Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Memerintahkan Tergugat untuk memberikan waktu selambat-lambatnya 36 (Tiga Puluh Enam) bulan kepada Penggugat untuk melakukan Penjualan Jaminan Secara Di Bawah Tangan terhadap:
- Sertifikat Hak Milik No. 2680 atas nama Gunawan Gunawidjaja dengan Luas Tanah 137 M2 dan Luas Bangunan 206 M2 yang terletak di Jl. Otto Iskandardinata No. 40, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
- Sertifikat Hak Milik No. 570 atas nama Yenny Gunawan dengan Luas Tanah 330 M2 dan Luas Bangunan 152 M2 yang terletak di Jl. Haji Samsudin No. 40, Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat senilai Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita persamaan terhadap:
- Sertifikat Hak Milik No. 2680 atas nama Gunawan Gunawidjaja dengan Luas Tanah 137 M2 dan Luas Bangunan 206 M2 yang terletak di Jl. Otto Iskandardinata No. 40, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
- Sertifikat Hak Milik No. 570 atas nama Yenny Gunawan dengan Luas Tanah 330 M2 dan Luas Bangunan 152 M2 yang terletak di Jl. Haji Samsudin No. 40, Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo.
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1.A Khusus Cq. Majelis Hakim Perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |