Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
652/Pid.Sus/2025/PN Bdg | CHRISTIAN DIOR PARSAORAN SIANTURI.,S.H | RENDI GUNAWAN Bin RUKMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 652/Pid.Sus/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Agu. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-3615/M.2.10/Enz.2/08/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa terdakwa RENDI GUNAWAN bin RUKMAN pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 01.00 WIB, atau masih termasuk dalam bulan April tahun 2025 di Jalan Cagak Kab. Subang, atau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumannya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Kelas I Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili ini,”tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut di lakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------
? |
Pihak Dipublikasikan | Ya |