Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa RIZKY JULIAWAN Bin WAWAN pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Turangga Kota Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat netto awal 1,6650 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : |