Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2025/PN Bdg Hayani Rico Fazli Umara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Janter Nainggolan, S.H., M.H.Hayani
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PEKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian Kerjasama Investasi Penanaman Modal;
  3. Menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
  4. Menghukum Tegugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);
  5. Menghukum tergugat membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 6.210.000.000,- (enam miliar dua ratus sepuluh juta rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap sebidang tanah berikut bangunan diatasnya milik Tergugat, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 66, Luas 162 M2 (seratus enam puluh dua meter persegi), yang terletak di Jalan Kawaluyaan Indah IX No. 2, Rt/Rw. 004/005, Kel. Jatisari, Kec. Buahbatu, Kota Bandung atas nama Rico Fazli Umara (Tergugat);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan ini sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya lainnya.

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak