Petitum |
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali pengampu yang dapat melakukan segala perbuatan-perbuatan hukum untuk dan atas nama ibunya yang bernama Ny. CAROLINE TANUDJAJA yang pada saat ini dalam keadaan sakit (Stroke) yang menyebabkan tidak bisa berbicara dan kelumpuhan permanen;
- Memberikan ijin kepada Pemohon selaku wali pengampu dari ibunya tersebut, untuk atas nama ibunya tersebut mewakili kepentingan ibunya tersebut untuk menjual bersama-sama dengan ahli waris lainnya, sesuai dengan cara hukum yang berlaku atas harta kekayaan berupa : "tiga bidang tanah dan bangunan rumah diatasnya Sertipikat Hak Milik No. 167/Kelurahan Gadang, Sertipikat Hak Milik No. 180/Kelurahan Gadang dan Sertipikat Hak Milik No. 40/K/Kelurahan Pegirian tercatat atas nama Tn. HARDJOKO PANGGADJAYA (ayah pemohon)";
4. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Pemohon ; |