Dakwaan |
Bahwa terdakwa Perry Aripudin bin Lalan Sulaeman Pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025, Sekitar Pukul 21.00 wib atau pada waktu lain pada bulan Mei 2025 bertempat di Wisma BTPN jl Gulat No 8 Rt. 005/008 Kel. Sukamiskin Kec. Arcamanik Kota Bandung Jl atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri klas 1 A Bandung, melakukan Tindak Pidana Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupaun orang lain, yang dilakukan dengan cara ;
|