Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
125/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg 1.GANI ADIYANTO
2.RADEN LUCKY BAMBANG KARTONO
3.MOHAMMAD SANDI NUGROHO
4.MUHAMAD ARIYANTO
PT Pos Indonesia Persero Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 125/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GANI ADIYANTO
2RADEN LUCKY BAMBANG KARTONO
3MOHAMMAD SANDI NUGROHO
4MUHAMAD ARIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SABDA PRANAWA DJATI SHGANI ADIYANTO
2SABDA PRANAWA DJATI SHRADEN LUCKY BAMBANG KARTONO
3SABDA PRANAWA DJATI SHMOHAMMAD SANDI NUGROHO
4SABDA PRANAWA DJATI SHMUHAMAD ARIYANTO
Tergugat
NoNama
1PT Pos Indonesia Persero
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya, dengan segala akibat hukumnya.

 

  1. Menyatakan tidak sah menurut hukum sehingga batal demi hukum dan dinyatakan tidak berlaku karena tidak berdasarkan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Surat Keputusan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Pemutusan Hubungan Kerja yang ditandatangani oleh Deputy OVP PT POS INDONESIA (PERSERO) Regional III Bandung untuk:
    1. Saudara GANI ADIYANTO dalam perkara a quo adalah PENGGUGAT I, Nomor: SK.36/OVP Regional 3/HCBP APPD/1224 tanggal 18 Desember 2024;
    2. Saudara RADEN LUCKY BAMBANG KARTONO dalam perkara a quo adalah PENGGUGAT II, Nomor: SK.37/OVP Regional 3/HCBP APPD/1224 tanggal 18 Desember 2024;
    3. Saudara MOHAMMAD SANDI NUGROHO dalam perkara a quo adalah PENGGUGAT III, Nomor: SK.38/OVP Regional 3/HCBP APPD/1224, tanggal 18 Desember 2024;
    4. Saudara MUHAMAD ARIYANTO dalam perkara a quo adalah PENGGUGAT IV, Nomor: SK.39/OVP Regional 3/HCBP APPD/1224, tanggal 18 Desember 2024;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT wajib mempekerjakan kembali Saudara GANI ADIYANTO dalam perkara a quo adalah PENGGUGAT I, Saudara RADEN LUCKY BAMBANG KARTONO dalam perkara a quo adalah PENGGUGAT II, Saudara MOHAMMAD SANDI NUGROHO dalam perkara a quo adalah PENGGUGAT III, dan Saudara MUHAMAD ARIYANTO dalam perkara a quo adalah PENGGUGAT IV, di posisi dan tempat kerja sebelum adanya Surat Keputusan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Pemutusan Hubungan Kerja dimaksud dalam perkara a quo.

 

  1. Menyatakan belum putus hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT.

 

  1. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk segera memanggil dan mempekerjakan kembali PARA PENGGUGAT di posisi dan jabatan semula.

 

  1. Menyatakan, mewajibkan, menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk segera membayar kepada PARA PENGGUGAT, secara tunai, seketika dan sekaligus, upah selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sejak bulan Januari 2025 sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (perhitungan sejak bulan Januari 2025 hingga bulan Juli 2025 saat diajukannya Gugatan), total sejumlah Rp. 110,495,966 (Seratus sepuluh juta empat ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah), dengan perincian: (terlampir)

 

 

  1. Menyatakan, mewajibkan, menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk segera mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan PARA PENGGUGAT yang dihentikan secara sepihak oleh TERGUGAT, sejak Januari 2025, dengan segala akibat hukumnya.

 

  1. Menyatakan, mewajibkan, menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk segera mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan PARA PENGGUGAT dan keluarganya yang dihentikan secara sepihak oleh TERGUGAT, sejak Januari 2025, dengan segala akibat hukumnya, yaitu:
    1. GANI ADIYANTO, dalam perkara a quo PENGGUGAT I, di kelas I.
    2. RADEN LUCKY BAMBANG KARTONO dalam perkara a quo PENGGUGAT II, di kelas II:
    3. MOHAMMAD SANDI NUGROHO dalam perkara a quo PENGGUGAT III, di kelas II:
    4. MUHAMAD ARIYANTO dalam perkara a quo PENGGUGAT IV, di kelas I.

 

  1. Menyatakan, mewajibkan, menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk segera membayar kepada PARA PENGGUGAT, secara tunai, seketika dan sekaligus, kekurangan pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025, total sebesar Rp 2,630,860,- (Dua juta enam ratus tiga puluh ribu delapan ratus enam puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut: (terlampir)

 

  1. Menyatakan, mewajibkan, menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk segera membayar kepada PARA PENGGUGAT, secara tunai, seketika dan sekaligus, Jasa Produksi Tahun 2024, total sebesar Rp 18,942,164,- (Delapan belas juta sembilan ratus empat puluh dua ribu seratus enam puluh empat rupiah) dengan perincian sebagai berikut: (terlampir)

 
         
         
         
         
         

  1. Menyatakan, mewajibkan, menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk segera membayar kepada PARA PENGGUGAT, secara tunai, seketika dan sekaligus, Uang Bantuan Perumahan Tahun 2025, total sebesar Rp 1.916.500,- (Satu juta sembilan ratus enam belas ribu lima ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut: (terlampir)

 

  1. Menyatakan, mewajibkan, menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk segera membayar kepada PARA PENGGUGAT, secara tunai, seketika dan sekaligus, Uang Sumbangan Pendidikan Tahun 2025, total sebesar Rp 2.800.000,- (Dua juta delapan ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut: (terlampir)

 

  1. Menyatakan, mewajibkan, menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk segera membayar kepada PARA PENGGUGAT, secara tunai, seketika dan sekaligus, Uang Cuti Tahunan untuk Tahun 2025, total sebesar Rp 2.931.940,- (Dua juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut: (terlampir)

 

14.    Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.

 

15.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Vooraad), meskipun ada bantahan atau kasasi atau upaya hukum lainnya.

 

SUBSIDAIR:

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan hukum yang berlaku, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak