Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH. 1.TOFIK BIN TAMBJID
2.RACHMASARI BINTI YUNUS SUAD
3.Drs. IMAN SETIAWAN, M.AG Bin (Alm) SATIRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 157/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3579/M.2.11/Ft.1/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOFIK BIN TAMBJID[Penahanan]
2RACHMASARI BINTI YUNUS SUAD[Penahanan]
3Drs. IMAN SETIAWAN, M.AG Bin (Alm) SATIRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

-------Bahwa ia Terdakwa I. TOFIK Bin TAMBJID selaku Guru sekaligus Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 7 Kota Cirebon, Terdakwa II. RACHMASARI Binti YUNUS SUAD selaku Guru sekaligus Staf Bidang Kesiswaan SMAN 7 Kota Cirebon, dan Terdakwa III. IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA selaku Guru sekaligus Kepala Sekolah SMAN 7 Kota Cirebon, bersama-sama dengan Saksi RONI ARYANTO Bin KASIM (Terdakwa dalam berkas Penuntutan terpisah/splitzing) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada waktu tertentu dalam Bulan Oktober 2024 sampai dengan Bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2025, bertempat di SMAN 7 Kota Cirebon di Jalan Perjuangan Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan cara melakukan pemotongan uang pencairan dana bantuan PIP Pemangku Kepentingan yang seharusnya adalah hak dari para siswa penerima PIP Pemangku Kepentingan bertentangan dengan :

  1. Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  2. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  3. Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :
  4. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 Tanggal 05 Agustus 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah BAB III Huruf J Nomor 1 Larangan Dalam Pelaksanaan PIP Dikdasmen huruf b, c, dan d

 

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa  I. TOFIK Bin TAMBJID, Terdakwa  II. RACHMASARI Binti YUNUS SUAD, Terdakwa  III. IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA, serta Saksi RONI ARYANTO Bin KASIM menerima sejumlah uang hasil pemotongan dari pencairan dana bantuan PIP yang seharusnya menjadi hak dari para siswa penerima bantuan PIP, yang merugikan keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Adanya Penyalahgunaan Penggunaan Anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) Pemangku Kepentingan Pada SMAN 7 Kota Cirebon Nomor : 831/TU.01.02/Irban INV Tanggal 12 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan hasil nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 467.924.000,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah). Perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bahwa Terdakwa I. TOFIK Bin TAMBJID menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA Negeri 7 Kota Cirebon berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 7 Cirebon Nomor: 362.KPG.01.02/SMAN.7 Crb/CADISDIKWIL X tanggal 01 Juli 2025, Terdakwa II. RACHMASARI Binti YUNUS SUAD menjabat sebagai Guru sekaligus staf Bidang Kesiswaan SMA Negeri 7 Kota Cirebon berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Cirebon Nomor: 362.KPG.01.02/SMAN.7 Crb/CADISDIKWIL X tanggal 01 Juli 2025, dan Terdakwa III. IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Kota Cirebon berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 821.2/Kep.16-BKD/2023 tanggal 20 Januari 2023.
  • Bahwa awalnya Saksi RONI ARYANTO Bin KASIM selaku orang tua/wali salah satu siswa yang bersekolah di SMAN 7 Kota Cirebon meminta bantuan kepada Saksi AHMAD HUMED selaku Wakil Ketua Yayasan Pendidikan dan Dakwah Islam Jagasatru Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2024 agar anak dari Saksi RONI ARYANTO Bin KASIM dapat melakukan pengajuan sebagai siswa penerima bantuan PIP dan nantinya dapat menerima bantuan PIP, karena Saksi RONI ARYANTO Bin KASIM sebelumnya sudah mengetahui bahwa Saksi AHMAD HUMED mempunyai akses ke Komisi X DPR RI yang mengurusi pemberian bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Pemangku Kepentingan.
  • Bahwa kemudian Saksi AHMAD HUMED menanyakan asal sekolah anak Saksi RONI ARYANTO Bin KASIM dan Saksi AHMAD HUMED menyarankan kepada Saksi RONI ARYANTO Bin KASIM untuk mengusulkan siswa lainnya dari SMAN 7 Kota Cirebon dan meminta Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) SMAN 7 Kota Cirebon, selanjutnya Saksi AHMAD HUMED mengirimkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) tersebut kepada Saksi MIRWAN Alias BOIM yang merupakan Staf Ahli dari Sdr. SYAIFUL HUDA selaku Anggota Komisi X DPR RI untuk diajukan sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Pemangku Kepentingan.
  • Bahwa sekitar Bulan Oktober 2024 pengajuan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Pemangku Kepentingan tersebut disetujui dengan jumlah penerima bantuan untuk SMAN 7 Kota Cirebon kurang lebih sebanyak 547 (lima ratus empat puluh tujuh) siswa dengan masing-masing siswa penerima menerima bantuan sebesar Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per siswa.
  • Bahwa setelah Saksi RONI ARYANTO Bin KASIM menerima Surat Keputusan Daftar Nama-Nama Siswa Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Saksi AHMAD HUMED, Saksi RONI ARYANTO Bin KASIM langsung menemui Terdakwa I. TOFIK Bin TAMBJID selaku Wakil Kepala SMAN 7 Kota Cirebon Bidang Kesiswaan yang sebelumnya sudah saling mengenal dengan maksud untuk menyerahkan Surat Keputusan tersebut, sambil menanyakan dan memastikan kepada Terdakwa I. TOFIK Bin TAMBJID apakah dana bantuan tersebut mau diambil atau tidak, dan pada saat bertemu tersebut muncul ide serta kesepakatan dari Saksi RONI ARYANTO Bin KASIM dan Terdakwa I. TOFIK Bin TAMBJID untuk mengambil keuntungan dengan melakukan pemotongan terhadap dana bantuan yang diterima oleh para siswa tersebut berkisar antara Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per siswa dengan dalih sebagai tanda terima kasih, namun pada saat itu belum ada kesepakatan yang pasti dari Terdakwa I. TOFIK Bin TAMBJID karena Terdakwa I. TOFIK Bin TAMBJID meminta waktu untuk menyampaikan terlebih dahulu kepada Terdakwa III. IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA selaku Kepala SMAN 7 Kota Cirebon.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I. TOFIK Bin TAMBJID menemui Terdakwa III. IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA dan menyampaikan bahwa ada Saksi RONI ARYANTO Bin KASIM membawa berita akan membantu para siswa untuk mendapatkan dana bantuan PIP dengan jenis PIP Pemangku Kepentingan dengan syarat nantinya akan dipotong berkisar antara Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per siswa dari nominal yang para siswa terima sebagai bentuk tanda terima kasih, dan Terdakwa III. IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA menyetujui karena Terdakwa I. TOFIK Bin TAMBJID mengatakan di sekolah lain juga menerima dana bantuan PIP dari Saksi RONI ARYANTO Bin KASIM dan bantuan tersebut nantinya dapat dipergunakan untuk kepentingan pribadi para Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Terdakwa I TOFIK Bin TAMBJID dan Saksi RONI ARYANTO Bin KASIM mengambil kesepakatan melakukan pemotongan sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per siswa untuk siswa kelas XI dan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per siswa untuk siswa kelas XII sebagai bentuk tanda terima kasih dan nantinya uang tersebut akan dibagi Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per siswa untuk jatah Saksi RONI ARYANTO Bin KASIM, sisanya untuk para Terdakwa atas sepengetahuan dari Terdakwa III. IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA.
  • Selanjutnya Terdakwa III. IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA menunjuk Tim PIP Pemangku Kepentingan yang terdiri dari Terdakwa I. TOFIK Bin KASIM, Terdakwa II. RACHMASARI Binti YUNUS SUAD, Saksi KUNASIH, Saksi AGIS AULIANA, dan Saksi ANITA SRIWANI untuk mengurus pemberian dana bantuan PIP tersebut, selanjutnya Saksi RONI ARYANTO Bin KASIM menyerahkan Surat Keputusan Dan Data Siswa Penerima Dana PIP Pemangku Kepentingan kepada Terdakwa I. TOFIK Bin KASIM, kemudian Terdakwa I. TOFIK Bin KASIM menyerahkan Surat Keputusan Dan Data Siswa Penerima Dana PIP Pemangku Kepentingan kepada Saksi AGIS AULIANA dan memerintahkan Saksi AGIS AULIANA untuk melakukan pengajuan. Kemudian Saksi AGIS AULIANA mendatangi Kantor Bank BNI Cabang Cirebon di Jalan Yos Sudarso Kota Cirebon untuk meminta jadwal aktivasi pencairan dana bantuan PIP. Setelah mendapatkan jadwal pencairan, kemudian Saksi AGIS AULIANA mengkonfirmasi kepada para siswa penerima dana bantuan PIP untuk hari pencairan dan para siswa diminta membawa persyaratan berupa formulir yang sudah ditandatangani orang tua siswa, foto copy KTP orang tua, foto copy Akta Lahir anak, dan foto copy Kartu Keluarga.
  • Bahwa kemudian Terdakwa I TOFIK Bin TAMBJID memberikan instruksi kepada Terdakwa II. RACHMASARI Binti YUNUS SUAD untuk mengatur pemotongan yang nantinya akan dilakukan terhadap dana bantuan PIP tersebut, agar nantinya uang hasil pemotongan tersebut dapat dipergunakan dan dikelola dengan lebih leluasa, dan pada saat itu Terdakwa II. RACHMASARI Binti YUNUS SUAD menyetujui untuk mengatur pemotongan dana tersebut.
  • Selanjutnya pihak Kantor Bank BNI Cabang Cirebon sebagai Bank Pelaksana Penyaluran PIP Pemangku Kepentingan menjadwalkan aktivasi rekening PIP dalam Bulan Desember 2024 dan pihak SMAN 7 Cirebon berkoordinasi dengan Saksi TANIA KUSWARINI selaku Customer Service Bank BNI Cabang Cirebon yang kemudian disepakati untuk penjadwalan aktivasi rekening PIP SMAN 7 Cirebon ditetapkan pada tanggal 18, tanggal 19, tanggal 20, tanggal 23, dan tanggal 24 Desember 2024 untuk sekitar 529 (lima ratus dua puluh sembilan) siswa yang dibagi menjadi 5 (lima) hari agar tidak terjadi penumpukan antrian. Selanjutnya pihak Kantor Bank BNI Cabang Cirebon memberikan formulir pembukaan rekening kepada pihak sekolah untuk diisi oleh para siswa yang dalam formulir tersebut juga terdapat tanda tangan mengetahui orang tua siswa. Pelaksanaan aktivasi Buku Tabungan dan Kartu ATM siswa penerima PIP Pemangku Kepentingan dilakukan selama 5 (lima) hari di Kantor Bank BNI Cabang Cirebon dengan didampingi oleh Saksi AGIS AULIANA dan Saksi ANITA SRIWANI. Kemudian para siswa melaksanakan aktivasi untuk mendapatkan Buku Tabungan dan Kartu ATM yang diterima langsung oleh para siswa.
  • Bahwa setelah para siswa melakukan aktivasi di Bank BNI Cabang Cirebon dan menerima Buku Tabungan serta Kartu ATM di Costumer Service Bank BNI Cabang Cirebon, selanjutnya atas instruksi dari Terdakwa I TOFIK Bin TAMBJID dan Terdakwa II RACHMASARI Binti YUNUS SUAD para siswa langsung menyerahkan Buku Tabungan dan Kartu ATM kepada Saksi ANITA SRIWANI, dan selanjutnya Saksi ANITA SRIWANI menyerahkan Buku Tabungan dan Kartu ATM para siswa kepada Terdakwa II. RACHMASARI Binti YUNUS SUAD atas permintaan Terdakwa II. RACHMASARI Binti YUNUS SUAD, dimana hal tersebut dilakukan oleh Saksi ANITA SRIWANI secara bertahap setiap hari selama 5 (lima) hari, dimana perhari nya Saksi ANITA SRIWANI mengumpulkan sebanyak +/- 100 orang siswa.
  • Selanjutnya setelah seluruh Buku Tabungan dan Kartu ATM terkumpul seluruhnya Terdakwa II. RACHMASARI Binti YUNUS SUAD memerintahkan Saksi ANITA SRIWANI untuk mengalihkan dana yang ada pada rekening seluruh siswa penerima PIP Pemangku Kepentingan ke rekening pribadi atas nama Terdakwa II. RACHMASARI Binti YUNUS SUAD di Bank BNI dengan jumlah total sebesar Rp. 923.400.000,00 (sembilan ratus dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah), dengan rician jumlah tersebut adalah jumlah bantuan sebesar Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dikali 513 (lima ratus tiga belas) siswa, selanjutnya Saksi ANITA SRIWANI melakukan pengalihan dana tersebut dengan cara awalnya Saksi ANITA SRIWANI mendapat informasi PIN ATM masing-masing siswa penerima bantuan PIP tersebut dari Terdakwa II. RACHMASARI Binti YUNUS SUAD, selanjutnya Saksi ANITA SRIWANI memindahkan dana tersebut melalui mesin ATM dengan memasukan PIN ATM yang telah didapatkan sebelumnya. Setelah berhasil memindahkan dana para siswa penerima dana bantuan PIP Pemangku Kepentingan ke rekening Terdakwa II. RACHAMASARI Binti YUNUS SUAD, selanjutnya Saksi ANITA SRIWANI menyerahkan kembali Kartu ATM dan Buku Tabungan para siswa penerima dana bantuan PIP Pemangku Kepentingan ke Terdakwa II. RACHMASARI Binti YUNUS SUAD untuk dikembalikan kepada para siswa sesuai dengan namanya masing-masing, dimana pemindahan uang tersebut dilakukan tanpa meminta persetujuan dan izin dari siswa penerima bantuan maupun orang tua/wali murid penerima bantuan.
  • Bahwa terdapat 513 (lima ratus tiga belas) siswa penerima dana bantuan PIP Pemangku Kepentingan yang terdiri dari Kelas XI sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) siswa, masing-masing siswa menerima dana bantuan sebesar Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), sehingga untuk siswa Kelas XI menerima total sebesar Rp. 486.000.000,00 (empat ratus delapan puluh enam juta rupiah) dan Kelas XII sebanyak 243 (dua ratus empat puluh tiga) siswa masing-masing siswa menerima dana bantuan sebesar Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), sehingga untuk siswa Kelas XII menerima total sebesar Rp. 437.400.000,00 (empat ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah). Total jumlah untuk penerimaan dana bantuan PIP Pemangku Kepentingan SMAN 7 Kota Cirebon pada Tahun 2024 sebesar Rp. 923.400.000,00 (sembilan ratus dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa dari hasil pemindahan dana bantuan PIP Pemangku Kepentingan sebesar Rp. 923.400.000,00 (sembilan ratus dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) tersebut kemudian Terdakwa  II. RACHMASARI Binti YUNUS SUAD menyusun data terkait jenis potongan apa saja yang akan diambil dan jika masih ada sisa dari dana bantuan tersebut akan Terdakwa II. RACHMASARI Binti YUNUS SUAD berikan kepada para siswa penerima bantuan baik secara tunai maupun secara transfer.
  • Bahwa pemotongan dana bantuan PIP Pemangku Kepentingan tersebut dilakukan atas permintaan dari Terdakwa I. TOFIK Bin TAMBJID dan Terdakwa II. RACHMASARI Binti YUNUS SUAD dengan sepengetahuan Terdakwa III. IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA tanpa meminta persetujuan dan izin dari siswa penerima bantuan maupun orang tua/wali murid penerima bantuan, dengan memerintahkan Saksi ANITA SRIWANI dan Saksi AGIS AULIANA selaku Staf Bidang Kesiswaan untuk menghitung jenis potongan, antara lain :
  • Potongan untuk Tanda Terima Kasih sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per siswa untuk Kelas XI dengan jumlah total sebesar Rp. 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) dan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per siswa untuk Kelas XII dengan jumlah total sebesar Rp. 60.500.000,00 (enam puluh juta lima ratus ribu rupiah), sehingga total keseluruhan sejumlah Rp. 114.500.000,00 (seratus empat belas juta lima ratus ribu rupiah).
  • Potongan untuk Pembayaran Study Tour dari beberapa orang siswa yang belum melunasi Study Tour sejumlah Rp. 240.600.000,00 (dua ratus empat puluh juta enam ratus ribu rupiah).
  • Beberapa potongan lain, berupa tunggakan pembayaran LKS untuk Kelas XI sebesar Rp.15.640.000,00 (lima belas juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) dan untuk Kegiatan Nusa sebesar Rp. 6.360.000,00 (enam juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
  • Untuk Kelas XII terdapat penggunaan dana PIP untuk Pembayaran Buku Tahunan (Year Book) sebesar Rp. 88.386.000,00 (delapan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
  • Selain itu untuk Kelas XI dan Kelas XII terdapat pembayaran pungutan-pungutan lainnya dengan jumlah total yang terkumpul sebesar Rp. 328.055.000,00 (tiga ratus dua puluh delapan juta lima puluh lima ribu rupiah) adalah pungutan yang ditagihkan kepada para siswa oleh pihak SMAN 7 Kota Cirebon dengan menyebut jenis potongan yang berbeda-beda seperti tunggakan Sumbangan Komite, tunggakan SPP, dan lain-lain yang seharusnya untuk SMA Negeri sudah tidak diperbolehkan memungut uang dalam bentuk apapun kepada para siswa.
  • Bahwa setelah uang pemotongan dana bantuan PIP Pemangku Kepentingan terkumpul, uang tersebut dibagi-bagi oleh Terdakwa II. RACHMASARI Binti YUNUS SUAD atas permintaan dari Terdakwa I. TOFIK Bin TAMBJID, dan sesuai kesepakatan awal dengan Saksi RONI ARYANTO Bin KASIM sebagai tanda terima kasih per siswa penerima dana bantuan PIP Pemangku Kepentingan melalui Bank BCA Nomor Rekening 8160532499 atas nama RONI ARYANTO dengan total sebesar Rp. 52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  • Dari Bank BCA Nomor Rekening 3740755811 atas nama RACHMASARI tanggal 20 Desember 2024 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
  • Dari Bank BNI Nomor Rekening 1908324564 atas nama RACHMASARI tanggal 20 Desember 2024 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
  • Dari Bank BNI Nomor Rekening 1908324564 atas nama RACHMASARI tanggal 27 Desember 2024 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
  • Dari Bank BNI Nomor Rekening 1908324564 atas nama RACHMASARI tanggal 30 Desember 2024 sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
  • Dari Bank BNI Nomor Rekening 1908324564 atas nama RACHMASARI tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
  • Dari Bank BNI Nomor Rekening 1908324564 atas nama RACHMASARI tanggal 10 Januari 2025 sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
  • Dari Bank BNI Nomor Rekening 1908324564 atas nama RACHMASARI tanggal 17 Januari 2025 sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
  • Bahwa kemudian uang yang diterima para terdakwa kemudian dibagi-bagi kepada beberapa orang antara lain Terdakwa III. IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA selaku Kepala Sekolah menerima uang sekitar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), Terdakwa I. TOFIK Bin TAMBJID selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan menerima uang sekitar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), Saksi UNDANG AHMAD HIDAYAT selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat menerima uang sekitar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), Saksi LIMATUL AZIZAH selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum menerima uang sekitar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), Saksi HERHANINDITO selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana menerima uang sekitar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), Terdakwa II. RACHMASARI Binti YUNUS SUAD selaku Staf Kesiswaan (Tim) menerima uang sekitar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), Saksi KUNASIH selaku Staf Kesiswaan (Tim) menerima uang sekitar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), Saksi ANITA SRIWANI selaku Bendahara Komite menerima uang sekitar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), Saksi AGIS AULIANA selaku Petugas Bimbingan Konseling menerima uang sekitar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), masing-masing Staf Kesiswaan menerima uang sekitar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per orang, dan semua Wali Kelas XI dan Kelas XII masing-masing menerima uang sekitar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selain dari sejumlah uang yang telah dibagi-bagikan sebelumnya, selanjutnya sisa dari uang potongan tersebut dibagi-bagikan kepada:
  • Saksi HERHANINDITO selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana dari pemotongan pencairan dana PIP Pemangku Kepentingan menerima uang sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
  • Saksi UNDANG AHMAD HIDAYAT selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat dari pemotongan pencairan dana PIP Pemangku Kepentingan menerima uang dari Terdakwa I. TOFIK Bin TAMBJID sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), selain itu terdapat pemberian uang untuk kegiatan Humas (makan/minum tamu) sebesar Rp. 4.900.000,00 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah);
  • Saksi LIMATUL AZIZAH sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum dari pemotongan pencairan dana PIP Pemangku Kepentingan menerima uang dari Terdakwa II. RACHMASARI Binti YUNUS SUAD sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atas instruksi dari Terdakwa I. TOFIK Bin TAMBJID;
  • Bahwa Terdakwa I. TOFIK Bin TAMBJID menerima uang sebesar Rp. 57.000.000,00 (lima puluh tujuh juta rupiah) dari Terdakwa II. RACHMASARI Binti YUNUS SUAD, selain itu Bidang Kesiswaan juga menerima uang sejumlah Rp. 110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh Saksi ANITA, dan kemudian dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I. TOFIK Bin TAMBJID, Terdakwa II. RACHMASARI Binti YUNUS SUAD, dan Terdakwa III. IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA bersama-sama dengan Saksi RONI ARYANTO Bin KASIM melakukan pemotongan Dana Bantuan PIP tersebut dilakukan tanpa persetujuan dan izin dari Siswa penerima Bantuan, maupun Orang Tua/Wali Murid Penerima Bantuan PIP, hal tersebut bertentangan dengan :
  1. Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  • Pasal 1 – Definisi Keuangan Negara.

Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

  • Pasal 3 – Azas Pengelolaan Keuangan Negara.

Keuangan Negara harus dikelola berdasarkan :

? Transparansi.

? Akuntabilitas.

? Tertib, efisien, ekonomis, efektif.

? Taat pada peraturan perundang-undangan.

  • Pasal 15 – Pengelolaan Perbendaharaan oleh Bendahara.

Setiap pengelolaan uang negara harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang (Bendahara) sesuai ketentuan dan bertanggung jawab atas seluruh uang yang dikelola.

  1. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  • Pasal 4 :

Setiap penerimaan dan pengeluaran harus melalui mekanisme APBD serta dilakukan melalui rekening resmi kas umum daerah.

  1. Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :

Setiap Kerugian Negara / Daerah yang disebabkan oleh Tindakan Melanggar Hukum

atau Kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

  1. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 Tanggal 05 Agustus 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah BAB III Huruf J Nomor 1 Larangan Dalam Pelaksanaan PIP Dikdasmen huruf b, c, dan d, yang berbunyi:
  1. Melakukan pemotongan, pungutan dan/atau mengambil dana PIP;
  2. Menyimpan atau mengambil buku tabungan SimPel dan/atau kartu debet ATM penerima PIP tanpa persetujuan peserta didik/orang tua/wali penerima PIP; dan/atau
  3. Melakukan tindakan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan yang merugikan penerima PIP dan/atau kerugian negara.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. TOFIK Bin TAMBJID, Terdakwa II. RACHMASARI Binti YUNUS SUAD, dan Terdakwa III. IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA bersama-sama dengan Saksi RONI ARYANTO Bin KASIM mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 467.924.000,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah), Sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dugaan adanya Penyalahgunaan Penggunaan Anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) Pemangku Kepentingan pada SMAN 7 Kota Cirebon Nomor : 831/TU.01.02/Irban INV Tanggal 12 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat atas dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai

1.

Potongan Administrasi

114.500.000,00

2.

Pungutan yang dilakukan sekolah

328.055.000,00

3.

Selisih yang diterima Siswa dengan catatan guru

25.369.000,00

Total

467.924.000,00

 

-------Perbuatan para Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

-------Bahwa ia Terdakwa I. TOFIK Bin TAMBJID selaku Guru sekaligus Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 7 Kota Cirebon, Terdakwa II. RACHMASARI Binti YUNUS SUAD selaku Guru sekaligus Staf Bidang Kesiswaan SMAN 7 Kota Cirebon, dan Terdakwa III. IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA selaku Guru sekaligus Kepala Sekolah SMAN 7 Kota Cirebon, bersama-sama dengan Saksi RONI ARYANTO Bin KASIM (Terdakwa dalam berkas Penuntutan terpisah/splitzing) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada waktu tertentu dalam Bulan Oktober 2024 sampai dengan Bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2025, bertempat di SMAN 7 Kota Cirebon di Jalan Perjuangan Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu Terdakwa I. TOFIK Bin TAMBJID, Terdakwa II. RACHMASARI Binti YUNUS SUAD, dan Terdakwa III. IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi RONI ARYANTO Bin KASIM menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu dengan kewenangan Terdakwa I. TOFIK Bin TAMBJID selaku Guru sekaligus Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 7 Kota Cirebon, Terdakwa II. RACHMASARI Binti YUNUS SUAD selaku Guru sekaligus Staf Bidang Kesiswaan SMAN 7 Kota Cirebon, dan Terdakwa III. IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA selaku Guru sekaligus Kepala SMAN 7 Kota Cirebon melakukan pemotongan uang pencairan dana bantuan PIP Pemangku Kepentingan yang seharusnya adalah hak dari para siswa penerima PIP Pemangku Kepentingan bertentangan dengan :

  1. Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  2. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  3. Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :
  4. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 Tanggal 05 Agustus 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah BAB III Huruf J Nomor 1 Larangan Dalam Pelaksanaan PIP Dikdasmen huruf b, c, dan d

 

yang merugikan keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Adanya Penyalahgunaan Penggunaan Anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) Pemangku Kepentingan Pada SMAN 7 Kota Cirebon Nomor : 831/TU.01.02/Irban INV Tanggal 12 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan hasil nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 467.924.000,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah). Perbuatan tersebut para Terdakwa  lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --  

 

  • Bahwa Terdakwa I. TOFIK Bin TAMBJID menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA Negeri 7 Kota Cirebon berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 7 Cirebon Nomor: 362.KPG.01.02/SMAN.7 Crb/CADISDIKWIL X tanggal 01 Juli 2025, Terdakwa II. RACHMASARI Binti YUNUS SUAD menjabat sebagai Guru sekaligus staf Bidang Kesiswaan SMA Negeri 7 Kota Cirebon berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Cirebon Nomor: 362.KPG.01.02/SMAN.7 Crb/CADISDIKWIL X tanggal 01 Juli 2025, dan Terdakwa III. IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Kota Cirebon berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 821.2/Kep.16-BKD/2023 tanggal 20 Januari 2023.
  • Bahwa awalnya Saksi RONI ARYANTO Bin KASIM selaku orang tua/wali salah satu siswa yang bersekolah di SMAN 7 Kota Cirebon meminta bantuan kepada Saksi AHMAD HUMED selaku Wakil Ketua Yayasan Pendidikan dan Dakwah Islam Jagasatru Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2024 agar anak dari Saksi RONI ARYANTO Bin KASIM dapat melakukan pengajuan sebagai siswa penerima bantuan PIP dan nantinya dapat menerima bantuan PIP, karena Saksi RONI ARYANTO Bin KASIM sebelumnya sudah mengetahui bahwa Saksi AHMAD HUMED mempunyai akses ke Komisi X DPR RI yang mengurusi pemberian bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Pemangku Kepentingan.
  • Bahwa kemudian Saksi AHMAD HUMED menanyakan asal sekolah anak Saksi RONI ARYANTO Bin KASIM dan Saksi AHMAD HUMED menyarankan kepada Saksi RONI ARYANTO Bin KASIM untuk mengusulkan siswa lainnya dari SMAN 7 Kota Cirebon dan meminta Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) SMAN 7 Kota Cirebon, selanjutnya Saksi AHMAD HUMED mengirimkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) tersebut kepada Saksi MIRWAN Alias BOIM yang merupakan Staf Ahli dari Sdr. SYAIFUL HUDA selaku Anggota Komisi X DPR RI untuk diajukan sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Pemangku Kepentingan.
  • Bahwa sekitar Bulan Oktober 2024 pengajuan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Pemangku Kepentingan tersebut disetujui dengan jumlah penerima bantuan untuk SMAN 7 Kota Cirebon kurang lebih sebanyak 547 (lima ratus empat puluh tujuh) siswa dengan masing-masing siswa penerima menerima bantuan sebesar Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per siswa.
  • Bahwa setelah Saksi RONI ARYANTO Bin KASIM menerima Surat Keputusan Daftar Nama-Nama Siswa Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Saksi AHMAD HUMED, Saksi RONI ARYANTO Bin KASIM langsung menemui Terdakwa I. TOFIK Bin TAMBJID selaku Wakil Kepala SMAN 7 Kota Cirebon Bidang Kesiswaan yang sebelumnya sudah saling mengenal dengan maksud untuk menyerahkan Surat Keputusan tersebut, sambil menanyakan dan memastikan kepada Terdakwa I. TOFIK Bin TAMBJID apakah dana bantuan tersebut mau diambil atau tidak, dan pada saat bertemu tersebut muncul ide serta kesepakatan dari Saksi RONI ARYANTO Bin KASIM dan Terdakwa I. TOFIK Bin TAMBJID untuk mengambil keuntungan dengan melakukan pemotongan terhadap dana bantuan yang diterima oleh para siswa tersebut berkisar antara Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per siswa dengan dalih sebagai tanda terima kasih, namun pada saat itu belum ada kesepakatan yang pasti dari Terdakwa I. TOFIK Bin TAMBJID karena Terdakwa I. TOFIK Bin TAMBJID meminta waktu untuk menyampaikan terlebih dahulu kepada Terdakwa III. IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA selaku Kepala SMAN 7 Kota Cirebon.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I. TOFIK Bin TAMBJID menemui Terdakwa III. IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA dan menyampaikan bahwa ada Saksi RONI ARYANTO Bin KASIM membawa berita akan membantu para siswa untuk mendapatkan dana bantuan PIP dengan jenis PIP Pemangku Kepentingan dengan syarat nantinya akan dipotong berkisar antara Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per siswa dari nominal yang para siswa terima sebagai bentuk tanda terima kasih, dan Terdakwa III. IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA menyetujui karena Terdakwa I. TOFIK Bin TAMBJID mengatakan di sekolah lain juga menerima dana bantuan PIP dari Saksi RONI ARYANTO Bin KASIM dan bantuan tersebut nantinya dapat dipergunakan untuk kepentingan pribadi para Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Terdakwa I TOFIK Bin TAMBJID dan Saksi RONI ARYANTO Bin KASIM mengambil kesepakatan melakukan pemotongan sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per siswa untuk siswa kelas XI dan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per siswa untuk siswa kelas XII sebagai bentuk tanda terima kasih dan nantinya uang tersebut akan dibagi Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per siswa untuk jatah Saksi RONI ARYANTO Bin KASIM, sisanya untuk para Terdakwa atas sepengetahuan dari Terdakwa III. IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA.
  • Selanjutnya Terdakwa III. IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA menunjuk Tim PIP Pemangku Kepentingan yang terdiri dari Terdakwa I. TOFIK Bin KASIM, Terdakwa II. RACHMASARI Binti YUNUS SUAD, Saksi KUNASIH, Saksi AGIS AULIANA, dan Saksi ANITA SRIWANI untuk mengurus pemberian dana bantuan PIP tersebut, selanjutnya Saksi RONI ARYANTO Bin KASIM menyerahkan Surat Keputusan Dan Data Siswa Penerima Dana PIP Pemangku Kepentingan kepada Terdakwa I. TOFIK Bin KASIM, kemudian Terdakwa I. TOFIK Bin KASIM menyerahkan Surat Keputusan Dan Data Siswa Penerima Dana PIP Pemangku Kepentingan kepada Saksi AGIS AULIANA dan memerintahkan Saksi AGIS AULIANA untuk melakukan pengajuan. Kemudian Saksi AGIS AULIANA mendatangi Kantor Bank BNI Cabang Cirebon di Jalan Yos Sudarso Kota Cirebon untuk meminta jadwal aktivasi pencairan dana bantuan PIP. Setelah mendapatkan jadwal pencairan, kemudian Saksi AGIS AULIANA mengkonfirmasi kepada para siswa penerima dana bantuan PIP untuk hari pencairan dan para siswa diminta membawa persyaratan berupa formulir yang sudah ditandatangani orang tua siswa, foto copy KTP orang tua, foto copy Akta Lahir anak, dan foto copy Kartu Keluarga.
  • Bahwa kemudian Terdakwa I TOFIK Bin TAMBJID memberikan instruksi kepada Terdakwa II. RACHMASARI Binti YUNUS SUAD untuk mengatur pemotongan yang nantinya akan dilakukan terhadap dana bantuan PIP tersebut, agar nantinya uang hasil pemotongan tersebut dapat dipergunakan dan dikelola dengan lebih leluasa, dan pada saat itu Terdakwa II. RACHMASARI Binti YUNUS SUAD menyetujui untuk mengatur pemotongan dana tersebut.
  • Selanjutnya pihak Kantor Bank BNI Cabang Cirebon sebagai Bank Pelaksana Penyaluran PIP Pemangku Kepentingan menjadwalkan aktivasi rekening PIP dalam Bulan Desember 2024 dan pihak SMAN 7 Cirebon berkoordinasi dengan Saksi TANIA KUSWARINI selaku Customer Service Bank BNI Cabang Cirebon yang kemudian disepakati untuk penjadwalan aktivasi rekening PIP SMAN 7 Cirebon ditetapkan pada tanggal 18, tanggal 19, tanggal 20, tanggal 23, dan tanggal 24 Desember 2024 untuk sekitar 529 (lima ratus dua puluh sembilan) siswa yang dibagi menjadi 5 (lima) hari agar tidak terjadi penumpukan antrian. Selanjutnya pihak Kantor Bank BNI Cabang Cirebon memberikan formulir pembukaan rekening kepada pihak sekolah untuk diisi oleh para siswa yang dalam formulir tersebut juga terdapat tanda tangan mengetahui orang tua siswa. Pelaksanaan aktivasi Buku Tabungan dan Kartu ATM siswa penerima PIP Pemangku Kepentingan dilakukan selama 5 (lima) hari di Kantor Bank BNI Cabang Cirebon dengan didampingi oleh Saksi AGIS AULIANA dan Saksi ANITA SRIWANI. Kemudian para siswa melaksanakan aktivasi untuk mendapatkan Buku Tabungan dan Kartu ATM yang diterima langsung oleh para siswa.
  • Bahwa setelah para siswa melakukan aktivasi di Bank BNI Cabang Cirebon dan menerima Buku Tabungan serta Kartu ATM di Costumer Service Bank BNI Cabang Cirebon, selanjutnya atas instruksi dari Terdakwa I TOFIK Bin TAMBJID dan Terdakwa II RACHMASARI Binti YUNUS SUAD para siswa langsung menyerahkan Buku Tabungan dan Kartu ATM kepada Saksi ANITA SRIWANI, dan selanjutnya Saksi ANITA SRIWANI menyerahkan Buku Tabungan dan Kartu ATM para siswa kepada Terdakwa II. RACHMASARI Binti YUNUS SUAD atas permintaan Terdakwa II. RACHMASARI Binti YUNUS SUAD, dimana hal tersebut dilakukan oleh Saksi ANITA SRIWANI secara bertahap setiap hari selama 5 (lima) hari, dimana perhari nya Saksi ANITA SRIWANI mengumpulkan sebanyak +/- 100 orang siswa.
  • Selanjutnya setelah seluruh Buku Tabungan dan Kartu ATM terkumpul seluruhnya Terdakwa II. RACHMASARI Binti YUNUS SUAD memerintahkan Saksi ANITA SRIWANI untuk mengalihkan dana yang ada pada rekening seluruh siswa penerima PIP Pemangku Kepentingan ke rekening pribadi atas nama Terdakwa II. RACHMASARI Binti YUNUS SUAD di Bank BNI dengan jumlah total sebesar Rp. 923.400.000,00 (sembilan ratus dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah), dengan rician jumlah tersebut adalah jumlah bantuan sebesar Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dikali 513 (lima ratus tiga belas) siswa, selanjutnya Saksi ANITA SRIWANI melakukan pengalihan dana tersebut dengan cara awalnya Saksi ANITA SRIWANI mendapat informasi PIN ATM masing-masing siswa penerima bantuan PIP tersebut dari Terdakwa II. RACHMASARI Binti YUNUS SUAD, selanjutnya Saksi ANITA SRIWANI memindahkan dana tersebut melalui mesin ATM dengan memasukan PIN ATM yang telah didapatkan sebelumnya. Setelah berhasil memindahkan dana para siswa penerima dana bantuan PIP Pemangku Kepentingan ke rekening Terdakwa II. RACHAMASARI Binti YUNUS SUAD, selanjutnya Saksi ANITA SRIWANI menyerahkan kembali Kartu ATM dan Buku Tabungan para siswa penerima dana bantuan PIP Pemangku Kepentingan ke Terdakwa II. RACHMASARI Binti YUNUS SUAD untuk dikembalikan kepada para siswa sesuai dengan namanya masing-masing, dimana pemindahan uang tersebut dilakukan tanpa meminta persetujuan dan izin dari siswa penerima bantuan maupun orang tua/wali murid penerima bantuan.
  • Bahwa terdapat 513 (lima ratus tiga belas) siswa penerima dana bantuan PIP Pemangku Kepentingan yang terdiri dari Kelas XI sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) siswa, masing-masing siswa menerima dana bantuan sebesar Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), sehingga untuk siswa Kelas XI menerima total sebesar Rp. 486.000.000,00 (empat ratus delapan puluh enam juta rupiah) dan Kelas XII sebanyak 243 (dua ratus empat puluh tiga) siswa masing-masing siswa menerima dana bantuan sebesar Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), sehingga untuk siswa Kelas XII menerima total sebesar Rp. 437.400.000,00 (empat ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah). Total jumlah untuk penerimaan dana bantuan PIP Pemangku Kepentingan SMAN 7 Kota Cirebon pada Tahun 2024 sebesar Rp. 923.400.000,00 (sembilan ratus dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa dari hasil pemindahan dana bantuan PIP Pemangku Kepentingan sebesar Rp. 923.400.000,00 (sembilan ratus dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) tersebut kemudian Terdakwa  II. RACHMASARI Binti YUNUS SUAD menyusun data terkait jenis potongan apa saja yang akan diambil dan jika masih ada sisa dari dana bantuan tersebut akan Terdakwa II. RACHMASARI Binti YUNUS SUAD berikan kepada para siswa penerima bantuan baik secara tunai maupun secara transfer.
  • Bahwa pemotongan dana bantuan PIP Pemangku Kepentingan tersebut dilakukan atas permintaan dari Terdakwa I. TOFIK Bin TAMBJID dan Terdakwa II. RACHMASARI Binti YUNUS SUAD dengan sepengetahuan Terdakwa III. IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA tanpa meminta persetujuan dan izin dari siswa penerima bantuan maupun orang tua/wali murid penerima bantuan, dengan memerintahkan Saksi ANITA SRIWANI dan Saksi AGIS AULIANA selaku Staf Bidang Kesiswaan untuk menghitung jenis potongan, antara lain :
  • Potongan untuk Tanda Terima Kasih sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per siswa untuk Kelas XI dengan jumlah total sebesar Rp. 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) dan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per siswa untuk Kelas XII dengan jumlah total sebesar Rp. 60.500.000,00 (enam puluh juta lima ratus ribu rupiah), sehingga total keseluruhan sejumlah Rp. 114.500.000,00 (seratus empat belas juta lima ratus ribu rupiah).
  • Potongan untuk Pembayaran Study Tour dari beberapa orang siswa yang belum melunasi Study Tour sejumlah Rp. 240.600.000,00 (dua ratus empat puluh juta enam ratus ribu rupiah).
  • Beberapa potongan lain, berupa tunggakan pembayaran LKS untuk Kelas XI sebesar Rp.15.640.000,00 (lima belas juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) dan untuk Kegiatan Nusa sebesar Rp. 6.360.000,00 (enam juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
  • Untuk Kelas XII terdapat penggunaan dana PIP untuk Pembayaran Buku Tahunan (Year Book) sebesar Rp. 88.386.000,00 (delapan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
  • Selain itu untuk Kelas XI dan Kelas XII terdapat pembayaran pungutan-pungutan lainnya dengan jumlah total yang terkumpul sebesar Rp. 328.055.000,00 (tiga ratus dua puluh delapan juta lima puluh lima ribu rupiah) adalah pungutan yang ditagihkan kepada para siswa oleh pihak SMAN 7 Kota Cirebon dengan menyebut jenis potongan yang berbeda-beda seperti tunggakan Sumbangan Komite, tunggakan SPP, dan lain-lain yang seharusnya untuk SMA Negeri sudah tidak diperbolehkan memungut uang dalam bentuk apapun kepada para siswa.
  • Bahwa setelah uang pemotongan dana bantuan PIP Pemangku Kepentingan terkumpul, uang tersebut dibagi-bagi oleh Terdakwa II. RACHMASARI Binti YUNUS SUAD atas permintaan dari Terdakwa I. TOFIK Bin TAMBJID, dan sesuai kesepakatan awal dengan Saksi RONI ARYANTO Bin KASIM sebagai tanda terima kasih per siswa penerima dana bantuan PIP Pemangku Kepentingan melalui Bank BCA Nomor Rekening 8160532499 atas nama RONI ARYANTO dengan total sebesar Rp. 52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  • Dari Bank BCA Nomor Rekening 3740755811 atas nama RACHMASARI tanggal 20 Desember 2024 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
  • Dari Bank BNI Nomor Rekening 1908324564 atas nama RACHMASARI tanggal 20 Desember 2024 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
  • Dari Bank BNI Nomor Rekening 1908324564 atas nama RACHMASARI tanggal 27 Desember 2024 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
  • Dari Bank BNI Nomor Rekening 1908324564 atas nama RACHMASARI tanggal 30 Desember 2024 sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
  • Dari Bank BNI Nomor Rekening 1908324564 atas nama RACHMASARI tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
  • Dari Bank BNI Nomor Rekening 1908324564 atas nama RACHMASARI tanggal 10 Januari 2025 sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
  • Dari Bank BNI Nomor Rekening 1908324564 atas nama RACHMASARI tanggal 17 Januari 2025 sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
  • Bahwa kemudian uang yang diterima para terdakwa kemudian dibagi-bagi kepada beberapa orang antara lain Terdakwa III. IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA selaku Kepala Sekolah menerima uang sekitar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), Terdakwa I. TOFIK Bin TAMBJID selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan menerima uang sekitar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), Saksi UNDANG AHMAD HIDAYAT selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat menerima uang sekitar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), Saksi LIMATUL AZIZAH selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum menerima uang sekitar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), Saksi HERHANINDITO selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana menerima uang sekitar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), Terdakwa II. RACHMASARI Binti YUNUS SUAD selaku Staf Kesiswaan (Tim) menerima uang sekitar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), Saksi KUNASIH selaku Staf Kesiswaan (Tim) menerima uang sekitar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), Saksi ANITA SRIWANI selaku Bendahara Komite menerima uang sekitar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), Saksi AGIS AULIANA selaku Petugas Bimbingan Konseling menerima uang sekitar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), masing-masing Staf Kesiswaan menerima uang sekitar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per orang, dan semua Wali Kelas XI dan Kelas XII masing-masing menerima uang sekitar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selain dari sejumlah uang yang telah dibagi-bagikan sebelumnya, selanjutnya sisa dari uang potongan tersebut dibagi-bagikan kepada:
  • Saksi HERHANINDITO selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana dari pemotongan pencairan dana PIP Pemangku Kepentingan menerima uang sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
  • Saksi UNDANG AHMAD HIDAYAT selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat dari pemotongan pencairan dana PIP Pemangku Kepentingan menerima uang dari Terdakwa I. TOFIK Bin TAMBJID sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), selain itu terdapat pemberian uang untuk kegiatan Humas (makan/minum tamu) sebesar Rp. 4.900.000,00 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah);
  • Saksi LIMATUL AZIZAH sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum dari pemotongan pencairan dana PIP Pemangku Kepentingan menerima uang dari Terdakwa II. RACHMASARI Binti YUNUS SUAD sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atas instruksi dari Terdakwa I. TOFIK Bin TAMBJID;
  • Bahwa Terdakwa I. TOFIK Bin TAMBJID menerima uang sebesar Rp. 57.000.000,00 (lima puluh tujuh juta rupiah) dari Terdakwa II. RACHMASARI Binti YUNUS SUAD, selain itu Bidang Kesiswaan juga menerima uang sejumlah Rp. 110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh Saksi ANITA, dan kemudian dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

 

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa I. TOFIK Bin TAMBJID, Terdakwa II. RACHMASARI Binti YUNUS SUAD, dan Terdakwa III. IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA bersama-sama dengan Saksi RONI ARYANTO Bin KASIM melakukan pemotongan Dana Bantuan PIP tersebut dilakukan tanpa persetujuan dan izin dari Siswa penerima Bantuan, maupun Orang Tua/Wali Murid Penerima Bantuan PIP, hal tersebut bertentangan dengan :
  1. Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  • Pasal 1 – Definisi Keuangan Negara.

Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

  • Pasal 3 – Azas Pengelolaan Keuangan Negara.

Keuangan Negara harus dikelola berdasarkan :

? Transparansi.

? Akuntabilitas.

? Tertib, efisien, ekonomis, efektif.

? Taat pada peraturan perundang-undangan.

  • Pasal 15 – Pengelolaan Perbendaharaan oleh Bendahara.

Setiap pengelolaan uang negara harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang (Bendahara) sesuai ketentuan dan bertanggung jawab atas seluruh uang yang dikelola.

  1. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  • Pasal 4 :

Setiap penerimaan dan pengeluaran harus melalui mekanisme APBD serta dilakukan melalui rekening resmi kas umum daerah.

  1. Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :

Setiap Kerugian Negara / Daerah yang disebabkan oleh Tindakan Melanggar Hukum

atau Kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

  1. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 Tanggal 05 Agustus 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah BAB III Huruf J Nomor 1 Larangan Dalam Pelaksanaan PIP Dikdasmen huruf b, c, dan d, yang berbunyi:
  1. Melakukan pemotongan, pungutan dan/atau mengambil dana PIP;
  2. Menyimpan atau mengambil buku tabungan SimPel dan/atau kartu debet ATM penerima PIP tanpa persetujuan peserta didik/orang tua/wali penerima PIP; dan/atau
  3. Melakukan tindakan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan yang merugikan penerima PIP dan/atau kerugian negara.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. TOFIK Bin TAMBJID, Terdakwa II. RACHMASARI Binti YUNUS SUAD, dan Terdakwa III. IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA bersama-sama dengan Saksi RONI ARYANTO Bin KASIM mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 467.924.000,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah), Sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dugaan adanya Penyalahgunaan Penggunaan Anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) Pemangku Kepentingan pada SMAN 7 Kota Cirebon Nomor : 831/TU.01.02/Irban INV Tanggal 12 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat atas dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai

1.

Potongan Administrasi

114.500.000,00

2.

Pungutan yang dilakukan sekolah

328.055.000,00

3.

Selisih yang diterima Siswa dengan catatan guru

25.369.000,00

Total

467.924.000,00

 

-------Perbuatan para Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya