Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
72/Pid.Sus/2025/PN Bdg | AGUS MUJOKO, SH | MOELYANA ALIAS MUL BIN SULAEMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jan. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 72/Pid.Sus/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Jan. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-226/M.2.10/Enz.2/01/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) (dalam berkara terpisah) dan EGI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar jam 11.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu–waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2024 bertempat di Jalan Lingga Wastu Rt.001 Rw.016 Kelurahan Tamansari Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotia Golongan I Jenis tanaman berat 95.61 gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------- Awalnya pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar jam 11.40 Wib ketika terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) sedang berada di rumah yang beralamat di Jalan Lingga Wastu Rt.001 Rw.016 Kelurahan Tamansari Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung, terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) dihubungi oleh EGI (DPO) melalui pesan WhatsApp untuk membeli narkotika jenis Ganja dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) bilang kepada EGI (DPO) bahwa terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) belum memiliki uang namun akan mencari uangnya dulu, tidak lama kemudian terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) menghubungi KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) (dalam berkara terpisah) untuk menawari membeli Ganja secara patungan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) patungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) (dalam berkara terpisah) menyepakatinya. Selanjutnya terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) langsung menghubungi EGI (DPO) menanyakan kemana terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) harus mentransfer uang pembelian narkotika jenis Ganja tersebut, lalu EGI (DPO) memberikan nomor rekening Bank Jago kemudian terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) kembali menghubungi KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) (dalam berkara terpisah) untuk mentransfer uang pembelian narkotika jenis ganja sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke nomor rekening Bank jago tersebut, tidak lama kemudian KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) (dalam berkara terpisah) mengirimkan bukti transfer kepada terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm), dan terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) kirim kembali bukti transfer tersebut kepada EGI (DPO) serta mengatakan bahwa sisa uang sebesar Rp.200.000,- akan dibayarkan nanti. Selanjutnya EGI (DPO) mengirimkan peta tempelan pengambilan narkotika jenis Ganja, lalu sekitar jam 17.00 Wib terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) berangkat menggunakan ojeg online dan sesampainya di lokasi terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) langsung mencari tempelan narkotika jenis Ganja tersebut lalu menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening dilakban coklat yang tersimpan di bawah tiang listrik pinggir Jalan Inhopteng dekat SMK Prakarya Internasional, kemudian terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) membawanya ke rumah KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) (dalam berkara terpisah) yang berada di Jalan Setiabudhi No. 18 Rt.002 Rw.004 Kelurahan Gegerkalong Kecamatan Sukasari Kota Bandung untuk dibuka bersama dan membaginya menjadi 2 (dua) bungkus plastik, yang 1 (satu) plastik diberikan kepada KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) (dalam berkara terpisah) dan yang 1 (satu) plastik lagi dibawa pulang oleh terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm). Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar jam 1.00 Wib terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) dihubungi oleh EGI (DPO) menawarkan kembali untuk membeli narkotika jenis ganja, namun terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) belum memiliki uang, tetapi EGI (DPO) bilang bahwa untuk pembayarannya nanti saja, kemudian terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) menghubungi KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) (dalam berkara terpisah) dan menawari membeli ganja secara patungan, dan KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) (dalam berkara terpisah) mengatakan kepada terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) bahwa KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) (dalam berkara terpisah) tidak miliki uang, selanjutnya terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) mengatakan untuk pembayaran secara patungan bisa dibayar nanti, akhirnya KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) (dalam berkara terpisah) mengiyakannya dan mau membeli ganja tersebut. Kemudian sekitar jam 14.50 Wib EGI (DPO) mengirimkan peta tempelan pengambilan narkotika jenis Ganja kepada terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm), lalu terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) berangkat menggunakan angkutan umum ke daerah Jalan Dayang Sumbi dekat Kebun Binatang Bandung sesuai peta yang diberikan oleh EGI (DPO), sesampainya disana terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) langsung mencari dan menemukan 1 (satu) kantong plastik hitam dibawah tiang listrik di pinggir Jalan Dayang Sumbi dekat Kebun Binatang Bandung kemudian oleh terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) 1 (satu) kantong plastik hitam tersebut akan dibawa ke rumah KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) (dalam berkara terpisah) di Jalan Setiabudhi No. 18 Rt.002 Rw.004 Kelurahan Gegerkalong Kecamatan Sukasari Kota Bandung, namun saat terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) akan berangkat tiba-tiba datang saksi HERI KISWANTO, S.H, saksi OKA HIDAYAT, dan saksi BERRY PRASETYA PUTRA yang mengaku petugas Kepolisian dari Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar sambil memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan kemudian segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) ditemukan barang bukti 1 (satu) unit handphone Oppo warna hitam di saku celana depan sebelah kiri dan 1 (satu) kantong plastik hitam yang berisi 5 (lima) bungkus plastik berisi daun batang kering narkotika jenis Ganja, selanjutnya terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.16.24.0317 tanggal 30 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. menyimpulkan barang bukti 1 (satu) plastik klip bening berisi tanaman berupa daun, batang dan biji warna hijau kecoklatan dengan berat netto 97,86 (sembilan puluh tujuh koma delapan enam) gram, sisa uji laboratorium 95,61 (sembilan puluh lima koma enam satu) gram adalah Ganja Positif. Bahwa terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm), menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotia Golongan I Jenis ganja tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
