Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G/2025/PN Bdg Usep Juhana HJ. TATI MARYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Hibah
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Usep Juhana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HJ. TATI MARYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN)
2Camat Bandung Kulon
3Lurah Cibuntu
4SETIABUDI (Ketua RT. 008), Kel. Bandung Kulon, Kec. Cibuntu
5Effi Grafikna (Ketua RW. 001), Kel. Cibuntu, Kec. Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PETITUM

 

Berdasarkan uraian fakta dan dasar hukum yang telah dikemukakan, Penggugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa akta hibah No. 76 / 2010,  tanggal 27 desember 2010 yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 38,5 meter persegi berdasarkan perjanjian jual beli antara Penggugat dan Jajang serta Rasid;
  4. Memerintahkan kepada Turut Tergugat IV (Ketua RT 08) dan Turut Tergugat V (Ketua RW 01) untuk memperbaiki pencatatan di tingkat kelurahan sesuai dengan putusan pengadilan;
  5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II (Camat Bandung Kulon) untuk mengakui pembatalan hibah yang telah dilakukan secara administratif pada tahun 2018;
  6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I (BPN) untuk mencatat kepemilikan tanah berdasarkan perjanjian jual beli dan menghapus segala pencatatan terkait hibah yang telah dibatalkan;
  7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  8. Mengabulkan putusan lain yang dianggap adil dan berkeadilan dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak