Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg 1.AMALIA SARI, SH. MH
2.DHANITYA PUTRA PRAWIRA, SH
1.Putranto Budi Cahyono
2.Daryono
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 45/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Print-1324/M.2.27/Ft.1/03/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa I PUTRANTO BUDI CAHYONO dan Terdakwa II DARYONO, selaku Tim Ahli berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama dengan Penerima Manfaat Nomor: 04.01/SP/VIII/2022 tanggal 20 Agustus 2022 dengan Yayasan Lembah Giri Kencana, Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 07.01/SP/VIII/2022 tanggal 20 Agustus 2022 dengan UPKK Mitra Tani Parahyangan 2, Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 03.01/SP/VIII/2022 tanggal 20 Agustus 2022 dengan Yayasan Taruna Agro Cianjur, Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 01.01/SP/VIII/2022 tanggal 20 Agustus 2022 dengan Yayasan Agro Muda Sejahtera, Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 06.01/SP/VIII/2022 tanggal 20 Agutus 2022 dengan Yayasan UPKK Mitra Tani Parahyangan, Surat perjanjian kerjasama Nomor: 05.01/SP/VIII/2022 tanggal 20 Agustus 2022 dengan Yayasan Taruna Tani Pangrango, Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 02.01/SP/VIII/2022 tanggal 20 Agustus 2002 dengan Yayasan Jaya Agropolitan Nusantara sebagai orang yang melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi DIANA NUR FATIMAH (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Konservasi dan Rehabilitasi Pengembangan Agro Edu Wisata di Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Sarana Pertanian Nomor 01/Kpts/KU.010/B/KPA/01/2022 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Direktorat Jenderal Prasaran dan Sarana Pertanian Tanggal 03 Januari 2022 jo. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Sarana Pertanian Nomor 10/Kpts/KU.010/B/KPA/01/2022 Tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 01/Kpts/KU.010/B/KPA/01/2022 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Direktorat Jenderal Prasaran dan Sarana Pertanian tanggal 26 Januari 2022 jo. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Sarana Pertanian Nomor 16/Kpts/KU.010/B/KPA/04/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 01/Kpts/KU.010/B/KPA/01/2022 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Direktorat Jenderal Prasaran dan Sarana Pertanian tanggal 20 April 2022 Jo. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Sarana Pertanian Nomor 21/Kpts/KU.010/B/KPA/06/2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 01/Kpts/KU.010/B/KPA/01/2022 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Direktorat Jenderal Prasaran dan Sarana Pertanian tanggal 06 Juni 2022 Jo. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Sarana Pertanian Nomor 24/Kpts/KU.010/B/KPA/07/2022 Tentang Perubahan Keempat Atas Lampiran Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 01/Kpts/KU.010/B/KPA/01/2022 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Direktorat Jenderal Prasaran dan Sarana Pertanian tanggal 04 Juli 2022 Jo. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Sarana Pertanian Nomor 27/Kpts/KU.010/B/KPA/08/2022 Tentang Perubahan Kelima Atas Lampiran Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 01/Kpts/KU.010/B/KPA/01/2022 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Direktorat Jenderal Prasaran dan Sarana Pertanian tanggal 01 Agustus 2022 jo. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Sarana Pertanian Nomor 33/Kpts/KU.010/B/KPA/09/2022 Tentang Perubahan Keenam Atas Lampiran Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 01/Kpts/KU.010/B/KPA/01/2022 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Direktorat Jenderal Prasaran dan Sarana Pertanian tanggal 19 September 2022, dengan saksi SANDI OCTA SUSILA (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Ketua Kelompok Tani Mitra Parahyangan berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Holtikultura Kab. Cianjur Nomor: 147.161/kep.1700.7/PP tanggal 15 Juli 2009 tentang Pengukuhan Kelompok Tani Dan Kelompok Wanita Tani (KWT), dengan saksi ANDI KURNIAWAN (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Anggota Tim Pelaksana Kegiatan berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 17.15/Kpts/OT.050/B/KPA/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Tim Pelaksana Kegiatan Konservasi Dan Rehabilitasi Lahan Pertanian Melalui Bantuan Pemerintah Jalan Pertanian Tahun Anggaran 2022 yakni pada hari dan tanggal sudah tidak diketahui lagi di bulan Agustus Tahun 2022 sampai dengan bulan Desember Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang mengadili perkara ini, berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi melaksanakan kegiatan konservasi dan Rehabilitasi pengembangan Agro Edu Wisata di Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2022 yang tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian Nomor 23.1/Kpts/Rc.210/B/02/2022 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Pilot Percontohan Pengembangan Pertanian Modern Agro Edu Wisata Tahun Anggaran 2022 tanggal 25 Februari 2022 melanggar, ketentuan Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d dan huruf h, Pasal 47 Ayat (4), Pasal 48  dan Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Angka 6 Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur terkait Proses, Persiapan, Pelaksanaan, Pengawasan dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Swakelola Tipe IV dalam hal ini yaitu Terdakwa I PUTRANTO BUDI CAHYONO dan Terdakwa II DARYONO dan/ atau orang lain yaitu Saksi DIANA NUR FATIMAH dan/atau Saksi SANDI OCTA SUSILA selaku salah satu penerima manfaat  dan/atau Saksi ANDI KURNIAWAN, dan/atau setidak-tidaknya orang lain yang tidak berhak, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.864.651.194,55 (delapan milyar delapan ratus enam puluh empat juta enam ratus lima puluh satu ribu seratus sembilan puluh empat koma lima puluh lima rupiah) sebagaimana Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Cianjur Nomor: 700.1.2.1/LHPKKN-11-INSPT/2025 tanggal 03 Februari 2025, dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tahun 2022 terdapat Program Bantuan Pemerintah Kegiatan Konservasi dan Rehabilitasi Pengembangan Agro Edu Wisata yang bersumber dari DIPA Kementerian Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Cianjur dengan Nomor DIPA-018.08.1.633656/2022 tanggal 17 November 2021 dengan Kode Kegiatan/Sub Kegiatan/MAK:  1795.RBK.001.052.B.526312.RM dengan Total Pagu dalam DIPA Rp66.800.000.000, namun untuk kegiatan Bantuan Pemerintah khusus untuk Wilayah Kabupaten Cianjur yaitu sebesar Rp13.448.000.000 (tiga belas milyar empat ratus empat puluh delapan juta rupiah);

 

  • Bahwa yang ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan dalam Program Bantuan Pemerintah Kegiatan Konservasi dan Rehabilitasi Pengembangan Agro Edu Wisata di Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 21/Kpts/KU.010/B/KPA/06/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Lampiran Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 01/Kpts/KU.010/B/KPA/01/2022 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian tanggal 06 Juni 2022 adalah Saksi DIANA NUR FATIMAH;

 

  • Bahwa untuk melaksanakan kegiatan Konservasi dan Rehabilitasi Pengembangan Agro Edu Wisata di Kabupaten Cianjur oleh Kementrian Pertanian Ditjen Sarana Prasarana Tahun Anggaran 2022 dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 17.15/Kpts/OT.050/B/KPA/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Tim Pelaksana Kegiatan Konservasi Dan Rehabilitasi Lahan Pertanian Melalui Bantuan Pemerintah Jalan Pertanian Tahun Anggaran 2022 dengan anggota sebagai berikut:

Penanggung Jawab                          : Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian

Pengarah                                          : Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian

Ketua                                                : Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan

Penanggung Jawab Kegiatan/ PPK : Diana Nur Fatimah, S.P.

Asisten Perencanaan                       : Moch Burchanudin S.ST.Ak;

                                                            Moch Faisal, S.P;

                                                            Dian Kosasih, S.Si;

                                                            Atika Suri.

Asisten Administrasi dan Keuangan: Dimas Fajar Adriansyah, S.S;

                                                            Mukti Prabandari, A.MD;

                                                            Muthia Dara Alifvira;

                                                            Ismha Faradilla Nur Faiza;

                                                            Medy Ronaldy Saputro, S.E

Asisten Monitoring dan Pelaporan   : Yohansyah Siddiq, S.P;

                                                            Deni Nurcholiwardhani, S.P;

                                                            Armanda Baika Afnan, S.IP;

                                                            Mohammad Fariz, S.M;

                                                            Andi Kurniawan, S.E;

                                                            Aswin Septianto, S.IP;

                                                            Rizki Fremedia.

Pemegang Uang Muka                     : Ita Hidayati, S.P.

Koordinator                                       : Ir. Baginda Siahaan, M.Sc.

Anggota                                            : Febriyanto, SP.M.Sc

 

  • Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian Nomor 23.1/Kpts/Rc.210/B/02/2022 Tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Pilot Percontohan Pengembangan Pertanian Modern Agro Edu Wisata Tahun Anggaran 2022 kegiatan Konservasi dan Rehabilitasi Pengembangan Agro Edu Wisata di Kabupaten Cianjur dilaksanakan dengan metode Swakelola Tipe IV yaitu pengadaan barang dan jasa yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, dan dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat yaitu Penerima Manfaat;

 

  • Bahwa kemudian Saksi IMAM MUJAHIDIN yang merupakan staf khusus Menteri Pertanian RI yang mengenal Duta Milenial dan Duta Petani pada Kementerian Pertanian yakni saksi SANDI OCTA SUSILA yang berdomisili di Kabupaten Cianjur memerintahkan saksi DIANA NUR FATIMAH untuk berkoordinasi dengan saksi SANDI OCTA SUSILA terkait Program Bantuan Pemerintah Kegiatan Konservasi dan Rehabilitasi Pengembangan Agro Edu Wisata di Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2022;

 

  • Bahwa dalam pekerjaan Kegiatan Konservasi dan Rehabilitasi Pengembangan Agro Edu Wisata saksi SANDI OCTA SUSILA menyampaikan kepada Saksi DIANA NUR FATIMAH dan Saksi BURHANUDIN untuk menggunakan bantuan ahli sehingga Saksi DIANA NUR FATIMAH selaku PPK menunjuk Terdakwa I PUTRANTO BUDI CAHYONO dan Terdakwa II DARYONO sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan kegiatan Konservasi dan Rehabilitasi Pengembangan Agro Edu Wisata di wilayah Cianjur yang tidak memiliki Sertifikasi sebagai Pelaksana pekerjaan hanya dikarenakan Saksi DIANA NUR FATIMAH mengenal Terdakwa I PUTRANTO BUDI CAHYONO dan Terdakwa II DARYONO pada saat Kegiatan Pembangunan Agro Edu Wisata di Wilayah Tangerang Provinsi Banten sebagai Tim Ahli.

 

  • Bahwa saksi SANDI OCTA SUSILA bersama-sama dengan saksi DIANA NUR FATIMAH selaku PPK, Terdakwa I PUTRANTO BUDI CAHYONO selaku Tim Ahli dan Saksi BAMBANG WIDIASMORO, dan Saksi ANDI KURNIAWAN melakukan pertemuan yang bertempat di Rumah Makan Sulawesi di Jakarta pada hari dan tanggal sudah tidak diketahui lagi pada waktu tertentu dalam tahun 2022, yang dalam pertemuan tersebut membahas terkait fee yang akan diberikan dalam kegiatan Program Bantuan Pemerintah Kegiatan Konservasi dan Rehabilitasi Pengembangan Agro Edu Wisata  tahun 2022;

 

  • Bahwa hasil dari pertemuan tersebut terdapat kesepakatan dari anggaran Rp13.448.000.000 (tiga belas miliar Empat ratus empat puluh delapan juta rupiah) yang akan diterima oleh Terdakwa I PUTRANTO BUDI CAHYONO selaku Tim Ahli yang akan melaksanakan pekerjaan Pembangunan Agro Edu Wisata di Wilayah Cianjur yang nantinya akan dipotong sebesar Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah) untuk pembayaran sewa lahan dan kemudian sebesar Rp1.900.000.000 (satu miliar sembilan ratus juta rupiah) yang akan diberikan pada saat pencairan Tahap I dan Tahap II kepada Saksi DIANA NUR FATIMAH Selaku PPK.

 

  • Bahwa kemudian setelah saksi SANDI OCTA SUSILA mengetahui adanya Program Bantuan Pemerintah Kegiatan Konservasi dan Rehabilitasi Pengembangan Agro Edu Wisata di Kabupaten Cianjur, saksi SANDI OCTA SUSILA menyampaikan kepada saksi AMAN SAEPUL RAHMAN yang merupakan Sekretaris Desa Tegallega bahwa di Kabupaten Cianjur akan mendapatkan bantuan Pembangunan Agro Edu Wisata dari Kementerian Pertanian RI;

 

  • Bahwa berdasarkan saran dan arahan dari saksi BURHANUDIN kepada saksi SANDI OCTA SUSILA untuk calon penerima manfaat tidak memiliki ketentuan khusus akan tetapi saksi BURHANUDIN menyarankan kepada saksi SANDI OCTA SUSILA untuk membentuk yayasan dengan alasan pembentukan yayasan untuk calon penerima manfaat sudah sesuai dengan ketentuan Petunjuk Teknis Swakelola Tipe IV, oleh karena itu saksi SANDI OCTA SUSILA menyampaikan saran tersebut kepada saksi AMAN SAEPUL RAHMAN untuk mendirikan yayasan, kemudian saksi AMAN SAEPUL RAHMAN membentuk yayasan Taruna Agro Cianjur;

 

  • Namun setelah mendirikan Yayasan Taruna Agro Cianjur saksi AMAN SAEPUL RAHMAN mendapatkan saran dan arahan dari saksi BURHANUDIN yang disampaikan melalui saksi SANDI OCTA SUSILA bahwa untuk Bantuan Pemerintah dengan nilai lebih dari Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milliar rupiah) disarankan untuk membentuk beberapa yayasan sebagai Calon Penerima Manfaat kemudian saksi SANDI OCTA SUSILA meminta kepada saksi AMAN SAEPUL RAHMAN untuk menyodorkan nama-nama rekan kelompok tani untuk dibuatkan yayasan agar dapat menerima bantuan tersebut;

 

  • Bahwa kemudian saksi SANDI OCTA SUSILA mengurus pendirian yayasan yang akan didaftarkan sebagai calon penerima manfaat dalam Kegiatan Konservasi dan Rehabilitasi Pengembangan Agro Edu Wisata kepada Notaris ALI SUBHAN, S.H, M.Kn., Notaris BASTRIANDI, SH., MKn  dan Notaris PRAM PAMBUDI, SH., MKn selanjutnya saksi SANDI OCTA SUSILA meminta nama-nama yang didaftarkan untuk hadir menandatangani akta pendirian yayasan, kemudian terbentuk 5 (lima) Yayasan baru yang akan didaftarkan sebagai Calon Penerima Manfaat yaitu:
  1. Yayasan Taruna Agro Cianjur

Nama Penerima Manfaat

:

Yayasan Taruna Agro Cianjur

Legalitas

 

 

    Akta Pendirian

:

Notaris Ali Subhan, SH., MKn.
Nomor Akta : 9 Tanggal 27 Mei 2022

    Pengesahan

:

Keputusan MENKUMHAM RI No. AHU-0011375.AH.01.04 Tahun 2022
Tanggal 28 Mei 2022

Pengurus

 

 

    Ketua

:

Aman Saepul Rahman

    Sekretaris

:

Mulyana Priatna

    Bendahara

:

Muhammad Jaenudin

Alamat

:

Desa Tegalega Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur

Rekening Bank

:

Bank Mandiri

No. Rek. 1820050000066

An.  Yayasan Taruna Agro Cianjur

  1. Yayasan Lembah Giri Kencana

Nama Penerima Manfaat

:

Yayasan Lembah Giri Kencana

Legalitas

 

 

    Akta Pendirian

:

Notaris Pram Pambudi, SH., MKn.
Nomor Akta 3 Tanggal 19 Juli 2022

    Pengesahan

:

Keputusan MENKUMHAM RI No. AHU-0015128.AH.01.04 Tahun 2022
Tanggal 21 Juli 2022

Pengurus

 

 

    Ketua

:

Wahyu

    Sekretaris

:

Badrudin

    Bendahara

:

Gunawan

Alamat

:

Desa Tegalega Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur

Rekening Bank

:

Bank Mandiri

No. Rek. 1820010443422

An.  Yayasan Lembah Giri Kencana

  1. Yayasan Taruna Tani Pangrango

Nama Penerima Manfaat

:

Yayasan Taruna Tani Pangrango

Legalitas

 

 

    Akta Pendirian

:

Notaris Ali Subhan, SH., MKn.
Nomor Akta : 14  tanggal 13 Juli 2022

    Pengesahan

:

Keputusan MENKUMHAM RI No. AHU-0014727.AH.01.04 Tahun 2022
Tanggal 15 Juli 2022

Pengurus

 

 

    Ketua

:

Sherly Pratama Teja

    Sekretaris

:

Asep Sulaeman

    Bendahara

:

Rafli M Apriliudin

Alamat

:

Desa Tegalega Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur

Rekening Bank

:

Bank Mandiri

No. Rek. 1820010443216

An.  Yayasan Taruna Tani Pangrango

  1. Yayasan Agro Muda Sejahtera

Nama Penerima Manfaat

:

Yayasan Agro Muda Sejahtera

Legalitas

 

 

    Akta Pendirian

:

Notaris Ali Subhan, SH., MKn.
Nomor Akta : 8  tanggal 27 Mei 2022

    Pengesahan

:

Keputusan MENKUMHAM RI No. AHU-0011373.AH.01.04 Tahun 2022
Tanggal 28 Mei 2022

Pengurus

 

 

    Ketua

:

Ridha Fuja Andina

    Sekretaris

:

Malahudin

    Bendahara

:

Udin Rusmana

Alamat

:

Desa Sindangjaya Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur

Rekening Bank

:

Bank Mandiri

No. Rek. 1820050000033

An.  Yayasan Agro Muda Sejahtera

  1. Yayasan Jaya Agropolitan Nusantara

Nama Penerima Manfaat

:

Yayasan Jaya Agropolitan Nusantara

Legalitas

 

 

    Akta Pendirian

:

Notaris Bastriandi, SH., MKn.
Nomor Akta 11 tanggal 21 Juli 2022

    Pengesahan

:

Keputusan MENKUMHAM RI No. AHU-0015131.AH.01.04 Tahun 2022
Tanggal 21 Juli 2022

Pengurus

 

 

    Ketua

:

Mulyadi

    Sekretaris

:

Muhammad Arfan Olipian

    Bendahara

:

H. Abdullah

Alamat

:

Desa Sindangjaya Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur

Rekening Bank

:

Bank Mandiri

No. Rek. 1820010452332

An.  Agro Muda Sejahtera

 

  • Bahwa saksi SANDI OCTA SUSILA sebelum dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Tim Ahli dengan Penerima Manfaat pernah melakukan sosialisasi terkait Kegiatan Konservasi dan Rehabilitasi Pengembangan Agro Edu Wisata di Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2022 yaitu:
  • Sosialisasi pertama dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2022 di Kec. Warungkondang yang dihadiri oleh Terdakwa I PUTRANTO BUDI CAHYONO dan Terdakwa II DARYONO selaku Tim Ahli, saksi SANDI OCTA SUSILA, Camat, Unsur Desa, Penerima Manfaat, Ketua LPPM, dan Karang Taruna, pada saat itu  Terdakwa I PUTRANTO BUDI CAHYONO menyampaikan bahwa Terdakwa I PUTRANTO BUDI CAHYONO dan Terdakwa II DARYONO ditunjuk oleh Saksi DIANA NUR FATIMAH selaku PPK untuk membantu pelaksanaan pekerjaan seperti membuat Design pembangunan dan membuat perencanaan kegiatan.
  • Sosialisasi kedua dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2022 di Kec. Cipanas yang dihadiri oleh Terdakwa I PUTRANTO BUDI CAHYONO dan Terdakwa II DARYONO, saksi SANDI OCTA SUSILA, Camat, Unsur Desa, Penerima Manfaat, Ketua LPPM, dan Karang Taruna, pada saat itu  Terdakwa I PUTRANTO BUDI CAHYONO juga menyampaikan bahwa Terdakwa I PUTRANTO BUDI CAHYONO dan Terdakwa II DARYONO ditunjuk oleh saksi DIANA NUR FATIMAH selaku PPK untuk membantu pelaksanaan pekerjaan seperti membuat Design pembangunan dan membuat perencanaan kegiatan.
  • Kemudian saksi SANDI OCTA SUSILA juga pernah melaksanakan sosialisasi pada tanggal 21 Juli 2022 bertempat di Pendopo Cianjur yang dihadiri oleh Bupati Kab. Cianjur, Kepala Dinas Pertanian Kab. Cianjur, Kabid Aset, Ketua Tim Teknis, Kabid PSP, Terdakwa I PUTRANTO BUDI CAHYONO dan Terdakwa II DARYONO selaku Tim Ahli dan Saksi RIDHA FUJA ANDINA selaku Penerima Manfaat an. Yayasan Agro Muda Sejahtera untuk ekspose kepada Bupati Cianjur terkait perencanaan pembangunan dan untuk melakukan permohonan terkait salah satu lahan Pemerintah Daerah Kab. Cianjur yang berada di Desa Sindangjaya Kecamatan Cipanas yang akan digunakan pada kegiatan pembangunan Konservasi dan Rehabilitasi Pengembangan Agro Edu Wisata di Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2022.

 

  • Bahwa saksi SANDI OCTA SUSILA mengkoodinir seluruh penerima manfaat untuk membuat dan menyiapkan seluruh dokumen proposal untuk kegiatan Kegiatan Konservasi dan Rehabilitasi Pengembangan Agro Edu Wisata dan para penerima manfaat hanya menandatangani saja dokumen proposal tersebut serta dibantu oleh Terdakwa I PUTRANTO BUDI CAHYONO dan Terdakwa II DARYONO selaku Tim Ahli yang membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK), sedangkan sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian Nomor 23.1/Kpts/Rc.210/B/02/2022 Tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Pilot Percontohan Pengembangan Pertanian Modern Agro Edu Wisata Tahun Anggaran 2022 yang menyusun proposal, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) untuk program Bantuan Pemerintah Kegiatan Konservasi dan Rehabilitasi Pengembangan Agro Edu Wisata adalah masing-masing penerima manfaat;

 

  • Bahwa kemudian pengajuan dokumen Proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK), dilakukan Identifikasi dan Verifikasi Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) oleh Tim Teknis Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Cianjur. Namun pada faktanya pada saat kegiatan tersebut dilakukan diketahui bahwa Tim Teknis dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Cianjur belum terbentuk dan saksi SANDI OCTA SUSILA yang mengajukan dan menunjukkan lokasi tersebut langsung kepada pihak Kementerian Pertanian. Kemudian dari hasil identifikasi dan verifikasi CPCL, selanjutnya Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Cianjur menerbitkan Surat Rekomendasi Pengajuan Bantuan Pengembangan Kawasan Agro Edu Wisata untuk 5 (lima) yayasan dan 2(dua) UPKK Kelompok Tani dengan uraian sebagai berikut:

No.

Surat Rekomendasi

Nama Kelompok Tani

(Penerima manfaat)

1

Nomor 512 25/4354/HR

tanggal 25 Juli 2022

Yayasan Taruna Agro Cianjur

2

Nomor 512 25/4353/HR

tanggal 25 Juli 2022

Yayasan Lembah Giri Kencana

3

Nomor 512 25/4355/HR

tanggal 25 Juli 2022

Yayasan Taruna Tani Pangrango

4

Nomor 512 25/4369/HR

tanggal 25 Juli 2022

Mitra Tani Parahyangan

5

Nomor 512 25/4368/HR

tanggal 25 Juli 2022

Mitra Tani Parahyangan II

6

Nomor 512 25/4351/HR

tanggal 25 Juli 2022

Yayasan Agro Muda Sejahtera

7

Nomor 512 25/4352/HR

tanggal 25 Juli 2022

Yayasan Jaya Agropolitan Nusantara

 

  • Bahwa kemudian dilakukan Penetapan Penerima Manfaat untuk kegiatan Konservasi dan Rehabilitasi Pengembangan Agro Edu Wisata di Kabupaten Cianjur berdasarkan Surat Keputusan PPK Konservasi dan Rehabilitasi Lahan Pertanian Nomor: 15.12.5.1/Kpts/PPK.09/REG/08/2022 tertanggal 15 Agustus 2022 tentang Penetapan Penerima Manfaat Bantuan Pemerintah Agro Edu Wisata, terdapat 7 (tujuh) Penerima Manfaat dengan rincian sebagai berikut:

No

Lokasi

Nama Penerima manfaat

1.

Desa          : Tegallega

Kecamatan: Warungkondang

Kabupaten : Cianjur

Koordinat   : -6,83762, 107,03531 LS/LU

                     1040,9 m

Luas Lahan : 1600 m2

Nilai           : Rp.2.035.000.000

Nama Yayasan

Nama Ketua

NIK Ketua

No. HP Ketua

Nomor Rekening

Atas Nama

Nama Bank

: Taruna Agro Cianjur

: Aman Saepul Rahman

: 3203020107710358

: 085798033503

:182-00-5000006-6

: Yayasan Taruna Agro Cianjur

: Bank Mandiri

2.

Desa          : Tegallega

Kecamatan: Warungkondang

Kabupaten : Cianjur

Koordinat   : -6,83792, 107,03607 LS/LU

                     1030,1 m

Luas Lahan : 7200 m2

Nilai           : Rp.2.384.000.000

Nama Yayasan

Nama Ketua

NIK Ketua

No. HP Ketua

Nomor Rekening

Atas Nama

Nama Bank

: Lembah Giri Kencana

: Wahyu

: 3203021805900007

: 085156625405

:182-00-1044342-2

: Yayasan Lembah Giri Kencana

: Bank Mandiri

3.

Desa          : Tegallega

Kecamatan: Warungkondang

Kabupaten : Cianjur

Koordinat   : -6,8383, 107,03722 LS/LU

Luas Lahan : 1010,8 m2

Nilai           : Rp.1.799.000.000

Nama Yayasan

Nama Ketua

NIK Ketua

No. HP Ketua

Nomor Rekening

Atas Nama

Nama Bank

: Taruna Tani Pangrango

: Sherly Pratama Teja

: 3203025104000003

: 085798000113

: 182-00-144321-6

: Yayasan Taruna Tani Pangrango

: Bank Mandiri

4.

Desa          : Tegallega

Kecamatan: Warungkondang

Kabupaten : Cianjur

Koordinat   : -6,83989, 107,04064 LS/LU

                     910,8 m

Luas Lahan : 2000 m2

Nilai           : Rp.2.461.000.000

Nama Kelompok

Nama Ketua

NIK Ketua

No. HP Ketua

UPKK Poktan

Koordinator

NIK Koordinator UPKK

No. HP Koordinator UPKK

Nomor Rekening UPKK

Atas Nama

Nama Bank

: Mitra Tani Parahyangan

: Sandi Octa Susila

: 3203021310920006

: 081213101992

: Mitra Tani Parahyangan

: Enang Supriyadi

: 3203021808740004

 

: 087719883121

 

 

: 1438549536

 

: Mitra Tani Parahyagan

: BNI

5.

Desa          : Tegallega

Kecamatan: Warungkondang

Kabupaten : Cianjur

Koordinat   : -6,83971, 107,04621, LS/LU

                     888,4 m

Luas Lahan : 2000 m2

Nilai           : Rp.1.094.000.000

Nama Kelompok

Nama Ketua

NIK Ketua

No. HP Ketua

UPKK Poktan

Koordinator

NIK Koordinator UPKK

No. HP Koordinator UPKK

Nomor Rekening UPKK

Atas Nama

Nama Bank

: Mitra Tani Parahyangan 2

: Iwan Hendrayana

: 3203021501740005

: -

: Mitra Tani Parahyangan 2

: Ade Suryana

: 3203020306670008

 

: 085863545077

 

 

: 1438548102

 

: Mitra Tani Parahyagan 2

: BNI

6.

Desa          : Sindangjaya

Kecamatan: Cipanas

Kabupaten : Cianjur

Koordinat   : N : -6,83762

                     E : 107,0083

Luas Lahan : 2741,9 m2

Nilai           : Rp.1.521.000.000

Nama Yayasan

Nama Ketua

NIK Ketua

No. HP Ketua

Nomor Rekening

Atas Nama

Nama Bank

: Agro Muda Sejahtera

: Ridha Fuja Andhina

: 3203282704910006

: 08122475288

: 182-00-5000003-3

: Yayasan Agro Muda Sejahtera

: Bank Mandiri

7.

Desa          : Sindangjaya

Kecamatan: Cipanas

Kabupaten : Cianjur

Koordinat   : N : -6,75016

                     E : 107,00857

Luas Lahan : 1300,25 m2

Nilai           : Rp.2.154.000.000

Nama Yayasan

Nama Ketua

NIK Ketua

No. HP Ketua

Nomor Rekening

Atas Nama

 

Nama Bank

: Jaya Agropolitan Nusantara

: Mulyadi

: 3203281905690001

: 083817542811

: 181-00-1045233-2

: Yayasan Jaya Agropolitan

  Nusantara

: Bank Mandiri

 

  • Bahwa saksi DIANA NUR FATIMAH selaku PPK melakukan penunjukan Tim Teknis Kegiatan Konservasi dan Rehabilitasi Pengembangan Agro Edu Wisata di Kabupaten Cianjur yang bersumber dari DIPA Kementerian Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian TA 2022 oleh berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Jalan Pertanian Nomor: 27.15.5.1/Kpts/PPK.10/REG/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 dengan nama-nama sebagai berikut:

Ketua

:

Nurul Hikmat, SP., MP

Anggota

:

Henny Purwaningsih, S.TP., MP

 

 

Bhakti Kurniyanto, S.Hut., M.Si

 

 

Dede Sutisna, SP

 

 

Encib BM, SP., M.Si

 

  • Bahwa saksi DIANA NUR FATIMAH Selaku PPK membuat Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Jalan Pertanian Nomor: 27.15.5.1/Kpts/PPK.10/REG/07/2022 tertanggal 27 Juli 2022 tentang Penetapan Tim Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Konservasi dan Rehabilitasi Pengembangan Agro Edu Wisata di Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Cianjur, dengan demikian Rekomendasi Calon Penerima Calon Lokasi pada Kementerian Pertanian RI diberikan sebelum Tim Teknis menerima Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Jalan Pertanian Nomor: 27.15.5.1/Kpts/PPK.10/REG/07/2022 tertanggal 27 Juli 2022 tersebut;

 

  • Bahwa saksi NURUL HIKMAT selaku Ketua Tim Teknis Kegiatan Pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Cianjur baru menerima Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Jalan Pertanian Nomor: 27.15.5.1/Kpts/PPK.10/REG/07/2022 tertanggal 27 Juli 2022   tentang Penetapan Tim Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Konservasi dan Rehabilitasi Pengembangan Agro Edu Wisata di Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian Nomor 23.1/Kpts/Rc.210/B/02/2022 Tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Pilot Percontohan Pengembangan Pertanian Modern Agro Edu Wisata Tahun Anggaran 2022 kegiatan Konservasi dan Rehabilitasi Pengembangan Agro Edu Wisata di Kabupaten Cianjur pada sekitar bulan Agustus 2022 setelah Penetapan Penerima Manfaat;

 

  • Bahwa kemudian dilakukan Penandatanganan Kerja Sama antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Penerima Manfaat untuk Kegiatan Konservasi dan Rehabilitasi Pengembangan Agro Edu Wisata di Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2022 masing-masing adalah sebagai berikut:

No.

Tanggal Surat

Nomor Surat Perjanjian Kerja Sama

Penerima manfaat

1

18-08-2022

18 12 5 4/PPK PSP 09/SPKS/08/2022

Yayasan Agro Muda Sejahtera

2

18-08-2022

18 12 5 5/PPK PSP 09/SPKS/08/2022

Yayasan Jaya Agropolitan Nusantara

3

18-08-2022

18 12 5 2/PPK PSP 09/SPKS/08/2022

Yayasan Lembah Giri Kencana

4

18-08-2022

18 12 5 1/PPK PSP 09/SPKS/08/2022

Yayasan Taruna Agro Cianjur

5

18-08-2022

18 12 5 3/PPK PSP 09/SPKS/08/2022

Yayasan Taruna Tani Pangrango Cianjur

6

18-08-2022

18 12 5 6/PPK PSP 09/SPKS/08/2022

UPKK Mitra Tani Parahyangan

7

18-08-2022

18 12 5 7/PPK PSP 09/SPKS/08/2022

UPKK Mitra Tani Parahyangan II

 

  • Bahwa Terdakwa I PUTRANTO BUDI CAHYONO dan Terdakwa II DARYONO setelah ditunjuk oleh saksi DIANA NUR FATIMAH untuk melaksanakan pekerjaan Agro Edu Wisata di wilayah Cianjur, dikarenakan tidak memiliki Surat perjanjian Kerjasama antara Tim Ahli  dengan Pihak Kementerian Pertanian RI, pada saat proses pekerjaan pembangunan Agro Edu Wisata sedang berjalan saksi BURHANUDIN menyarankan agar Terdakwa I PUTRANTO BUDI CAHYONO dan Terdakwa II DARYONO membuat surat perjanjian antara Terdakwa I PUTRANTO BUDI CAHYONO dan Terdakwa II DARYONO dengan para Penerima Manfaat yang dibuat seakan-akan penerima manfaat yang melakukan penunjukan terhadap Terdakwa I PUTRANTO BUDI CAHYONO dan Terdakwa II DARYONO selaku Tim Ahli sebelum pelaksaanaan pekerjaan dengan rincian sebagai berikut:
  • Surat Perjanjian Kerjasama dengan Penerima Manfaat Nomor: 04.01/SP/VIII/2022 tanggal 20 Agustus 2022 dengan Yayasan Lembah Giri Kencana;
  • Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 07.01/SP/VIII/2022 tanggal 20 Agustus 2022 dengan UPKK Mitra Tani Parahyangan 2;
  • Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 03.01/SP/VIII/2022 tanggal 20 Agustus 2022 dengan Yayasan Taruna Agro Cianjur;
  • Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 01.01/SP/VIII/2022 tanggal 20 Agustus 2022 dengan Yayasan Agro Muda Sejahtera;
  • Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 06.01/SP/VIII/2022 tanggal 20 Agutus 2022 dengan Yayasan UPKK Mitra Tani Parahyangan;
  • Surat perjanjian kerjasama Nomor: 05.01/SP/VIII/2022 tanggal 20 Agustus 2022 dengan Yayasan Taruna Tani Pangrango;
  • Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 02.01/SP/VIII/2022 tanggal 20 Agustus 2002 dengan Yayasan Jaya Agropolitan Nusantara.

 

Lokasi Pertama:

  • Pembangunan Plaza, Outlet UMKM, Ticketing, Tea House, Toilet, Mushola, Camping Ground, dengan anggaran sebesar Rp. 2.035.000.000,- (dua milyar tiga puluh lima juta rupiah), penerima manfaat adalah Yayasan Taruna Agro Cianjur;
  • Pembangunan Skywalk dengan anggaran sebesar Rp. 2.384.000.000,- (dua milyar tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah) dan yang melaksanakan atau sebagai penerima manfaat adalah Yayasan Lembah Giri Kencana;
  • Pembangunan Resto 360 dan Skywalk dengan anggaran sebesar Rp. 1.799.000.000,- (satu milyar tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan juta rupiah,) sebagai penerima manfaat adalah Yayasan Taruna Tani Pangrango

Lokasi Kedua:

  • Pembangunan aula, mushola, kios UMKM, ruang meeting, brand house, toilet dan pembuatan jalan semen, dengan anggaran sebesar Rp. 2.461.000.000,- (dua milyar empat ratus enam puluh satu juta rupiah), sebagai penerima manfaat adalah UPKK Tani Mitra Tani Parahyangan;
  • pembangunan ranch atau kandang domba dan plaza, dan outlet UMKM dengan anggaran sebesar Rp. 1.094.000.000,- (satu milyar Sembilan puluh empat juta rupiah) dan sebagai penerima manfaat adalah Kelompok Tani Mitra Tani Parahyangan II.
  • Bahwa rincian pekerjaan/kegiatan yang dilakukan di Kec. Cipanas adalah sebagai berikut:
  • Pembangunan Coffee Shop, penginapan, sumur bor, pagar dan kios UMKM dengan anggaran sebesar Rp. 1.521.000.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh satu juta rupiah), selaku penerima manfaat adalah Yayasan Agro Muda Sejahtera;
  • Pembangunan skywalk, parkiran, ticketing, foto spot dan mini green house dengan anggaran sebesar Rp. 2.154.000.000,- (dua milyar seratus lima puluh empat juta rupiah) dan selaku penerima manfaat adalah Yayasan Jaya Agropolitan Nusantara.

 

  • Bahwa Kegiatan Konservasi dan Rehabilitasi Pengembangan Agro Edu Wisata oleh Kementerian Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Cianjur dibangun di beberapa lahan yaitu sebagai berikut:
  • Lahan/tanah yang digunakan untuk Pembangunan Agro Edu Wisata Hub 1 yang terletak di Kampung Padakatikulon Desa Tegallega Kabupaten Cianjur adalah milik Sdr. Hudiyanto Husada (Alm) yang dikelola oleh saksi SANDI OCTA SUSILA dengan Surat Perjanjian Pengelolaan Lahan Nomor: 001/SP/KT-MTP/02/VIII/2022 tanggal 3 Agustus 2022;
  • Lahan/tanah yang digunakan untuk pembangunan Agro Edu Wisata yang terletak di Desa Sindangjaya Kecamatan Cipanas oleh Yayasan Jaya Agropolitan Nusantara untuk membangun Skywalk disewa dari Saudara H. Daro dan Saksi H. ABDULLAH, senilai Rp286.500.000,00 (dua ratus delapan puluh enam juta lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

No.

