Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
204/Pdt.G.S/2024/PN Bdg BPR Emas Nusantara Sentosa Guntur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 204/Pdt.G.S/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BPR Emas Nusantara Sentosa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Guntur
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 447.126.469,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi atau ingkar janji kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh utang/kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.447.126.469,- (empat ratus empat  puluh tujuh juta seratus dua puluh enam ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah) secara seketika dan sekaligus;

 

  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

  • Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak