Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
504/Pdt.G/2025/PN Bdg Yusdiana Sutami 1.bank rakyat indonesia
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 504/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yusdiana Sutami
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1bank rakyat indonesia
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bandung
2Mochammad Irsal Madlulloh
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I (BRI) dan Tergugat II (KPKNL Bandung) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata jo. UUHT, UU Perbankan, dan PMK 27/2016.
  3. Menyatakan Risalah Lelang No.472.08.01/2025-01 dan Kuitansi KPKNL No.590/KL.08/0104/2025 tidak sah dan batal demi hukum.
  4. Memerintahkan Tergugat I dan II untuk membatalkan lelang serta mengembalikan hak milik atas SHM No.1577 kepada Penggugat.
  5. Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang dengan nilai Rp. 520.000.000,- telah melanggar asas kewajaran, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  6. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar kerugian materiil Rp. 856.000.000,- dan kerugian immateriil Rp. 1.000.000.000,-, ditambah bunga 6% per tahun sejak putusan diucapkan.
  7. Memerintahkan Turut Tergugat I (BPN Bandung) untuk tidak melakukan balik nama atau peralihan hak atas SHM No.1577 sampai amar ini dijalankan.
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad).
  9. Menghukum para Tergugat membayar seluruh biaya perkara.

 

 

 

Atau, apabila Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak sependapat dengan Penggugat, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak