Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
503/Pdt.G/2025/PN Bdg Eneng Ernawati 1.Weti Rahmawati
2.PT. SATOE KOMUNIKA INDONESIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 503/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM:

  1. Mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Wanprestasi;
  3. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  4. Menyatakan agar dilakukan pembayaran oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan perincian sebagai berikut
  5. Kerugian Materiil
  • Modal Usaha sejumlah Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);
  • Fee/Bagi Hasil Rp.10.000.000,- per bulan X 20 Bulan  = Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);
  • Bunga Moratoir sejumlah Rp.24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah);

Total Kerugian Materiil berjumlah Rp.424.000.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Empat Juta Rupiah);

  1. Kerugian Immateriil

Sejumlah Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), akibat dari tindakan Tergugat sehingga Penggugat tidak dapat memanfaatkan Modal Penggugat, membayar biaya advokat, habisnya waktu, tenaga, tidak dapat berpikir tenang, berdampak pada kesehatan yang sangat merugikan Penggugat.

 

Sehingga total kerugian berjumlah Rp. 924.000.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Juta Rupiah);

 

  1. Menyatkan sita jaminan berupa Tanah dan Bangunan milik Tergugat yang berlokasi di Jl. Tirta Nirwana No. 50, RT. 004 RW. 007, Kel. Mekarsaluyu, Kec. Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat;
  2. Menghukum para Tergugat uang Paksa (Dwangsom) kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung Renteng sebesar Rp. 500.000,- / Hari (Lima ratus ribu per Hari);
  3. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad) meskipun ada upaya Banding, Kasasi, ataupun Verzet;
  4. Membebankan kepada Para Tergugat atas seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

  •  
  •  

Apabila Mjelis Hakim berpendapat lain Mohon Keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak