Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
181/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPEE FSPMI) PT.Yamaha Music Manufacturing Asia PT.Yamaha Music Manufacturing Asia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Kepentingan Karena Keahlian Pekerja
Nomor Perkara 181/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALI YAMIN, S.H. DKK.Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPEE FSPMI) PT.Yamaha Music Manufacturing Asia
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Pasal 61 ayat (9) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Yamaha Music Manufacturing Asia, Tahun 2015-2016 tersebut batal demi hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap pekerja maupun pengusaha PT. Yamaha Music Manufacturing Asia sejak dibacakan Putusan ini;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membatalkan, tidak memberlakukan pasal-pasal dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Yamaha Music Manufacturing Asia, tentang pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat melakukan tindak pidana yang sebelumnya tidak melalui proses dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5 .000.000. (lima juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat sejak  14 (empat belas) hari putusan perkara ini dibacakan, apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini dan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perselisihan hubungan industrial ini.

 

Atau

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak