Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat membayar manfaat Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan periode bulan Juni 2018 s.d bulan Agustus 2019 kepada Penggugat sebesar Rp. 1.476.348 + Rp. 1.063.272 = Rp. 2.539.620,- (dua juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar kekurangan upah kepada Penggugat terhitung sejak bulan Juni 2018 s.d bulan Agustus 2019 dengan total sebesar Rp. 5.869.010 + Rp. 8.094.016 = Rp. 13.963.026,- (tiga belas juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu dua puluh enam rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar kekurangan pembayaran upah lembur kepada Penggugat terhitung sejak bulan Juni 2018 s.d bulan Agustus 2019 dengan total sebesar Rp.2.509.662 + Rp.3.180.353 = Rp. 5.690.015,- (lima juta enam ratus sembilan puluh ribu lima belas rupiah);
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan;
- Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, uang pergantian hak dan uang cuti tahunan kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 15.395.028,- (lima belas juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu dua puluh delapan rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar upah proses kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 3.018.634 x 6 (enam) bulan = Rp. 18.111.804,- (delapan belas juta seratus sebelas ribu delapan ratus empat rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan atas 1 (satu) unit tanah beserta bangunan beralamat di Jalur Lingkar Selatan, RT.001 RW.015, Dayeuhluhur, Warudoyong, Kota Sukabumi 43134 yang dijadikan sebagai kantor Tergugat
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat;
|