Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
BENI SAPUTRA Bin HASANUDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 104/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-323/M.2.10/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
2YADI KURNIAWAN.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENI SAPUTRA Bin HASANUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-57/BDUNG/01/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

BENI SAPUTRA Bin HASANUDIN

Tempat lahir

:

Wana

Umur/tanggal lahir

:

25 Tahun/ 16 November 1999

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun XVI Rt. 01 / 16 Ds. Wana Kec. Melinting Kab. Lampung Timur Prov. Lampung

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak bekerja 

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat)

 

  1. Penahanan :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

22 November 2024 s/d 11 Desember 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

12 Desember 2024 s/d 20 Januari 2025

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

20 Januari 2025 s/d 08 Februari 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

Bahwa ia Terdakwa BENI SAPUTRA Bin HASANUDIN bersama dengan Sdr. SOPIAN (DPO), Sdr. DENDI(DPO) dan Sdr. RONI(DPO), pada kamis tanggal 21 November 2024 sekitar jam 20.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di Jl. Soekarno – Hatta Kp. Bebedahan Rt. 01 / 02 Kel. Babakan Penghulu Kec. Cinambo Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian  kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu “, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 19.30 WIB sewaktu Terdakwa sedang berada dirumah kontrakan yang beralamat di Rancaekek Kab. Bandung, Terdakwa di datangi oleh Sdr. SOPIAN (DPO), Sdr. DENDI(DPO) dan Sdr. RONI(DPO) dimana Sdr. SOPIAN(DPO) mengajak Terdakwa untuk main ke Kota Bandung untuk melakukan pencurian sepeda motor, kemudian terdakwa berangkat bersama dengan Sdr. SOPIAN(DPO) menaiki sepeda motor Honda Beat warna merah hitam sedangkan Sdr. DENDI(DPO) dan Sdr. RONI(DPO) menggunakan motor Honda Beat Warna Putih, dan setibanya di Jl. Soekarno – Hatta Kp. Bebedahan, terdakwa, Sdr. SOPIAN(DPO), Sdr. DENDI(DPO) dan Sdr. RONI(DPO) berhenti karena melihat sepeda motor Honda Vario yang akan diambil lalu Terdakwa dan juga Sdr. DENDI(DPO) menunggu dimotor untuk mengawasi sedangkan Sdr. SOPIAN(DPO) dan Sdr. RONI(DPO) turun dari motor untuk mengambil sepeda motor Honda Vario tersebut. Dimana pada saat itu Sdr. SOPIAN(DPO) yang merusak dudukan kunci kontak sepeda motornya menggunakan kunci letter “T” (kunci astag) dan Sdr. RONI(DPO) yang menendang supaya kunci lehernya patah, Setelah sepeda motor tersebut dapat dibawa, lalu Sdr. SOPIAN(DPO) bersama dengan Terdakwa menaiki sepeda motor Honda Beat warna merah hitam sedangkan Sdr. RONI(DPO) membawa sepeda motor Honda Vario dengan cara distep oleh Sdr. DENDI(DPO) karena pada saat itu sepeda motor Honda Vario tidak dapat hidup, kemudian Terdakwa dengan Sdr. SOPIAN(DPO), Sdr. DENDI(DPO) dan Sdr. RONI(DPO). membawa sepeda motor tersebut ke daerah Gede Bage dan disana bertemu dengan saksi AZIS MUSLIM yang merupakan montir dan meminta  bantuan supaya bisa menghidupkan motor Honda Vario tersebut, setelah motor tersebut diperbaiki lalu terdakwa, memberikan no telp kepada saksi AZIS MUSLIM kemudian terdakwa bersama Sdr. SOPIAN(DPO), Sdr. DENDI(DPO) dan Sdr. RONI(DPO) pergi kerumah kontrakan yang beralamat di Rancaekek untuk menyimpan sepeda motor  tersebut, lalu Sdr. DENDI(DPO) dan Sdr. RONI(DPO) pergi ke Jatinangor sedangkan Terdakwa bersama dengan Sdr. SOPIAN(DPO) kembali lagi ke Gede Bage untuk mencari Dompet Sdr. SOPIAN(DPO) yang jatuh.
  • Bahwa masih pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekitar jam 23.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi AZIS MUSLIM dan bertanya apakah melihat dompet terdakwa yang katanya dompetnya tertinggal disekitar tempat memperbaiki motor Vario tadi tapi tidak tahu dimana, hal tersebut dimanfaatkan oleh saksi AZIS MUSLIM, saksi REIVAL ADRIANSYAH, saksi YAKOB IBRAHIM dan saksi ADANG HIDAYAT untuk memancing terdakwa supaya datang kembali ke tempat memperbaiki motor tadi karena terdakwa mengira saksi AZIS MUSLIM tidak mengetahui tentang motor Vario tersebut, kemudian terdakwa dan sdr. SOPIAN (DPO) datang menggunakan motor Honda Beat warna merah hitam dan saksi AZIS MUSLIM memberikan isyarat bahwa 2 orang tersebutlah yang tadi memperbaiki motor Honda Vario tersebut. Kemudian saksi REIVAL ADRIANSYAH, saksi YAKOB IBRAHIM dan saksi ADANG HIDAYAT mengamankan kedua pelaku tersebut namun hanya bisa mengamankan terdakwa  bersama dengan motor Honda Beat warna hitam merah, sedangkan Sdr. SOPIAN (DPO) berhasil melarikan diri, Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Cinambo dan setelah diinterogasi saksi YAKOB IBRAHIM dan saksi ADANG HIDAYAT, dan terdakwa mengakui perbuatannya yang telah mengambil sepeda motor vario yang dilakukan bersama-sama dengan 3 orang pelaku lainnya, dan disimpan di sebuah kostan didaerah Rancaekek. Kemudian saksi YAKOB IBRAHIM, saksi ADANG HIDAYAT, saksi REIVAL ADRIANSYAH dan terdakwa mendatangi kostan tempat disimpannya motor dan ternyata benar, motor korban ada di kostan tersebut dan motor tersebut langsung dibawa ke Polsek Cinambo.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi REIVAL ADRIANSYAH mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 24.000.000.- ( dua puluh empat juta rupiah)

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

 

BANDUNG, 20 JANUARI 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

YADI

 

Pihak Dipublikasikan Ya