Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
922/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.MAYANG HARTATI, SH
2.AMBAR ARUM, SH
Asep Anggi bin Mamat Rahmat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 922/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5363/M.2.10/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa ASEP ANGGI BIN MAMAT RAHMAT pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB, atau masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2025 di Jalan Gunungbatu Kota Bandung atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,”tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut di lakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

?

Pihak Dipublikasikan Ya