| Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUMUH RUHIAT Alias DEDE MUMUH Bin ADI SODIKIN (Alm), pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025, sekitar jam 13.00 Wib, atau disekitar waktu itu dalam bulan September tahun 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Gunungbatu Gang Cikahuripan No. 60 Rt/Rw 006/002 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Cicendo Kota Bandung Provinsi Jawa Barat atau disekitar tempat itu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, telah melakukan perbuatan, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira jam 13.00 Wib, Terdakwa yang mengetahui rumah saksi korban MUHALIM dalam keadaan tidak ada penghuni/kosong, kemudian terdakwa masuk dengan cara membuka gerbang rumah yang tidak terkunci gembok, lalu terdakwa mendorong pintu rumah yang dalam keadaan terkunci hingga terbuka, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam rumah dan naik menuju ke lantai dua, disana terdakwa langsung mengambil televisi (TV) yang berada diatas meja dan terdakwa mengambil handphone dari dalam kamar, setelah berhasil menguasai barang-barang tersebut terdakwa bergegas keluar kembali ke rumahnya untuk menyembunyikan barang-barang tersebut dirumah terdakwa.
- Bahwa sekira jam 18.00 Wib saksi NOVITASARI dan Saksi MUHALIM tiba dirumahnya mendapati barang berupa televisi dan handphone sudah tidak ada ditempatnya, kemudian mendapatkan informasi dari Saksi IMAS ONIH dan Saksi CECENG JUNAEDI yang sebelumnya sedang duduk bersama di depan rumah mereka, sekira jam 13.00 Wib pernah melihat Terdakwa lewat di depan rumah mereka sambil membawa televisi, lalu saksi MUHALIM langsung mendatangi Terdakwa dan melakukan interogasi hingga akhirnya terdakwa mengakui perbuatannya dan menunjukkan televisi yang disembunyikan terdakwa di atap rumahnya, sedangkan handphone terdakwa simpan di dekat mesin air, selanjutnya saksi MUHALIM melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa rencananya terdakwa akan menjual atau menggadaikan televisi dan handphone tersebut namun belum sempat dilakukan karena terdakwa terlebih dahulu tertangkap.
- Bahwa dalam hal terdakwa mengambil barang berupa televisi dan handphone milik saksi MUHALIM dengan maksud untuk dimiliki dan digunakan untuk kepentingan pribadi adalah tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi MUHALIM sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi MUHALIM mengalami kerugian ± Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |