| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa DENI HAMDANI BIN ATANG MUHTAR, pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 sekitar jam 14.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan Rana Lengkong Kecil Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Kota Bandung yang berwenang mengadilinya, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
|