| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1183/Pid.Sus/2025/PN Bdg | 1.RAHAYUDIN, SH 2.HERU PUJIONO, SH |
NURHAPANDI Bin PEPEN SUPENDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Des. 2025 |
| Klasifikasi Perkara | Narkotika |
| Nomor Perkara | 1183/Pid.Sus/2025/PN Bdg |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Des. 2025 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-7220/M.2.10/Enz.2/12/2025 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | Bahwa terdakwa NURHAPANDI Bin PEPEN SUPENDI bersama-sama dengan DEDE Alias DEPE (DPO), pada hari Kamis  tanggal 07 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di exit tol Bocimi Parungkuda tepatnya di Jalan Raya Sukaraja-Sukabumi Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, akan tetapi karena sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dan Terdakwa ditahan di Rutan Bandung maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika,     tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  Narkotika  Golongan  I    bukan  tanaman,   beratnya   melebihi   5 (lima)  gram,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa NURHAPANDI Bin PEPEN SUPENDI bersama-sama dengan DEDE Alias DEPE dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------ ​ |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
