Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
140/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Saiful PT. New Optics Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 140/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ILMAN ABIDIN, S.H., M.H.Saiful
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT  dengan TERGUGAT terhitung sejak tanggal 24 Januari 2025;
  3. Menyatakan TERGUGAT mengakhiri hubungan kerja dengan PENGGUGAT sebelum berakhirnya jangka waktu yang di tetapkan dalam Perjanjia Kerja Waktu Tertentu dan tidak memenuhi alasan alasan yang sudah di atur dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Menghukum TERGUGAT untuk membayar gani rugi dan hak-hak kepada PENGGUGAT dengan total Rp 92.146.333,- (Sembilan puluh dua juta seratus empat puluh enam  ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) berupa:

  • Sisa upah 7 hari sebesar Rp 3.920.000,-
  • Ganti rugi sisa kontrak PKWT 5 bulan sebesar Rp 70.000.000,-
  • Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 9.333.333,-
  • Pengembalian biaya kecelakaan kerja sebesar Rp 883.000,-
  • Kewajiban BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 8.010.000,-
  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau verzet;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak