Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp.95.000.000,- (Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) Â Dengan tunai dan sekaligus ditambah bunga sebesar 6 % pertahun sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)
- Menghukum Tergugat dan semua pihak untuk tunduk dan taat pada bunyi isi putusan perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
a t a u
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |