Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT. JASUMA ANUGERAH ABADI ELIZABETH FIONNA GUNAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. JASUMA ANUGERAH ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Waway Warsiman, S.HPT. JASUMA ANUGERAH ABADI
Tergugat
NoNama
1ELIZABETH FIONNA GUNAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 95.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat  untuk seluruhnya;-----------------------------
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;-----------------------------------------------------------------
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp.95.000.000,- (Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah)  Dengan tunai dan sekaligus ditambah bunga sebesar 6 % pertahun sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).----------------
  4. Menghukum Tergugat dan semua pihak untuk tunduk dan taat pada bunyi isi putusan perkara ini.--------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.-----------------------------------------------------------------------------------------------

a t a u

Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak