Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
362/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.ROSY Alias GIOK LIE
2.GANDA LESMANA
1.MELIAWATY
2.IWAN
3.LENNY IVONY Alias KUN PING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 362/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------------------------------------------

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; ------------
  2. Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ; --------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Coservatori Beslaag) terhadap : -------

 

  1. Barang Tidak Bergerak berupa  Satu  Bidang  Tanah  dan  Bangunan  Ruko Milik Tergugat 1 dan Tergugat 2,  yang terletak  di  Jalan  Kopo  Bihbul  No. 16 C, Desa Margahayu Tengah, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat,   dengan  Luas  Tanah : 87 M2 , Luas Bangunan : 104 M2    Berikut dengan  Buku Sertipikat Hak Milik Nomor  : 447,  atas  nama IWAN ( Tergugat 2 ) ; --------
  2. Barang Tidak Bergerak berupa Tanah dan Bangunan milik Tergugat 3 yang terletak di Jalan Cibadak No.281, RT.01 RW.03 Kelurahan Cibadak Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat ; --------------------------------------------------
  3. Barang Bergerak berupa : satu unit Kendaraan Roda Empat milik Tergugat 3 yaitu : Merk / Type : Suzuki / A1J310F GL (4X2) M/T, Jenis : Mobil Penumpang Model : Minibus, Tahun Pembuatan : 2014, Warna KB : Abu-Abu Metalik, Isi  Silinder : 998 Cc,Bahan Bakar : Bensin, Nomor Rangka : MHYHMP31SEJ110818     Nomor Mesin : K10BT1015097, Nomor BPKB : L00823158, No Pol : D 1763 ACB  A/N : LENNY IVONY, Alamat  : Jalan Cibadak No.281 RT.01 RW.03 Astana Anyar, Bandung dan Satu Unit Kendaraan Bermotor Roda dua (2) yaitu : Merk / Type : Yamaha / 2DP, Jenis/Model : Sepeda Motor, Tahun Pembuatan : 2016 Warna KB : Abu-Abu, Isi  Silinder : 155 Cc,  Bahan Bakar : Bensin, Nomor Rangka : MH35G3110GK067520, Nomor Mesin : G3E4E0316494, Nomor BPKB : M14268796, No Pol : D 2818 KUN  A/N : LENNY IVONY, Alamat  : Jalan Cibadak No.281 RT.01 RW.03 Astana Anyar, Bandung ; -------------------------------------------
  1. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang Para Penggugat sebesar Rp.481.500.000 ( empat ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah ) seketika dan sekaligus kepada Para Penggugat ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 secara tanggung renteng untuk

membayar ganti rugi berupa denda dari uang Para Penggugat yang diterima oleh Para Tergugat sebesar 1 %  / bulan ( satu persen per bulan ) selama 42 bulan dengan

perincian sebagai berikut Rp.786.500.000 X 1 % X 42 bulan menjadi sebesar Rp.330.330.000 ( tiga ratus tiga puluh juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah ) ; ---------

Halaman 12 ……………………………………………………..…………………………………

 

  1. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan  Tergugat 3  secara tanggung renteng membayar  ganti rugi  kepada Para Penggugat baik secara  materil  maupun  secara

immateril adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

Kerugian Materiil : sebesar Rp. 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) ; -

Kerugian Imateriil : sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) ; ------------------

  1. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3  secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini dihitung sejak mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti ( inkracht van gewijsde) ; ------------------
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya verzet, Banding dan Kasasi ; -------------------------------
  3. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini ; --------------
  4. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini : ----------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak