Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
394/Pdt.G/2025/PN Bdg PT.SADANG SARI FANDAM DARMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 394/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.SADANG SARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FANDAM DARMAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RADEN REINA RAF’ALDINI, S.H.,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

1.     Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

2.     Menyatakan  Tergugat   telah  melakukan  perbuatan  ingkar  janji (wanprestasi) yang merugikan Penggugat;

 

3.     Menyatakan  Akta Kesepakatan Bersama  Nomor  01  tanggal 17 Februari 2021 yang dibuat oleh dan di hadapan Raden Reina Raf’aldini, SH., adalah batal dan/atau tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

4.      Menghukum  Tergugat   untuk   membayar   penggantian  biaya   dan  kerugian  kepada  Penggugat, berupa  biaya perkara,  biaya penagihan, biaya ongkos-ongkos dan biaya-biaya lainnya yang tidak seharusnya dikeluarkan oleh Penggugat apabila tidak ada peristiwa hukum dalam perkara ini, sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah), dengan tunai dan sekaligus, setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap;

 

5.     Menyatakan sah dan berharga sitaan jaminan (conservatoir beslag) tersebut;

 

6.     Menghukum  Turut  Tergugat  untuk   tunduk  dan taat  terhadap  putusan dalam perkara ini;

 

7.     Menetapkan  putusan   dalam   perkara   ini   dapat   dijalankan  terlebih  dahulu, meskipun diadakan bantahan, banding ataupun kasasi;

 

8.     Menghukum Tergugat  untuk membayar semua biaya dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

 

  • Apabila Pengadilan / Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak