Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Rustanto PT. SWADHARMA SARANA INFORMATIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 63/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 27 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rustanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Franklin S Bakara, S.H.Rustanto
Tergugat
NoNama
1PT. SWADHARMA SARANA INFORMATIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau Pekerja Tetap;

 

  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak tanggal 1 Februari 2022;

 

  1. Menghukum Tergugat membayarkan uang kompensasi atas pemutusan hubungan kerja kepada  Penggugat sebagai berikut :

 

  1. Pesangon                                :    9 X Rp. 10.322.395 = Rp.   92.901.555,-
  2. Penghargaan masa kerja       :    5 X Rp. 10.322.395 = Rp.   51.611.975,-+

Total                                               :                                       Rp. 144.513.530,-

 

Terbilang : seratus empat puluh empat  juta lima ratus tiga belas ribu lima ratus tiga puluh rupiah;

 

  1. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya perlawanan, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak