Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
406/Pdt.G/2025/PN Bdg HENDRA DJULAINI 1.PT. Bank Nasionalnobu Tbk
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 406/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRA DJULAINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ferdinan Herianto Sipahutar, S.H.HENDRA DJULAINI
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Nasionalnobu Tbk
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Yahya Djulaini
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan yang menimbulkan kerugian nyata bagi PENGGUGAT;
  3. Menyatakan Lelang atas tanah dengan luas 240 m2 (dua ratus empat puluh meter persegi), beserta bangunan permanen yang berdiri di atasnya, yang beralamat di Jalan Raya Cibereum Nomor 90-J, Kelurahan Campaka, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 266/Kelurahan Campaka batal demi hukum karena tidak sesuai dengan prosedur lelang atau tidak memenuhi syarat yang ditentukan perundang-undangan;
  4. Menyatakan batal demi hukum Risalah Lelang Nomor: 112/08.01/2025-01 tanggal 14 Maret 2025 karena pelaksanaan lelang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga cacat dan harus dinyatakan batal demi hukum;
  5. Memohon agar seluruh proses pelaksanaan Eksekusi dihentikan dan/atau ditangguhkan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo; dan
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak