Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
90/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Anggun Pangestu PT. Porto Food Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 90/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anggun Pangestu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1William A, S.HAnggun Pangestu
Tergugat
NoNama
1PT. Porto Food Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat membayar manfaat Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan periode bulan Juni 2018 s.d bulan Agustus 2019 kepada Penggugat sebesar Rp. 1.476.348 + Rp. 1.063.272 = Rp. 2.539.620,- (dua juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh rupiah);
  3. Menghukum Tergugat membayar kekurangan upah kepada Penggugat terhitung sejak bulan Juni 2018 s.d bulan Agustus 2019 dengan total sebesar Rp. 5.869.010 + Rp. 8.094.016 = Rp. 13.963.026,- (tiga belas juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu dua puluh enam rupiah);
  4. Menghukum Tergugat membayar kekurangan pembayaran upah lembur kepada Penggugat terhitung sejak bulan Juni 2018 s.d bulan Agustus 2019 dengan total sebesar Rp.2.509.662 + Rp.3.180.353 = Rp. 5.690.015,- (lima juta enam ratus sembilan puluh ribu lima belas rupiah);
  5. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan;
  6. Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, uang pergantian hak dan uang cuti tahunan kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 15.395.028,- (lima belas juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu dua puluh delapan rupiah);
  7. Menghukum Tergugat membayar upah proses kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 3.018.634 x 6 (enam) bulan = Rp. 18.111.804,- (delapan belas juta seratus sebelas ribu delapan ratus empat rupiah);  
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan atas 1 (satu) unit tanah beserta bangunan beralamat di Jalur Lingkar Selatan, RT.001 RW.015, Dayeuhluhur, Warudoyong, Kota Sukabumi 43134 yang dijadikan sebagai kantor Tergugat
  9. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak