Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
927/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.AMI SITI CHAMISAH, SH
2.RINA YUDIANTI, SH
EVIN FEBRIAN Als IAN Bin ASEP RONALDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 927/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5519/M.2.10/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AMI SITI CHAMISAH, SH
2RINA YUDIANTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EVIN FEBRIAN Als IAN Bin ASEP RONALDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa EVIN FEBRIAN bin ASEP RONALDI  pada sekitar tanggal 22 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 16 November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2024 sampai dengan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sel Blok C-11 Rutan Kelas I Tangerang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang,  namun karena  sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, berdasarkan pasal 84 ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa EVIN FEBRIAN bin ASEP RONALDI dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum, melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan ditujuan agar Informasi Elektronik  tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan  tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Pihak Dipublikasikan Ya