Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2025/PN Bdg Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Persatuan Pensiunan BRI Bandung AH Nasution Tedy Sunendar Putra Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Persatuan Pensiunan BRI Bandung AH Nasution
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tedy Sunendar Putra
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 219.600.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  3. Menyatakan Surat Pinjaman Anggota (REGULER)  Atas nama Tedy Sunendar Putra tanggal 18 Mei 2022 dengan pinjaman pokok sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) adalah sah dan mengikat menurut Hukum;
  4. Menyatakan Surat Pinjaman BISNIS Atas nama Tedy Sunendar Putra tanggal 18 Mei 2022 dengan pinjaman pokok sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) adalah sah dan mengikat menurut Hukum;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh utang pokok berikut jasa yang diperjanjikan terhitung sejak Bulan Mei 2022  sampai dengan bulan Mei 2025 sejumlah Rp. 219.600.000,00 (Dua ratus sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus, dengan rincian sebagai berikut:

Jenis pinjaman

  1. Pinjaman Anggota (reguler):

Pinjaman pokok Rp. 60.000.000,-

Angsuran per bulan Rp. 1.000.000,-

Tunggakan hingga bulan Mei 2025:

Tunggakan angsuran pokok Rp. 58.000.000,-

Tunggakan Jasa Rp. 21.750.000,-+

  1. Pinjaman Bisnis:

Pinjaman pokok Rp.100.000.000,-

Angsuran per bulan Rp.2.000.000,-

Tunggakan hingga bulan Mei 2025:

Tunggakan angsuran pokok Rp.96.000.000,-

Tunggakan Jasa Rp.  43.850.000,- +

TOTAL KESELURUHAN KEDUA PINJAMAN Rp. 219.600.000,- (Dua ratus sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah);

  1. Menyatakan sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan rumah diatasnya milik Tergugat yang terletak di Komplek Bumi Panyileukan, Jalan Sauyunan II, Kavling Blok F-2 No. 13, RT. 001/005, Kelurahan Cipadung Kidul, Kecamatan Cibiru (sekarang menjadi Kecamatan Panyileukan), Kota Bandung sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 2130, Luas tanah 60 M?2;, atas nama Tedy Sunendar Putra dengan batas-batas:

Utara         : Jalan Sauyunan II

Selatan      : Rumah Bapak Wawan, Blok F-2 No. 29

Timur         : Rumah Bapak Sony, Blok F-2 No. 14

Barat         : Rumah Bapak Tedy Sunendar Putra , Blok F-2 No. 12

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini;

Atau: Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kls.IA Khusus melalui Hakim Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak