Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat secara Keseluruhan ;
- Menyatakan menurut Hukum Jual beli yang telah dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat I, dan Jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II atas sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Kiaracondong, Kelurahan Kebon Jayanti, Sertifikat Hak Milik Nomor : 534, Surat Ukur Nomor 1507 tahun 1989, tercatat nama Pemegang hak atas nama ROSNI (Tergugat II), yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bandung, luas 65 M2 ( enam puluh lima meter persegi) adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan menurut hukum Jual Beli antara antara Penggugat dengan Tergugat I, dan Jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II atas sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Kiaracondong, Kelurahan Kebon Jayanti, Sertifikat Hak Milik Nomor : 534, Surat Ukur Nomor 1507 tahun 1989, tercatat nama Pemegang hak atas nama ROSNI (Tergugat II), yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bandung, luas 65 M2 ( enam puluh lima meter persegi) dapat ditindaklanjuti dengan dibuatkan Akta Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat II pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Penggugat dalam menandatangani Akta Jual Beli bertindak selaku Penjual dan juga bertindak selaku pembeli ;
- Menyatakan Penggugat berhak mengajukan permohonan peralihan hak (balik nama), Sertifikat Hak Milik Nomor : 534, Surat Ukur Nomor 1507 tahun 1989, luas 65 M2 (enam puluh lima meter persegi) dari atas nama ROSNI (Tergugat II) menjadi atas nama Penggugat (RONI);
- Menyatakan biaya menurut hukum;
A T A U ;
Apabila Majelis Hakim yang mulia, berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa. |