Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
253/Pdt.G/2025/PN Bdg PT. RDN ARTHA SENTOSA 1.DOMINI BUDIANTO
2.HARIANTO
3.LILY ALIHIN
4.FARIDA YANLY
5.PURNAMA SUTANTO
6.PT. DINAMIKA GLOBAL GEMILANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 253/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 30 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian secara materil kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar Rp. 202.487.172,- (Dua ratus dua juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu  seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) setiap bulannya terhitung sejak tanggal 18 September 2024
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian secara Immateril kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah) terhitung keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.;
  5. Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakan dalam perkara ini sah dan berharga ;
  6. Menghukum Para Tergugat  secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap harinya atas keterlambatan untuk menjalankan isi putusan, terhitung sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) hingga isi putusan dilaksanakan ;
  7. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi ataupun Peninjauan Kembali (Uit Voorbar Bij Voorad) ;
  8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini ;
  9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak