Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2025/PN Bdg PT DREAM STAR MEDIA ZAHRA ANNISA PERMANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.FAIZAL HUSNI K,SH,M.HumPT DREAM STAR MEDIA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PREMIER :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan ingkar janji/ wanprestasi terhadap Perjanjian Kemitraan Offline tanggal 12 Februari 2024 ;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil dan immaterial dengan rincian sebagai berikut :

Kerugian Materil :

 

  1. Sisa ganti rugi atas koin yang hilang sebesar Rp. 15.495.132,- (lima belas juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu serratus tiga puluh dua rupiah) sesuai dengan Surat Pernyataan Tergugat tanggal 20 Juni 2024;
  2. Biaya produksi yang dikeluarkan oleh Penggugat setiap bulannya untuk Tergugat selama 6 bulan terhitung sejak Februari hingga Juli 2024 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  3. Mengembalikan jaminan pendapatan yang telah diterima oleh Tergugat dari Penggugat sejak bulan Maret hingga Juli 2024 sebesar Rp. 36.293.352,- (tiga puluh enam juta dua ratus Sembilan puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah).

Kerugian Immateril :

Keresahan dalam ruang lingkup perusahaan yang menyebabkan kinerja dari perusahaan mengalami hambatan sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

  1. Memerintahkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij vooraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, dan kasasi;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Seandainya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aquo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak