Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT Mandiri Tunas Finance Cabang Bandung Wiwin Winarni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 82/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Mandiri Tunas Finance Cabang Bandung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pangeran Bernes, SHPT Mandiri Tunas Finance Cabang Bandung
Tergugat
NoNama
1Wiwin Winarni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 372.647.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 9552201096 tanggal 20 November 2022 adalah sah secara hukum;
  3. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji/Wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 9552201096 tanggal 20 November 2022;
  4. Menyatakan Akta Nomor : 7681 tanggal 24 November 2022 yang dibuat Notaris Riza Nurmansyah, S.H., M.Kn, berkedudukan di Banten adalah sah secara hukum;
  5. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01584794.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 24 November 2022 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat adalah sah secara hukum;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 372.647.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Yang Mulia Hakim di Pengadilan Negeri Bandung membacakan Putusan atas Perkara ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Bandung membacakan Putusan atas Perkara ini;
  8. Menetapkan dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia, berupa 1 (satu) unit kendaraan Merek/Type MITSUBISHI L 300 PU FB, Nomor Rangka : PAEL67MKNNB004613, Nomor Mesin : 4N14UAM0583, Warna HITAM, Tahun 2022, Nomor Polisi : D 8288 FT, apabila Tergugat tidak dapat melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat;
  9. Menyatakan Penggugat memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Merek/Type MITSUBISHI L 300 PU FB, Nomor Rangka : PAEL67MKNNB004613, Nomor Mesin : 4N14UAM0583, Warna HITAM, Tahun 2022, Nomor Polisi : D 8288 FT berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01584794.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 24 November 2022, apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat;
  10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas unit kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor : 9552201096 tanggal 20 November 2022;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan Gugatan Sederhana ini;
  12. Menyatakan Putusan atas Gugatan Sederhana ini dapat dilaksanaakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan dari Tergugat;
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Yang Mulia Hakim di Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak