Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
108/Pdt.G/2025/PN Bdg PT SENECA INDONESIA PT ALDIRA TRICS INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 108/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan denda keterlambatan yang diajukan Tergugat tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat bagi Penggugat;
  4. Menetapkan sisa kewajiban bayar Penggugat untuk aspal sebesar Rp. 804.961.549.- (Delapan ratus empat juta sembilan ratus enam puluh satu ribu lima ratus empat puluh sembilan rupiah);
  5. Menyatakan gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya (uit voorbar bij vooraad);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

 

SUBSIDER

 

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak