Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Badan Pertanahan Nasional (BPN) | 2 | Camat Bandung Kulon | 3 | Lurah Cibuntu | 4 | SETIABUDI (Ketua RT. 008), Kel. Bandung Kulon, Kec. Cibuntu | 5 | Effi Grafikna (Ketua RW. 001), Kel. Cibuntu, Kec. Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat. |
|
Petitum |
- PETITUM
Berdasarkan uraian fakta dan dasar hukum yang telah dikemukakan, Penggugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa akta hibah No. 76 / 2010, tanggal 27 desember 2010 yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 38,5 meter persegi berdasarkan perjanjian jual beli antara Penggugat dan Jajang serta Rasid;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat IV (Ketua RT 08) dan Turut Tergugat V (Ketua RW 01) untuk memperbaiki pencatatan di tingkat kelurahan sesuai dengan putusan pengadilan;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat II (Camat Bandung Kulon) untuk mengakui pembatalan hibah yang telah dilakukan secara administratif pada tahun 2018;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I (BPN) untuk mencatat kepemilikan tanah berdasarkan perjanjian jual beli dan menghapus segala pencatatan terkait hibah yang telah dibatalkan;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Mengabulkan putusan lain yang dianggap adil dan berkeadilan dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |