Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
469/Pid.Sus/2025/PN Bdg SUKANDA, SH, MH 1.Dian Andriansyah alias Bais Bin Mamat
2.Mega Andriani Efendi binti Edi Sinatra Efendi Pane
3.Jihan Zalianti alias Michell binti Ahmad Dian
4.Sinta Trisnawati binti Tatang
5.Nina Sutinah binti Edi Elpina.
6.Andra Anggita binti Ece Kumoro
7.Santi Dede Ramansa alias Jojo binti Ade
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 469/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2305.d/M.2.10/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUKANDA, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dian Andriansyah alias Bais Bin Mamat[Penahanan]
2Mega Andriani Efendi binti Edi Sinatra Efendi Pane[Penahanan]
3Jihan Zalianti alias Michell binti Ahmad Dian[Penahanan]
4Sinta Trisnawati binti Tatang[Penahanan]
5Nina Sutinah binti Edi Elpina.[Penahanan]
6Andra Anggita binti Ece Kumoro[Penahanan]
7Santi Dede Ramansa alias Jojo binti Ade[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa Dian Andriansyah alias Bais, bersama-sama dengan terdakwa Mega Andriani Efendi, terdakwa Zihan Zalianti alias Michell, terdakwa Sinta Trisnawati terdakwa Nina Sutinah dan terdakwa Andra Anggita serta terdakwa Santi Dede Ramansa alias Jojo pada tangal 26 Februari 2025, atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu atau setidak-tidakknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Kuta Luhur RT.01 RW.07 Desa Ciburuy Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat yang berdasarkan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang panggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan  cara-cara yang antara lain  sebagai berikut :

Pihak Dipublikasikan Ya