Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Wildan Andran Lesmana alias Idan bin Wilda Lesmana pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira jam 23.00 Wib atau pada suatu waktu pada bulan januari 2025, bertempat di parkiran Warkop ADD Jl. Lengkong Besar No. 64.A Kel. Cikawao Kec. Lengkong Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagaian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ;
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 25 januari 2025 sekitar jam 23.00 wib, ketika teredakwa sedang bekerja sebagai tukang parkir di warkop ADD Jl Lengkong besar no 64 A Kel. Cikawao kec Lengkong Kota Bandung, terdakwa melihat sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam No Polisi B 5869 FCX ymilik saksi korban DIAZ PRASETYA yang terparkir di parkiran depan warkop ADD dalam keadaan tidak terkunci stang, selanjutnya dengan maksud akan memilikinya dan kemudian menjualnya, tanpa sepengetahuan dan ijin saksi korban DIAZ PRASETYA sebagai pemiliknya, terdakwa kemudian memindahkan sepeda motor tersebut sejauh sekitar 20 meter ke parkiran samping, lalu kembali lagi membantu memparkirkan sepeda motor pengunjung yang lain, tidak berapa lama kemudian ketika terdakwa merasa tidak ada orang yang mengetahuinya, Terdakwa lalu mendorong kembali sepeda motor tersebut dan menyimpannya di sekitar hotel Reddoorz jl. Lengkong besar sejauh sekitar 60 meter dari tempat parkir semula, lalu terdakwa kembali ke tempat parkir warkop ADD, namun ketika pemilik sepeda motor akan memakai sep[eda motor tersebut termyata sepeda motornya tidak beraada lagi di tempat semula, dan ketika dilakukan pemeriksaan CCTV diketahii bahwa sepeda motor tersebut diambil oleh terdakwa hingga kemudian terdakwa dicari dan kemudian diutangkap.
- Bahwa atas perbuatan teerdakwa saksi korban DIAZ PRASETYA mengalami kerugian sekitar Rp. 22.000.000, (dua puluh dua juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.
|