Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
59/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg | Aca Brata | PT, BENANG WARNA INDONUSA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi | ||||||
Nomor Perkara | 59/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan untuk seluruh gugatannya Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT karena Pensiun Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar - Uang Pesangon = Rp. 55.346.964.- Secara langsung , Tunai sekaligus tanpa di cicil Membebankan Biaya Perkara kepada TERGUGAT
Membebankan Biaya Perkara kepada TERGUGAT
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |