Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
64/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg | Maulana Yusup | PT. ANIMO RESTO PRIMERA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 64/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 08 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | Primair: 2. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu kepada Penggugat adalah BATAL DEMI HUKUM; 3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak pernah terputus sejak hari pertama bekerja di Mujigae Resto milik Tergugat, yaitu 20 februari 2015; 4. Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan Kembali Penggugat sebagai PEKERJA PERMANEN (PKWTT) pada posisi dan jabatan semula di Mujigae Resto milik Tergugat;
6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);
Subsidair: |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |