Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG
Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-133/BDUNG/02/2025
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
ROBIANDA Als ROBIN Bin ALIT SOPIANDI
|
Tempat lahir
|
:
|
Garut
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
23 Tahun/ 18 Juli 2001
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kp. Legok RT.004/001 Kel. Malangbong Kec. Malangbong Kab. Garut
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
- Penahanan :
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
14 November 2024 s/d 03 Desember 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
04 Desember 2024 s/d 12 Januari 2025
|
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN Sejak
|
:
|
13 Januari 2025 s/d 12 Februari 2025
|
|
4.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
11 Februari 2025 s/d 02 Maret 2025
|
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa ROBIANDA Als ROBIN Bin ALIT SOPIANDI, pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira jam 01.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di pinggir Jl. Ahmad Yani No.392 Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan narkotika gol I jenis tembakau sentetis tersebut didapat dengan cara membelinya kepada Akun Instagram @MISTER_TRIPLE_GGG (DPO) dengan terdakwa mentrasnfer ke Bank Jago dan terdakwa sudah membeli sebanyak 5 (lima) kali dimana Pada tanggal 12 November 2024 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa membeli tembakau Sintetis tersebut sebanyak 1 (satu) paket sebesar 25 (dua puluh lima) Gram seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa mentrasfer menggunakan akun dana ke akun Bank Jago a.n J yang kemudian dihari yang sama pada malam harinya Terdakwa mendapat mengambil maps berupa tembakau Sintetis di Jl. A. Yani Kota Bandung, lalu terdakwa langsung pergi ke tempat tersebut.
- Bahwa awalnya saksi HESA SANDREA dan saksi WINANTO mendapatkan Informasi dari sumber yang di percaya adanya orang yang akan melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis bahan/daun diduga tembakau sintetis didaerah ahmad yani kota bandung dan memberikan ciri-cirinya, lalu berdasarkan Informasi tersebut saksi HESA SANDREA dan saksi WINANTO melakukan penyelidikan ke didaerah tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira jam 01.30 Wib di pinggir Jl. Ahmad Yani No.392 Kota Bandung, saksi HESA SANDREA dan saksi WINANTO berhasil mengamankan terdakwa yang ciri-ciri dan yang gerak geriknya mencurigakan lalu dilakukan penggeledahan ditemukannya adanya barang bukti didalam tasnya terdapat, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 3 (tiga) buah plastik klip bening kosong dan setelah dilakukan pemeriksaan di handphone oleh saksi HESA SANDREA dan saksi WINANTO ditemukan adanya bukti petunjuk gambar Maps pengambilan tembakau Sintetis yang Terdakwa pesan. dan ketika saksi HESA SANDREA dan saksi WINANTO melakukan interogasi Terdakwa mengakuinya akan mengambil paket sesuai gambar Maps yang Terdakwa pesan dari akun Instagram @MisterTripleGGG, yang berisi bahan/daun diduga tembakau sintetis, tidak jauh sekitar 4 (empat) langkah kemudian Terdakwa membawa paket tersebut dengan didampingi saksi HESA SANDREA dan saksi WINANTO, lalu Terdakwa membuka paket tersebut didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus paket yang berisikan narkotika gol I bukan tanaman jenis bahan/daun diduga Tembakau Sintetis, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor satres narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. 6715/NNF/2024 tertanggal 13 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S. Farm, Apt terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastic berisikan daun-daun kering dengan berat netto 43,2400 gram; dan interpretasi hasil adalah MDMB-4en PINACA , terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 lampiran kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ROBIANDA Als ROBIN Bin ALIT SOPIANDI, pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira jam 01.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di pinggir Jl. Ahmad Yani No.392 Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi HESA SANDREA dan saksi WINANTO mendapatkan Informasi dari sumber yang di percaya adanya orang yang akan melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis bahan/daun diduga tembakau sintetis didaerah ahmad yani kota bandung dan memberikan ciri-cirinya, lalu berdasarkan Informasi tersebut saksi HESA SANDREA dan saksi WINANTO melakukan penyelidikan ke didaerah tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira jam 01.30 Wib di pinggir Jl. Ahmad Yani No.392 Kota Bandung, saksi HESA SANDREA dan saksi WINANTO berhasil mengamankan terdakwa yang ciri-ciri dan yang gerak geriknya mencurigakan lalu dilakukan penggeledahan ditemukannya adanya barang bukti didalam tasnya terdapat, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 3 (tiga) buah plastik klip bening kosong dan setelah dilakukan pemeriksaan di handphone oleh saksi HESA SANDREA dan saksi WINANTO ditemukan adanya bukti petunjuk gambar Maps pengambilan tembakau Sintetis yang Terdakwa pesan. dan ketika saksi HESA SANDREA dan saksi WINANTO melakukan interogasi Terdakwa mengakuinya akan mengambil paket sesuai gambar Maps yang Terdakwa pesan dari akun Instagram @MisterTripleGGG, yang berisi bahan/daun diduga tembakau sintetis, tidak jauh sekitar 4 (empat) langkah kemudian Terdakwa membawa paket tersebut dengan didampingi saksi HESA SANDREA dan saksi WINANTO, lalu Terdakwa membuka paket tersebut didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus paket yang berisikan narkotika gol I bukan tanaman jenis bahan/daun diduga Tembakau Sintetis, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor satres narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. 6715/NNF/2024 tertanggal 13 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S. Farm, Apt terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastic berisikan daun-daun kering dengan berat netto 43,2400 gram; dan interpretasi hasil adalah MDMB-4en PINACA , terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 lampiran kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BANDUNG, 11 FEBRUARI 2025
PENUNTUT UMUM
YADI
|