Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
797/Pid.B/2025/PN Bdg RAKHMI IZHARTI, SH 1.ANDRIANA EKA PRATAMA als ANDRIAN bin NANA SUNDANA (alm)
2.AGING KURNIAWAN alias AGING Bin USMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 797/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4442.b/M.2.10/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAKHMI IZHARTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIANA EKA PRATAMA als ANDRIAN bin NANA SUNDANA (alm)[Penahanan]
2AGING KURNIAWAN alias AGING Bin USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I Andriana Eka Pratama alias Andrian bin Nana Sundana dan terdakwa II Aging Kurniawan alias Aging bin Usman pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di parkiran motor Café Teja Coffee Ruko Ruby Commercial Sumarecon Bandung Jl, Sumarecon RC 07 Kel. Rancabolang Kec. Gedebage Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan , atau untuk sampai pada barang yang diambil , dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------

?

Pihak Dipublikasikan Ya