unit Salawu pada tanggal 08 Desember 2022, sekira jam 09.17WIB sebesar Rp108.900.000,- dengan nomor cek EAA 10 762631
  7. Di BJB unit Singaparna pada tanggal 20 Desember 2022, sekira jam 10.32WIB sebesar Rp97.000.000,- dengan nomor cek EAA 10 762635
  8. Di BJB unit Singaparna pada tanggal 23 Desember 2022, sekira jam 15.39WIB sebesar Rp32.000.000,- dengan nomor cek EAA 10 762638

Dengan total anggaran yang di tarik oleh Terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR sebesar Rp327.788.400,- dengan rincian sebagai berikut:

  1. Sebesar Rp327.753.400,- dari Dana Desa TA 2022, dan
  2. Sebesar Rp35.000,- dari Bunga bank (Pades TA 2022).

Adapun terdakwa menandatangani 8 (delapan) cek dengan memanipulasi tandatangan saksi ELON RUSLAN selaku Kepala Desa Pageralam tersebut yakni dengan cara setiap akan menarik 8 (delapan) cek tersebut dalam waktu yang berbeda-beda di bank BJB, sebelumnya terdakwa menandatangani cek penarikan tersebut.

  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 20 tahun 2018 Tentang pengelolaan keuangan Desa menerangkan bahwa:

Pasal 11

  1. Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, yaitu semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa
  2. Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas kelompok:
    1. pendapatan asli Desa;
    2. transfer; dan
    3. pendapatan lain

Pasal 14

Kelompok pendapatan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) huruf c, terdiri atas jenis:

  1. Penerima dari hasil kerja sama Desa
  2. Penerima dari Bantuan Perusahaan yang berlokasi di Desa
  3. Penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga
  4. Koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan
  5. Bunga Bank
  6. Pendapatan lain Desa yang sah.
  • Bahwa selain itu, Terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR yang mengisi Aplikasi Siskeudes TA 2022 untuk Desa Pageralam saat masih menjabat sebagai Operator Siskeudes Desa Pageralam antara lain:
      1. Tahapan Permohonan Dana Desa TA 2022, terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR mengupload rincian APBDes TA 2022 selanjutnya di posting di Admin Siskeudes di Kabupaten
      2. Tahapan sesudahnya Dana Masuk Ke Rekening Desa Pageralam, terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR menginput Penerimaan Bank di Aplikasi siskeudes (nominal uang masuk Ke Aplikasi Siskeudes)
      3. Tahapan Pencairan Dana Desa TA. 2022, di aplikasi siskeudes, terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR membuat Surat Perintah Pencairan (SPP), sesudahnya muncul surat perintah Pencairan, masuk ke kolom mutasi kas di aplikasi Siskudes, dan langsung menginput nominal sesuai dengan penarikan, selanjutnya di print, adapun terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR sudah memasukan Surat Perintah Pencairan (SPP) pada tahun 2022, sebanyak 13 surat Perintah Pencairan (SPP) untuk nomor lupa, dengan total sebesar Rp. 754.332.600,-
      4. Tahap I

Terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR mengambil dan mencetak/print Realisasi Dana Desa TA 2022 dan PMK (Peraturan Mentri Keuangan) nomor: 225 tahun 2022 (untuk di serahkan kepada Sekdes dan oleh Sekdes di serahkan ke Dinas PMD Kab. Tasikmalaya)

      1. Tahap II

Terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR mengambil dan mencetak/print Realisasi Dana Desa TA 2022 dan PMK (Peraturan Mentri Keuangan) nomor: 225 tahun 2022 (untuk di serahkan kepada Sekdes dan oleh Sekdes di serahkan ke Dinas PMD Kab. Tasikmalaya)

  • Bahwa kemudian saksi  ELON RUSLAN (Kepala Desa Pageralam) langsung melaporkan kepada saksi ISAK MUNAWAR (Ketua BPD) untuk kemudian langsung membuat laporan kepada Pemerintah Kecamatan Taraju.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 59 ayat (5), (6), dan (7) Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa menerangkan bahwa:
  1. Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Desa
  2. Pencairan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah desa wajib melampirkan SPP Pencairan
  3. Pihak bank yang ditunjuk sebagai bank persepsi pencairan anggaran pemerintah desa dapat menyetujui pencairan anggaran desa dengan syarat dokumen SPP pencairan dilampirkan sebagai dokumen pendukung untuk pencairan anggaran desa
  • Bahwa Terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR selaku Kaur Keuangan Desa Pageralam menggunakan Dana Desa Pageralam Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya T.A 2022 sebesar Rp 327.788.400,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus rupiah) tersebut,dengan rincian sebagai berikut:
      1. Judi Online:

Menggunakan nama akun TAIPAN77, BETBERRY, AKUNJP dan SLOT367

    1. Dengan melalui rekening atas nama ARI RAHMAN sebesar Rp 172.865.000,-
    2. Dengan melalui aplikasi Dana atas nama ARI RAHMAN sebesar Rp 31.291.186,-
    3. Dengan melalui Aplikasi Gopay atas nama ARI RAHMAN sebesar Rp22.793.200,-
    4. Dengan melalui Aplikasi OVO atas nama ARI RAHMAN sebesar Rp 28.000.000,-

Total: Rp 254.949.386,- (dua ratus lima puluh empat juta Sembilan ratus empat puluh Sembilan ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah).

      1. Membayar hutang kepada:
  1. Sdr. YUSUP MUBAROK, S.Pd.  Bin KODIR (Kasi Kesra Desa Pageralam Kec. Taraju Kab. Tasikmalaya)

Dengan cara transfer sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening BJB atas nama YUSUP MUBAROK dengan nomor 011061387310 pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022

  1. Saksi KIKI ZAKIYAH

Awalnya pada tanggal 15 Juli 2022, Terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR menghubungi Saksi KIKI ZAKIYAH dan menyampaikan ingin meminjam uang untuk mengganti uang Terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR yang hilang. Kemudian saksi KIKI ZAKIYAH mentransfer dari rekening BRI an. KIKI ZAKIYAH dengan nomor 445501016052533 ke rekening BRI atas nama ARI RAHMAN dengan nomor 438201011850537 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Adapun dari pinjaman tersebut, terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR sudah mengganti uang tersebut dengan cara transfer sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) pada tanggal 11 November 2022 dan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada tanggal 9 Desember 2022;

  1. Saksi YADI NURYADI

Awalnya pada sekitar tahun 2021, Terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR menghubungi Saksi YADI NURYADI beberapa kali untuk meminjam uang dengan total sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi YADI NURYADI untuk keperluan sehari-hari. Kemudian Saksi YUDI NURYADI memberikan pinjaman tersebut dengan cara transfer. Adapun dari pinjaman tersebut, Terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR sudah mengganti uang tersebut dengan cara transfer dari rekening BRI atas nama ARI RAHMAN dengan nomor 438201011850537 ke rekening BRI atas nama YOPI dengan nomor 133501003360502 sebesar Rp2.500.000,- pada tanggal 11 Desember 2022

  1. Saksi MUHAMMAD YUSUP FAISAL

Awalnya pada sekitar Bulan Juni 2022, Terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR menghubungi Saksi MUHAMMAD YUSUP FAISAL dan menyampaikan ingin meminjam uang untuk keperluan pribadi Terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR dengan jaminan kendaraan R2 Yamaha MT 15 warna Abu-Abu milik Terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR. Kemudian Saksi MUHAMMAD YUSUP FAISAL memberikan uang tunai sebesar Rp 13.800.000,- (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah). Adapun dari pinjaman tersebut Terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR sudah mengganti uang tersebut dengan memberikan uang tunai sebesar Rp 13.800.000,- kepada Saksi MUHAMMAD YUSUP FAISAL pada tanggal 25 Desember 2022 di rumah Saksi MUHAMMAD YUSUP FAISAL (tanpa disertai bukti). Selain itu, kendaraan R2 Yamaha MT 15 warna Abu-Abu juga sudah diserahkan kembali oleh Saksi MUHAMMAD YUSUP FAISAL kepada Terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR.

      1. Membayar pinjaman yang bersumber dari Kas Desa melalui Saksi  RIZAL FATUROHMAN (Sekretaris Desa) sebesar Rp 5.740.000,- (Lima juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah)
      2. Kebutuhan sehari-hari terdakwa sendiri sebesar Rp 41.299.014,- (empat puluh satu juta dua ratus Sembilan puluh Sembilan ribu empat belas rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menerangkan bahwa:

Pasal 1 ayat 1

Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut

Pasal 2

Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 meliputi:

                1. Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman.
                2. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga
                3. Penerimaan Negara
                4. Pengeluaran Negara
                5. Penerimaan Daerah
                6. Pengeluaran Daerah
                7. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah
                8. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum
                9. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah
  • Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 22 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menerangkan bahwa Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR tersebut mengakibatkan tidak terlaksananya kegiatan Posyantek yang merupakan komitmen Pemerintah guna melakukan pemberdayaan masyarakat melalui Teknologi Tepat Guna (TTG). Posyantek sendiri adalah lembaga kemasyarakatan yang memberikan pelayanan teknis, informasi, promosi, dan orientasi TTG. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan masyarakat, sehingga masyarakat lebih aktif dan berpikir rasional dalam mengeksploitasi sumber daya alam bagi usaha meningkatkan pendapatan. Pemasyarakatan teknologi yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan merupakan upaya yang strategis dalam rangka meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR tersebut mengakibatkan sebanyak 46 KPM di Kedusunan Cintaasih yang membawahi Kp. Kubang, Kp. Cintaasih, Kp. Pasir Nyengceum, Kp. Awilega, Kp. Pasirhurip, Kp. Cigunung, dan Kp. Sindanghurip tidak menerima BLT DD tahap IV TA 2022 untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2022 sebesar Rp 41.400.000,- (46 KPM x Rp300.000,- x 3 Bulan). Lalu sebanyak 34 KPM di Kedusunan Indularang I yang membawahi  Kp. Indularang, Kp. Sawah tonggoh, Kp. Caringin, dan Kp. Ciasta tidak menerima BLT DD tahap IV TA 2022 untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2022 sebesar Rp30.600.000,- (34 KPM x Rp300.000,- x 3 Bulan). Kemudian sebanyak 41 KPM di Kedusunan Indurang II yang membawahi Kp. Baros, Kop. Babakn petir, Kp. Babakan Sukanande, Kp. Babakan sukajadi, Kp. Babakan pendeuy, Kp Babakan baru, Kp. Babakan kaler, dan kp. Sindang galih tidak menerima BLT DD tahap IV TA 2022 untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2022 sebesar Rp36.900.000,- (41 KPM x Rp300.000,- x 3 Bulan).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR tersebut mengakibatkan tidak terlaksananya pembangunan Pipanisasi dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp42.000.000,- dan program Ketahanan Pangan (ternak domba garut) dengan rincian masing-masing RT diberikan 2 (dua) ekor domba dan RW diberikan 1 (satu) ekor jantan;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR yang mana telah menarik uang di bank penyalur yang bersumber dari Dana Desa T.A 2022 dan Pendapatan Asli Desa (PaDes) TA 2022 sebesar Rp 327.788.400,- melalui 8 (delapan) kali penarikan dengan menggunakan cek milik Pemerintah Desa Pageralam Kec. Taraju Kab. Tasikmalaya yang sebelumnya ditandatangani oleh Terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR selaku Kaur keuangan dan memanipulasi tandatangan Saksi ELON RUSLAN selaku Kepala Desa Pageralam Kec. Taraju Kab. Tasikmalaya tanpa sepengetahuan dari Saksi ELON RUSLAN (Kepala Desa Pageralam) bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi Kaur Keuangan/Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang menerangkan bahwa:

Pasal 51

Perangkat Desa dilarang:

    1. merugikan kepentingan umum;
    2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
    3. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya
    4. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
    5. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
    6. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
    7. menjadi pengurus partai politik;
    8. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
    9. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
    10. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
    11. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
    12. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan

Pasal 52

  1. Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis
  2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian

Untuk kaur keuangan tugas pokoknya yaitu:

  • Melaksanakan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Mengawal keuangan kepala desa
  • Mencatat buku kas umum
  • Mencatat buku bank
  • Mencatat buku pajak
  • Membuat laporan keuangan (SPJ).
  • Bahwa Terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR selaku Kaur Keuangan telah mencairkan dana dari rekening kas Pemerintah Desa Pageralam dilakukan tanpa sepengetahuan Kepala Desa Pageralam selaku pemegang kekuasaan keuangan Desa untuk kepentingan di luar prioritas usulan Dana Desa TA. 2022 demi kepentingan pribadinya dengan cara memanipulasi persyaratan pencairan seperti SPP dan tanda tangan Kepala Desa Pageralam sehingga pengeluaran Dana Desa pada Desa Pageralam dari Anggaran Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa TA 2022 tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 327.788.400,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PADES) TA. 2022 pada Desa Pageralam Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya Nomor: P/4339/PW.03.03/ITDA/2023 tanggal 24 Oktober 2023, dengan rincian Kerugian Negara sebagai berikut :

No

Kegiatan

Sumber Dana

Tahap Pencairan

Nilai Kerugian

1

BLT DD 2022

Dana Desa

Salur I

Rp108.900.000,00

2

Kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 / Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Dana Desa

Tahap I

Rp28.953.900,00

3

Kegiatan Posyantek

Dana Desa

Tahap II

Rp18.099.500,00

4

Kegiatan Pipanisasi Air Bersih

Dana Desa

Tahap II

Rp42.000.000,00

5

Kegiatan bidang Ketahanan Pangan, Pengadaan Ternak Domba

Dana Desa

Tahap III

Rp129.800.000,00

6

Sumber Diluar Dana Desa TA. 2022

 

 

Rp35.000,00

JUMLAH TOTAL KERUGIAN NEGARA

Rp327.788.400,00

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.----------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Ds. Pageralam Kec. Taraju Kab. Tasikmalaya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Pageralam nomor: 141/KEP./04/Des.P/2022 Tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Perangkat Desa Pageralam Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya tanggal 3 November 2022, pada waktu yang sudah tidak bisa ditentukan dengan pasti hari, tanggal, dan jamnya dalam bulan November Tahun 2022 sampai dengan bulan Desember Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di Desa Pageralam Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tin-dak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi sesuai Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1), (2) UU RI Nomor: 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Kepu-tusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010, tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi  yakni menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp 327.788.400,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus rupiah) yangmana terdakwa menggunakan uang hasil pencairan Dana Desa Pageralam TA 2022 tersebut untuk keperluan pribadinya yakni antara lain terdakwa gunakan untuk membayar utang terdakwa, bermain judi online dan di pakai untuk kebutuhan pribadi terdakwa sehari-hari,. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Pageralam Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya, yaitu dengan cara memanipulasi tandatangan Kepala Desa Pageralam pada cek yang digunakan untuk melakukan pencairan Dana Desa Pageralam T.A. 2022 dari rekening kas Pemerintah Desa Pageralam di Bank BJB dengan Nomor rekening : 005677300100 senilai Rp 327.788.400,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus rupiah) yang digunakan diluar dari Prioritas Usulan Dana Desa Pageralam T.A. 2022, Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara sebesar Rp 327.788.400,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor: P/4339/PW.03.03/ITDA/2023 tanggal 24 Oktober 2023, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada tanggal 3 November 2022, Terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR  diangkat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Pageralam Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Pageralam nomor: 141/KEP./04/Des.P/2022 Tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Perangkat Desa Pageralam Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya tanggal 3 November 2022.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor: 52 tahun 2020 Tentang susunan Organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa menerangkan bahwa:
  1. Kepala Urusan Keuangan berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat.
  2. Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam pelaksanaan administrasi urusan keuangan.
  3. Dalam melaksanakan tugas Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi sebagai berikut:
  1. pengelolaan administrasi keuangan;
  2. pengadirnistrasian sumber pendapatan dan pengeluaran;
  3. verifikasi administrasi keuangan; dan.
  4. pengadministrasian penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan Desa lainnya
  • Bahwa struktur organisasi Desa Pageralam Kec. Taraju Kab Tasikmalaya sejak bulan November sampai dengan bulan Desember tahun 2022:
  • Kepala Desa                                                                         : ELON RUSLAN
  • Sekdes                                                                                  : RIZAL PATUROHMAN
  • Kaur Keuangan                                                                     : ARI RAHMAN (terdakwa)
  • Kaur Perencanaan                                                                : ROMI IRAWAN
  • Kaur Tata Usaha dan Umum                                                : BARDIN
  • Kasi Pemerintahan                                                               : KOMADIN
  • Kasi Kesra                                                                            : YUSUP MUBAROK
  • Kasi pelayanan                                                                     : CECEP SAEPUL MILAH
  • Kepala Dusun Inularang I                                                     : ATANG
  • Kepala Dusun Inularang II                                                    : TATANG SULAEMAN
  • Kepala Dusun Cintaasih                                                       : AKMAL
  • Staf keuangan                                                                       : RISMA FARIDA
  • Operator Desa                                                                      : RISNA NURHAYATI
  • Bahwa yang mempunyai kewenangan pada pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) T.A 2022 di Desa Pageralam Kec. Taraju Kab. Tasikmalaya, yaitu:
  1. Penanggung Jawab                             : Kepala Desa
  2. Penanggung Jawab administrasi        : Sekretaris Desa
  3. Pengelola Keuangan                           : Kaur Keuangan

Untuk pengelolaan keuangan merupakan tanggung jawab dari Kaur Keuangan karena adanya beberapa kegiatan yang pelaksanaan dilapangannya dilaksanakan oleh masing-masing penanggung jawab kegiatan-kegiatan seperti:

  1. Penanggung jawab Pembangunan                                          : Kasi Kesos
  2. Penanggung jawab Penyelenggaraan pendataan SDGS     : Kasi Kesos
  3. Penanggung Jawab Stunting                                                  : Kasi Pelayanan
  4. Penanggung jawaab program ketahanan pangan                 : Kasi Kesos
  5. Penanggung jawab Pembangunan Pipanisasi                      : Kasi Kesos
  6. Penanggung jawab Pembangunan Posyantek                      : Kasi Kesos
  7. Penanggung jawab PPKM                                                      : Kasi Pelayanan
  8. Penanggung jawaab BLT DD                                                 : Kasi Kesos
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor: 20 tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa menerangkan dalam Pasal 3 ayat (2) menyatakan : Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.

Kemudian pada Pasal 4 menyatakan : PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas:

  1. Sekretaris Desa;
  2. Kaur dan Kasi; dan.
  3. Kaur keuangan.

Selanjutnya pada Pasal 8, menyatakan :

  1. Kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan
  2. Kaur keuangan mempunyai tugas:
  1. menyusun RAK Desa; dan
  2. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
  1. Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor : 122 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 tanggal 31 Desember 2021, Desa Pageralam Kec. Taraju Kab. Tasikmalaya (Nomor urut 126)  memperoleh Dana Desa dari APBN T.A. 2022 sebesar Rp 1.082.686.000,- (satu milyar delapan puluh dua juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah). Dimana sebelumnya Desa Pageralam melalui saksi RIZAL PATUROHMAN selaku Sekretaris Desa Pageralam mengajukan Proposal Permohonan Dana Desa TA 2022 Nomor: 641/004/V/Des-009/2022 tanggal 02 Juni 2022 Perihal penyampaian Dokumen Perencanaan Pemerintah Desa dan Prioritas usulan Dana Desa T.A 2022 kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Tasikmalaya pada tanggal 2 Juni 2022.
  • Bahwa peruntukan Anggaran Dana Desa TA. 2022 yang diterima oleh Pemerintah Desa Pageralam Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya tersebut harus di gunakan sebagai berikut :

 

No.

Kegiatan

Anggaran

Tahap I

Tahap II

Tahap III

Jumlah anggaran

  1.  

PPKM

Rp86.614.900,-

 

 

Rp86.614.900,-

  1.  

Stunting

 

Rp15.000.000,-

 

Rp15.000.000,-

  1.  

SDG’s

 

Rp15.000.000,-

 

Rp15.000.000,-

  1.  

Ketahanan Pangan

 

Rp67.582.800,-

Rp129.417.200,-

Rp197.000.000,-

  1.  

Jalan Cintaasih

Rp172.219.500,-

Rp81.614.900,-

 

Rp253.834.400,-

  1.  

Posyantek

 

Rp18.099.500,-

 

Rp18.099.500,-

  1.  

Pipanisasi Air Bersih

 

Rp42.000.000,-

 

Rp42.000.000,-

  1.  

Pelatihan Ketahanan Pangan

 

Rp19.537.200,-

 

Rp19.537.200,-

 

Sub-Jumlah

Rp258.834.400,-

Rp258.834.400,-

Rp129.417.200,-

Rp647.086.000,-

  1.  

BLT Dana Desa

12 Bulan x 121 KPM x Rp300.000,-

Rp435.600.000,-

 

Jumlah Total

Rp258.834.400,-

Rp258.834.400,-

Rp129.417.200,-

Rp1.082.686.000,-

  • Bahwa jumlah KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang terdaftar sebagai penerima dana BLT Dana Desa pada TA 2022 di Desa Pageralam Kec. Taraju Kab Tasikmalaya sebanyak 121 KPM dengan rincian sebagai berikut:
      1. Kepunduhan Cintaasih (AKMAL sebagai Kepala Dusun Cintaasih Ds. Pageralam Kec. Taraju Kab. Tasikmalaya) sebanyak 46 KPM, antara lain: SITI HASANAH, NENI, EA SAPITRI, LINDA, IIN AZWAH, HERMAWAN, MUHAEMIN, IDRIS BADRUJAMAN, NANO, AHMAD SURYANA, AYUB, LIA MARLIANI, YUSUP SUPRIYATNA, OOS, DEDI, KUSNALIN, AGUS KURNIAWAN, WIWIN, DEDEH, RIDWAN, II, DEDE IKHLAS, KEUIS, SAELI, ELIS SUMIYATI, YAYAH, ENUR, DEDE IRPAN, CEP SUPRIYADI, TOILAH, IPAN, HENDRA, DEDE LUKMAN, KUSNADI, AI WIWIN, PENDI, ICIN, UTIN, UNUS, SAROH, HIKMAT, BUDI FIRMANSYAH, IRMAN, SUTISNA, AAT, dan ABDUL SALAM
      2. Dusun Indularang I (ATANG) sebanyak 34 KPM, antara lain: BADRIYAH, ENGKIN, SRI HANDAYANI, IMAS, DEDAH, CECEP PATMANUDIN, INA, ROHIMAH, HERNA, YAYAH, SITI ROBIAH, BADRIYAH, PUPUN, IKA SURTIKA, KAROM, RONI, JUHARYA, NURHAYATI, SUHA, ARIP RAMDAN, RAHMAN, ASEP WARID, DUDUNG, RIYAN SETIAN, BADRUZAMAN, KOKON KONAAH, DINDIN, EMEN HERMAN, NIA ROSALINA, UCU MARYANI, IIN, WAHAB, KAYAH, dan INA
      3. Kedusunan Indularang II sebanyak 41 KPM, antara lain: SAROH, ADANG KAR, OYOH, ITIM, EKA ZAUZAH TOHIROH, ROYANI, NASIHIN, KEUIS, DINDIN, SAEPULOH, IIM, TOTO, ASEP MUBAROK, WAWAN, MAE, SILPIA TINA, NESIH, IIS, EPON, ENGKAN, TATI, SUKI, NURAENI, RISNAWATI, IKLIMAH, ROHIMAH, TIKA SANTIKA, NARTI, JAJANG NURJAMAN, POPON, DINI SILPIANTI, ABDUL LATIP, AYIP, AAY ARYANI, JAJANG, AMILUDIN, MUHLIS, ADE MAMAD, AAN, DEDE IRPAN, dan RAHMAT.
  • Bahwa sejak Terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR menjadi Kaur Keuangan Desa Pageralam tanggal 3 November 2022, maka semua pencairan Dana Desa Pageralam di lakukan di Bank BJB dengan menggunakan Cek, hal ini berdasarkan Surat Edaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Tasikmalaya nomor: P/KU/03.04D/432/DPMD/2022, tanggal 11 April 2022 Perihal perubahan rekening desa ke rekening giro, sehingga Pemerintah Desa Pageralam Kec. Taraju Kab. Tasikmalaya dapat melakukan pencairan atau penarikan Dana Desa dan Pendapatan asli Desa (PaDes) T.A. 2022 di bank penyalur menggunakan Cek;
  • Bahwa pada tanggal 3 November 2022, saksi ELON RUSLAN selaku Kepala Desa Pageralam dan Terdakwa ARI RAHMAN Bin DEDI AMINASIR
Pihak Dipublikasikan Ya