| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan nama Pemohon yang tertulis dan dibaca “ YOHANES “ kemudian “ YOHANES SULAIMAN “ dan “ YOHANES LOKAJAYA S (YOHANES SULAIMAN) “ dalam dokumen-dokumen diantaranya Akte Kelahiran, Kutipan Akta Perkawinan, Akta Kelahiran Anak, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Paspor dan Sertipikat Hak Milik tersebut adalah orang yang sama yaitu Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk selanjutnya menggunakan nama YOHANES SULAIMAN, dalam dokumen kependudukan maupun dokumen lainnya, dan memberi ijin kepada instansi-instansi yang berkaitan dengan dokumen-dokumen Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang masih tertera nama “ YOHANES “ kemudian “ YOHANES SULAIMAN “ dan “ YOHANES LOKAJAYA S (YOHANES SULAIMAN) dirubah dan diperbaiki menjadi nama : YOHANES SULAIMAN ;
- Menetapkan biaya perkara yang ditimbulkan dalam permohonan ini untuk menjadi tanggungan Pemohon ;
|