Kwitansi Tanggal

Yang Membayar

Yang Menerima

Untuk Pembayaran

Jumlah (Rp)

1

15 Sept 2022

Mulyadi (Yayasan Jaya Agro Politan Nusantara)

H. Daro

sewa lahan untuk Agro Edu Wisata seluas 2900 m2 untuk 5 tahun

101.500.000

2

22 Sept 2022

Mulyadi (Yayasan Jaya Agro Politan Nusantara)

H. Abdullah

sewa lahan untuk Agro Edu Wisata seluas 2900 m2 untuk 5 tahun

101.500.000

3

Okt 2022

Mulyadi (Yayasan Jaya Agro Politan Nusantara)

H. Abdullah

uang tambahan sewa Agro Edu Wisata

63.500.000

4

11 Jan 2022

Mulyadi (Yayasan Jaya Agro Politan Nusantara)

H. Daro

uang tambahan sewa lahan untuk Arthala

20.000.000

Jumlah

286.500.000

  • Lahan/tanah dan bangunan yang digunakan untuk membangun Agro Edu Wisata yang terletak di Desa Sindangjaya Kecamatan Cipanas oleh Yayasan Agro Muda Sejahtera adalah milik Pemerintah Kabupaten Cianjur, berdasarkan Keputusan Bupati Cianjur Nomor: 030/Kep.286-BKAD/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Untuk dioperasikan oleh Yayasan Agro Muda Sejahtera Kabupaten Cianjur dengan jangka Waktu selama 2 (dua) Tahun dan dievaluasi setiap 6 (enam) bulan sekali;
  • Lahan/tanah yang digunakan untuk Lokasi Pembangunan Agro Edu Wisata Hub 2 di Desa Tegallega Kecamatan Warungkondang Adalah milik PTPN VIII (sekarang PTPN I Regional 2) yang dimanfaatkan oleh CV. Taruna Agro Lestari dengan Perjanjian Kerjasama Antara PT. Perkebunan Nusantara VIII dan CV. Taruna Agro Lestari tentang Pemanfaatan Lahan untuk Pembangunan dan Pengembangan Agro Edu Wisata “Skywalk View Cianjur Di Kebun Gedeh PT Perkebunan Nusantara VIII  No. Pihak Pertama : PRJ/III.6/2101/VIII/2022 No. Pihak Kedua : PRJ/001/TAL/VIII/2022 tanggal 26 Agustus Tahun 2022 dengan Luas lahan yang dimanfaatkan oleh CV. Taruna Agro Lestari adalah seluas 50.000 m2 untuk jangka waktu 5 tahun dengan kompensasi senilai Rp191.522.800,- (seratus sembilan puluh satu juta lima ratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah) ditambah dengan Ganti Rugi Tanaman Terbongkar sebesar Rp46.777.905 (empat puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus lima rupiah);

 

  • Bahwa terhadap lahan milik PTPN VIII GEDEH NUSANTARA tidak dapat disewakan kepada Yayasan sehingga saksi SANDI OCTA SUSILA berinisiasi untuk membuat CV. Taruna Agro Lestari agar bisa menyewa lahan tersebut. Pendirian CV. Taruna Agro Lestari dilakukan oleh saksi SANDI OCTA SUSILA yang dibantu oleh stafnya yaitu Saksi ASEP RUHIYAT alias AANG ke Notaris ALI SUBHAN, S.H, M.Kn. dengan mendaftarkan saksi ANDI KURNIAWAN sebagai Direktur dan saksi AMAN SAEPUL RAHMAN sebagai wakil direktur CV. Taruna Agro Lestari. Hal tersebut dilakukan oleh saksi SANDI OCTA SUSILA;

 

  • Bahwa kemudian setelah CV. Taruna Agro Lestari dibentuk, mengajukan permohonan Kerjasama Lahan sesuai dengan Surat Permohonan CV Taruna Agro Lestari Nomor 003/A.01/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 kepada Direktur utama PT. Perkebunan Nusantara VIII yaitu 180.000 M2 atau 18 Hektar. akan tetapi,  berdasarkan Perjanjian Kerjasama Antara PT Perkebunan Nusantara VIII dan CV Taruna Agro Lestari tentang Pemanfaatan Lahan untuk Pembangunan dan Pengembangan Agro Edu Wisata “SKYWALK VIEW CIANJUR Di Kebun Gedeh PT PERKEBUNAN NUSANTARA VIII  No. PIHAK PERTAMA : PRJ/III.6/2101/VIII/2022 No. PIHAK KEDUA: PRJ/001/TAL/VIII/2022 tanggal 26 Agustus Tahun 2022 diberikan lahan sebesar 50.000 M2 atau (5 Hektar);

 

  • Kemudian saksi ANDI KURNIAWAN dan saksi AMAN SAEPUL RAHMAN baru mengetahuinya sebagai Direktur dan Wakil Direktur pada saat saksi SANDI OCTA SUSILA meminta saksi ANDI KURNIAWAN dan saksi AMAN SAEPUL RAHMAN untuk menandatangani dokumen Perjanjian Kerjasama Antara PT. Perkebunan Nusantara VIII dan CV. Taruna Agro Lestari tentang Pemanfaatan Lahan untuk Pembangunan dan Pengembangan Agro Edu Wisata “Skywalk View Cianjur Di Kebun Gedeh PT. Perkebunan Nusantara VIII No. Pihak Pertama: PRJ/III.6/2101/VIII/2022 No. Pihak Kedua: PRJ/001/TAL/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022;

 

  • Bahwa semua dokumen terkait pendirian dan pendaftaran CV. Taruna Agro Lestari disimpan oleh saksi SANDI OCTA SUSILA, dan total yang telah dibayarkan oleh CV. Taruna Agro Lestari kepada PT. Perkebunan Nusantara VIII adalah senilai Rp. 117.832.545,- (seratus tujuh belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) sedangkan untuk pembayaran tahun ke-3 (tahun 2024) belum dibayar oleh CV. Taruna Agro Lestari.dengan rincian sebagai berikut:

No

Tanggal

Pembayaran ke PTPN VIII

Jumlah

1

13 September 2022

Kompensasi Ganti Rugi Tanaman Terbongkar

46.777.905,00

2

13 Oktober 2022

Pembayaran Tahun ke-1

34.660.800,00

3

16 Desember 2023

Pembayaran tahun ke-2

36.393.840,00

Jumlah

117.832.545,00

 

  • Bahwa Program Bantuan Pemerintah Kegiatan Konservasi dan Rehabilitasi Pengembangan Agro Edu Wisata di Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2022 Yang Bersumber Dari DIPA Kementerian Pertanian Ditjen Prasarana Dan Sarana Pertanian Tahun Anggaran 2022 adalah Rp13.448.000.000,- (tiga belas milyar empat ratus empat puluh delapan juta rupiah) dialokasikan kepada tujuh penerima manfaat yang diterima  melalui dua tahap, yaitu Tahap I sebesar 70?n Tahap II sebesar 30% setelah penerima manfaat mengajukan usulan/permohonan transfer dana, dengan masing-masing penerima manfaat mendapatkan anggaran dengan rincian sebagai berikut:

No

Penerima Manfaat

Nilai Bantuan (Rp)

1

Yayasan Taruna Agro Cianjur

2.035.000.000

2

Yayasan Lembah Giri Kencana

2.384.000.000

3

Yayasan Taruna Tani Pangrango

1.799.000.000

4

Kelompok Tani Mitra Tani Parahyangan

2.461.000.000

5

Kelompok Tani Mitra Tani Parahyangan II

1.094.000.000

6

Yayasan Agro Muda Sejahtera

1.521.000.000

7

Yayasan Jaya Agropolitan Nusantara

2.154.000.000

 

 

13.448.000.000

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 21/Kpts/Rc.210/B/02/2022 tanggal 15 Februari 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun Anggaran 2022, untuk dapat melakukan pencairan anggaran tersebut para penerima manfaat perlu memenuhi kelengkapan dokumen sebagai berikut:
  • Proposal dari Penerima Manfaat;
  • Surat Rekomendasi Penerima Manfaat dari Dinas Pertanian;
  • Penetapan Penerima Manfaat dari PPK;
  • Ringkasan Kontrak yang di tandatangi PPK per Penerima Manfaat;
  • Kuitansi Pencairan;
  • Surat Perjanjian Kerjasama antara PPK dan Penerima Manfaat yang diketahui Kepala Dinas Pertanian;
  • Permohonan Transfer setiap Tahapan;
  • Surat Pernyataan Mutlak setiap Tahapan dari Penerima Manfaat;
  • Surat Peryataan tidak alih fungsi lahan dari Penerima Manfaat;
  • Surat Penugasan UPKK dari Penerima (untuk penerima kelompok tani);
  • Laporan Verifikasi dan Validasi Lapang Usulan CPCL;
  • Rencana Usulan Kerja Kelompok Penerima Manfaat;
  • LPJ 70% Tahap I untuk pencairan Tahap II.

 

  • Bahwa untuk proses pencairan Tahap I para penerima manfaat diminta oleh saksi BURHANUDIN melalui saksi SANDI OCTA SUSILA untuk datang ke Hotel Crystal Jakarta pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam rangka sosialiasi Petunjuk Teknis dan melengkapi serta menandatangani Berkas Dokumen untuk Pencairan Tahap I;

 

  • Bahwa transfer uang Tahap I dari Kementerian Pertanian diterima masuk ke masing-masing rekening penerima manfaat pada tanggal 26 Agustus 2022 dan 29 Agustus 2022. Atas arahan saksi DIANA NUR FATIMAH melalui saksi SANDI OCTA SUSILA, pencairan Tahap I dilakukan oleh masing-masing ketua penerima manfaat di Jakarta, yaitu di Bank Mandiri  di Kementerian Pertanian pada tanggal 5 September 2022. Kecuali UPKK Mitra Tani Parahyangan II, pencairan Tahap I dilakukan di Bank BNI Cianjur. Total  uang yang diterima oleh penerima manfaat pada pencairan Tahap I adalah senilai Rp9.413.600.000,-  (sembilan miliar empat ratus tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut diambil secara tunai oleh masing-masing penerima manfaat dan selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa I PUTRANTO BUDI CAHYONO dan Terdakwa II DARYONO selaku Tim Ahli, selanjutnya uang pencairan tersebut dibawa ke ruang kerja saksi DIANA NUR FATIMAH selaku PPK di Kantor Kementerian Pertanian RI. Pada saat itu pihak yang hadir di ruangan tersebut adalah saksi DIANA NUR FATIMAH, Terdakwa I PUTRANTO BUDI CAHYONO, Terdakwa II DARYONO, Saksi ANDI KURNIAWAN dan Saksi BAMBANG WIDIASMORO, kemudian Terdakwa I PUTRANTO BUDI CAHYONO memasukkan uang tunai pencairan Tahap I tersebut ke dalam box/container.

 

  • Bahwa setelah pencairan Tahap I sebagaimana kesepakatan di awal uang sebesar Rp. 1.300.000.000 (satu miliar tiga ratus juta rupiah) sebagai Fee Pekerjaan dan uang sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) yang digunakan untuk pembayaran Sewa lahan sehingga Jumlah uang yang diserahkan oleh Terdakwa I PUTRANTO BUDI CAHYONO kepada saksi DIANA NUR FATIMAH sebesar Rp. 1.900.000.000 (satu miliar sembilan ratus juta rupiah) dan kemudian saksi DIANA NUR FATIMAH menyerahkan uang tersebut kepada saksi ANDI KURNIAWAN. Selain itu, Terdakwa I PUTRANTO BUDI CAHYONO juga memberikan uang  sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atas permintaan saksi BURHANUDIN untuk kepentingan pribadi. Sehingga sisa uang yang di terima Terdakwa I PUTRANTO BUDI CAHYONO adalah sebesar Rp. 7.463.600.000 (tujuh miliar empat ratus enam puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah);

 

  • Kemudian keesokan harinya uang untuk pengelolaan kegiatan Agro Edu Wisata Cianjur tersebut dimasukkan oleh Terdakwa I PUTRANTO BUDI CAHYONO ke rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 1370017655172 atas nama saksi ARI WICAKSANA dan juga dimasukkan ke dalam Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening: 1438691775 atas nama saksi ARI WICAKSANA dengan rincian pada tanggal 6 september 2022 masuk sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dan tanggal 7 September 2022 sebesar  Rp. 4.649.700.000,- (empat miliar enam ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) di rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1370017655172 secara setor tunai dan sebesar Rp. 765.800.000,- (tujuh ratus enam puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) di transfer oleh Terdakwa I PUTRANTO BUDI CAHYONO ke Rekening  BNI dengan Nomor Rekening: 1438691775 atas nama saksi ARI WICAKSANA, sehingga total Pencairan Tahap I yang dikelola oleh saksi ARI WICAKSANA adalah sejumlah Rp. 7.415.500.000,- (tujuh miliar empat ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah);

 

  • Bahwa terhadap pencairan Tahap I saksi ANDI KURNIAWAN menitipkan 15 amplop kepada saksi SANDI OCTA SUSILA melalui saksi ASEP RUHIYAT Alias AANG yang masing-masing amplop berisi uang sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk diberikan kepada penerima manfaat sebagai biaya perjalanan pencairan dengan total Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);

 

  • Bahwa terhadap uang sebesar Rp. 600.000.000,- (en
Pihak Dipublikasikan Ya