-------- Perbuatan terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA -------- Bahwa terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) (dalam berkara terpisah) pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu–waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2024 bertempat di dipinggir Jalan Dayang Sumbi Kecamatan Coblong Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dengan berat berat 95.61 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar jam 1.00 Wib terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) dihubungi oleh EGI (DPO) menawarkan kembali untuk membeli narkotika jenis ganja, namun terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) belum memiliki uang, tetapi EGI (DPO) bilang bahwa untuk pembayarannya nanti saja, kemudian terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) menghubungi KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) (dalam berkara terpisah) dan menawari membeli ganja secara patungan, dan KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) (dalam berkara terpisah) mengatakan kepada terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) bahwa KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) (dalam berkara terpisah) tidak miliki uang, selanjutnya terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) mengatakan untuk pembayaran secara patungan bisa dibayar nanti, akhirnya KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) (dalam berkara terpisah) mengiyakannya dan mau membeli ganja tersebut. Kemudian sekitar jam 14.50 Wib EGI (DPO) mengirimkan peta tempelan pengambilan narkotika jenis Ganja kepada terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm), lalu terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) berangkat menggunakan angkutan umum ke daerah Jalan Dayang Sumbi dekat Kebun Binatang Bandung sesuai peta yang diberikan oleh EGI (DPO), sesampainya disana terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) langsung mencari dan menemukan 1 (satu) kantong plastik hitam dibawah tiang listrik di pinggir Jalan Dayang Sumbi dekat Kebun Binatang Bandung kemudian oleh terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) 1 (satu) kantong plastik hitam tersebut akan dibawa ke rumah KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) (dalam berkara terpisah) di Jalan Setiabudhi No. 18 Rt.002 Rw.004 Kelurahan Gegerkalong Kecamatan Sukasari Kota Bandung, namun saat terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) akan berangkat tiba-tiba datang saksi HERI KISWANTO, S.H, saksi OKA HIDAYAT, dan saksi BERRY PRASETYA PUTRA yang mengaku petugas Kepolisian dari Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar sambil memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan kemudian segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) ditemukan barang bukti 1 (satu) unit handphone Oppo warna hitam di saku celana depan sebelah kiri dan 1 (satu) kantong plastik hitam yang berisi 5 (lima) bungkus plastik berisi daun batang kering narkotika jenis Ganja, selanjutnya terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar jam 11.40 Wib ketika terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) sedang berada di rumah yang beralamat di Jalan Lingga Wastu Rt.001 Rw.016 Kelurahan Tamansari Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung, terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) dihubungi oleh EGI (DPO) melalui pesan WhatsApp untuk membeli narkotika jenis Ganja dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) bilang kepada EGI (DPO) bahwa terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) belum memiliki uang namun akan mencari uangnya dulu, tidak lama kemudian terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) menghubungi KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) (dalam berkara terpisah) untuk menawari membeli Ganja secara patungan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) patungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) (dalam berkara terpisah) menyepakatinya. Selanjutnya terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) langsung menghubungi EGI (DPO) menanyakan kemana terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) harus mentransfer uang pembelian narkotika jenis Ganja tersebut, lalu EGI (DPO) memberikan nomor rekening Bank Jago kemudian terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) kembali menghubungi KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) (dalam berkara terpisah) untuk mentransfer uang pembelian narkotika jenis ganja sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke nomor rekening Bank jago tersebut, tidak lama kemudian KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) (dalam berkara terpisah) mengirimkan bukti transfer kepada terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm), dan terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) kirim kembali bukti transfer tersebut kepada EGI (DPO) serta mengatakan bahwa sisa uang sebesar Rp.200.000,- akan dibayarkan nanti. Selanjutnya EGI (DPO) mengirimkan peta tempelan pengambilan narkotika jenis Ganja, lalu sekitar jam 17.00 Wib terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) berangkat menggunakan ojeg online dan sesampainya di lokasi terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) langsung mencari tempelan narkotika jenis Ganja tersebut lalu menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening dilakban coklat yang tersimpan di bawah tiang listrik pinggir Jalan Inhopteng dekat SMK Prakarya Internasional, kemudian terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) membawanya ke rumah KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) (dalam berkara terpisah) yang berada di Jalan Setiabudhi No. 18 Rt.002 Rw.004 Kelurahan Gegerkalong Kecamatan Sukasari Kota Bandung untuk dibuka bersama dan membaginya menjadi 2 (dua) bungkus plastik, yang 1 (satu) plastik diberikan kepada KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) (dalam berkara terpisah) dan yang 1 (satu) plastik lagi dibawa pulang oleh terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm). Bahwa terdakwa MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm), menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai dalam bentuk tanaman Jenis Ganja, tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------ |
Pihak Dipublikasikan | Ya |