Dakwaan |
Bahwa Terdakwa GUGUN GUNAWAN Bin ASEP JATNIKA pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekitar jam 17.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Area Parkir Kampus UIN Sunan Gunung Djati Jalan A.H. Nasution No.105 Kel. Cipadung Kec. Cibiru Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
|