Dakwaan |
Bahwa terdakwa ALVONDA MAULANA bin HERMAN pada hari Senin, tanggal 02 Desember 2024 sekira jam 15.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2024, atau setidak – tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jl. Maleber Gg. Bakti IV No.221 Rt.006/ Rw. 006 Kel. Garuda Kec. Andir Kota Bandung, atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa ALVONDA MAULANA bin HERMAN pada hari Senin, tanggal 02 Desember 2024 sekitar jam 15.00 Wib sedang pergi ke kost an yang berada di JI. Maleber Gg.Bakti IV No. 221 RT 006 RW 006 Kel. Garuda Kec. Andir Kota Bandung.
- Di kost tersebut Terdakwa ALVONDA MAULANA bin HERMAN melihat sepatu nike warna putih, sepatu adidas warna hitam dan sepatu adidas warna merah tergeletak di rak sepatu yang berada diluar kamar kost milik Saksi SAEFUL ANWAR, kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepatu milik Saksi SAEFUL ANWAR tersebut.
- Pada saat Terdakwa ALVONDA MAULANA bin HERMAN mengambil sepatu nike warna putih, Terdakwa melihat kunci kamar kostan milik Saksi SAEFUL ANWAR tergeletak didalam sepatu merk Nike warna putih tersebut, lalu dengan menggunakan kunci kamar kost itu Terdakwa ALVONDA MAULANA bin HERMAN masuk ke dalam kamar kost milik Saksi SAEFUL ANWAR dan mengambil barang berupa 1 (satu) unit TV merk Sharp Aquos 43 inc , 1 (satu) buah catokan remington warna ungu, 1 (satu) buah sweater warna hitam merk minion chocolate, 1 (satu) 1 (satu) Buah STB ( settopbox) dan 1 (satu) Buah Remote TV. Lalu mengambil juga 1 (satu) buah sepatu merk NIKE warna putih, 1 (satu) buah sepatu merk ADIDAS wara hitam, 1 (satu) buah sepatu merk ADIDAS warna merah.
- Kemudian barang - barang yang diambil tersebut dibawa Terdakwa ke kostan yang dihuni Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menjual sepatu Adidas warna hitam kepada orang yang tidak dikenal seharga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), dan sepatu Adidas warna merah diberikan kepada teman Terdakwa. Sedangkan barang – barang berupa 1 (satu) unit TV merk Sharp Aquos 43 inc , 1 (satu) buah catokan remington warna ungu, 1 (satu) buah sweater warna hitam merk minion chocolate, 1 (satu) buah sepatu merk NIKE warna putih, 1 (satu) Buah STB ( settopbox) dan 1 (satu) Buah Remote TV masih berada didalam kamar kost yang dihuni Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa ALVONDA MAULANA bin HERMAN secara sadar dan mengetahui bahwa barang – barang yang diambil adalah milik Saksi SAEFUL ANWAR dan Terdakwa tidak berhak atas barang – barang tersebut.
- Akibat perbuatan Terdakwa ALVONDA MAULANA bin HERMAN, Terdakwa mengalami kerugian sebesar Rp. 5.700.000 ( lima juta tujuh ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa ALVONDA MAULANA bin HERMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------- |